logo-website
Sabtu, 04 Apr 2026,  WIT

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Mimika

Kuasa hukum korban penganiayaan, Lukman Chakim S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Mimika

Papuanewsonline.com - 03 Apr 2026, 22:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak proses penanganan kasus di Polres Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika - Kuasa hukum korban penganiayaan, Lukman Chakim S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Mimika. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Mimika untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya pada kamis 2 april 2026.


"Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara," kata Lukman Chakim S.H., Saat di wawancara media papuanewsonline,com

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Unit PPA Polres Mile 32.  (Perlindungan Perempuan dan Anak), namun hingga saat ini belum ada langkah dari kepolisian untuk segera memfasilitasi visum.

"Visum ini penting karena berkaitan dengan rentang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan. Meskipun secara hukum cukup dua alat bukti, visum tetap menjadi salah satu penguat," jelasnya.

Kuasa Hukum dan korban sudah melakukan LP (LAPORAN POLISI)

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.


Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pihak kuasa hukum telah mengantongi sejumlah alat bukti lain seperti saksi, foto, dan video, namun belum ada tindakan dari kepolisian untuk segera memproses visum.

"Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian. Keadilan bagi korban dimulai dari proses, bukan hanya hasil. Karena itu, penanganannya harus transparan dan tepat waktu," tegas Lukman Chakim S.H.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan kasus ini.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE