logo-website
Kamis, 16 Jul 2026,  WIT

Rumah Ikan Asin Tipuka Mangkrak, Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Pemda Dan Tipikor Turun Tangan

Proyek yang dibangun sebagai pusat pengolahan hasil laut masyarakat pesisir itu kini terbengkalai dan belum pernah diresmikan maupun diserahkan untuk dikelola warga.

Papuanewsonline.com - 16 Jul 2026, 08:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kelautan dan Perikanan segera memberikan kejelasan status serta mengaktifkan kembali bangunan Rumah Ikan Asin di Kampung Tipuka, Distrik Mimika Timur.

Proyek yang dibangun sebagai pusat pengolahan hasil laut masyarakat pesisir itu kini terbengkalai dan belum pernah diresmikan maupun diserahkan untuk dikelola warga.

Edoardus juga mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Mimika untuk memeriksa pihak kontraktor pelaksana serta pejabat terkait di dinas teknis guna mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian keuangan daerah. Hal itu disampaikan Edoardus kepada media dalam rilis tertulisnya, Rabu 15 Juli 2026.

DASAR DAN FAKTA LAPANGAN

Latar Belakang Proyek  

Pembangunan fasilitas ini diusulkan sejak awal 2024 sebagai pendukung lima kelompok pengolah ikan asin yang sudah berjalan di Kampung Tipuka sejak 2022. Selama ini kelompok masih menggunakan sarana sederhana.

Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika telah melakukan survei lokasi pada Februari 2024. Rencananya bangunan dilengkapi tempat penjemuran, ruang kerja, pendingin, dan sarana pendukung lain agar hasil olahan lebih higienis dan bernilai jual tinggi.

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Mimika. Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi nilai kontrak, nama kontraktor, tanggal selesai fisik, maupun berita acara penyerahan di portal JDIH maupun laporan kinerja dinas.

Kondisi Terkini  

Secara fisik bangunan sudah berdiri, namun belum diresmikan dan belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kampung maupun kelompok masyarakat. Tidak ada aktivitas operasional.

Fasilitas yang diharapkan seperti ruang penyimpanan dingin dan alat penunjang pengolahan belum terpasang atau tidak berfungsi. Kondisi terlantar ini berpotensi merusak aset daerah dan menghambat upaya meningkatkan ekonomi keluarga nelayan lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir Tipuka.

Dukungan Potensi Lokal  

Kampung Tipuka memiliki 5 kelompok pengolah ikan asin dengan total lebih dari 50 anggota. Mereka rutin memasok produk ke Keuskupan Timika dan pasar lokal dengan kapasitas pengolahan mencapai puluhan ton per tahun.

Dinas Perikanan sendiri telah menegaskan pentingnya sarana pengolahan untuk mengurangi kerusakan hasil tangkapan nelayan dan meningkatkan nilai jual produk masyarakat asli Papua.

TUNTUTAN DAN DESAKAN

Berdasarkan fakta di atas, Edoardus menyampaikan tiga poin utama:

Kepada Pemerintah Daerah & Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika

1. Segera buka data lengkap proyek: nilai anggaran, nama kontraktor, jadwal pelaksanaan, serta alasan keterlambatan penyerahan dan pengaktifan fasilitas.

2. Lakukan verifikasi kondisi fisik, lengkapi sarana yang belum terpasang, lalu serahkan pengelolaan secara resmi kepada BUMDes atau kelompok masyarakat Kampung Tipuka paling lambat 30 hari sejak informasi ini disampaikan.

3. Susun rencana pendampingan teknis dan akses pasar agar fasilitas benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi warga.

Kepada Tipikor Polres Mimika

1. Lakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan aset yang tidak sesuai ketentuan.

2. Periksa pihak kontraktor pelaksana serta pejabat dinas terkait untuk menelusuri potensi kerugian keuangan daerah.

3. Sampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Kepada DPRD Kabupaten Mimika  

Masukkan isu ini ke dalam agenda pengawasan Komisi II agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak sia-sia.

DUKUNGAN DATA DAN SUMBER

1.  Laporan rencana pembangunan tempat penjemuran ikan asin Tipuka – Timika Express, 24 Februari 2024

2.  Profil kelompok pengolahan ikan asin Kampung Tipuka – Timika Express, 18 Januari 2024 & 5 Oktober 2023

3.  Pernyataan Dinas Kelautan dan Perikanan Mimika tentang pengembangan olahan ikan – Torangbisa, 21 April 2024

4.  Laporan realisasi anggaran dan aset daerah – Laporan Keuangan Pemkab Mimika 2023–2024

5.  Ketentuan pengelolaan aset daerah – UU No. 23 Tahun 2014 & Permendagri No. 19 Tahun 2016

HAK JAWAB  

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Pemerintah Tipikor Polres Mimika, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun data pembanding terkait pemberitaan ini.  

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE