Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Bupati: Berantas Miras, Audit Dana Desa!
Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Bupati Mimika segera bertindak atas tiga persoalan krusial di daerah.
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2026, 08:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Bupati Mimika segera bertindak atas tiga persoalan krusial di daerah. Tuntutan itu terkait lemahnya penegakan Perda Miras, dugaan penyimpangan Dana Desa, dan maraknya praktik tengkulak pinjaman bunga tinggi.
Desakan tersebut disampaikan Edoardus melalui rilis tertulis, Rabu 15 Juli 2026.
BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL
Edoardus menuntut Pemda bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Hingga saat ini peredaran miras ilegal masih merajalela. Pelanggaran jam operasional tetap terjadi. Dampaknya kekerasan, gangguan ketertiban, hingga peningkatan kriminal semakin nyata," tegasnya.
Ia meminta Pemda segera menyusun rencana aksi dan anggaran khusus penegakan Perda. Satpol PP juga diminta rutin razia terpadu dan menjatuhkan sanksi tegas. Selain itu, perizinan distributor harus transparan agar tidak ada praktik di bawah meja.
AUDIT DANA DESA WILAYAH PESISIR
Menurut Edoardus, penyimpangan pengelolaan Dana Desa menjadi biang kerok masalah di desa-desa pesisir Mimika.
"Banyak laporan proyek tidak selesai, manfaat tidak dirasakan warga, dan ada dugaan pemotongan serta penggelembungan biaya," ujarnya.
Ia menuntut dilakukan audit menyeluruh penggunaan Dana Desa di seluruh desa pesisir selama 3 tahun terakhir. Pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang harus ditindak sesuai UU Tipikor. Setiap desa juga wajib mempublikasikan rencana dan laporan anggaran secara terbuka.
TANGKAP TENGKULAK BUNGA TINGGI
Edoardus menyoroti praktik tengkulak yang memberi pinjaman kepada Kepala Desa dengan bunga mencekik. Contohnya pinjam Rp10 juta harus kembalikan Rp20 juta.
"Praktik ini melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 273 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, pelakunya bisa dipidana 4 tahun penjara," katanya.
Ia meminta Polres Mimika segera menyelidiki dan menangkap pelaku. Korban juga harus diberi perlindungan agar tidak diancam. Sosialisasi hukum ke perangkat desa juga perlu diperkuat.
JANGAN TUTUP MATA
"Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata. Semua masalah ini saling berkaitan dan menyengsarakan rakyat. Kami siap melampirkan bukti laporan warga dan dokumen kepada pihak berwenang," pungkas Edoardus.
Upaya konfirmasi kepada Pemda Mimika, Satpol PP, dan Polres Mimika terkait tuntutan ini masih dilakukan.
Penulis: Hendrik
Editor: OF