logo-website
Minggu, 05 Apr 2026,  WIT

Suara Anak Adat Menguat, Polemik DPD RI dan MRP Papua Soroti Marwah Orang Asli Papua

Perdebatan antara representasi politik formal dan lembaga kultural adat dinilai menjadi cerminan tarik-menarik kepentingan di Papua, dengan tuntutan agar suara masyarakat adat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan sikap politik

Papuanewsonline.com - 04 Apr 2026, 19:40 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Esau DolaME, anak adat Amungme dari Timika.

Papuanewsonline.com, Timika - Polemik yang berkembang antara anggota DPD RI Paul Vinsen Mayor dan unsur MRP Papua, Agustinus Anggaibak, terus menjadi perhatian publik. Perdebatan tersebut dinilai bukan sekadar perbedaan pandangan politik, melainkan mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara representasi formal negara dan suara kultural masyarakat adat di Tanah Papua.


Sorotan itu juga datang dari anak adat Amungme asal Timika, Esau DolaME, yang menilai bahwa persoalan ini menyangkut marwah Orang Asli Papua (OAP) dan tidak boleh dipandang sebagai perdebatan biasa di ruang politik.

Dalam pandangannya, MRP Papua memiliki posisi yang sangat strategis karena dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat adat, sekaligus penjaga nilai, identitas, dan hak-hak dasar Orang Asli Papua.

“Ini adalah cerminan dari tarik-menarik kepentingan antara representasi politik formal dengan representasi kultural dan adat yang hidup di tanah Papua,” ujarnya.

Esau menegaskan bahwa keberpihakan dalam polemik ini harus jelas. Menurutnya, suara adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik semata, terlebih jika menyangkut hak-hak masyarakat asli yang selama ini hidup dan tumbuh bersama tanah adatnya.

“Sebagai anak adat Amungme dari Timika, saya, Esau DolaME, melihat bahwa posisi dan keberpihakan harus jelas: suara adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik semata.”

Ia menilai, apa yang disampaikan Agustinus Anggaibak lebih mencerminkan kegelisahan masyarakat akar rumput. Aspirasi yang disuarakan dinilai lahir dari realitas yang dihadapi masyarakat adat, bukan semata-mata kepentingan elit atau perebutan pengaruh.

“Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh Agustinus Anggaibak lebih mencerminkan kegelisahan dan aspirasi masyarakat akar rumput, bukan sekadar kepentingan elit.”

Di sisi lain, Esau mengakui bahwa DPD RI sebagai lembaga negara memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional. Namun, ia menegaskan bahwa setiap sikap politik yang dianggap tidak sejalan dengan perlindungan Orang Asli Papua akan selalu memicu kritik dari masyarakat adat.

“Namun, ketika suara yang muncul justru berseberangan dengan semangat perlindungan Orang Asli Papua, maka wajar jika muncul kritik dan penolakan dari masyarakat adat.”

Menurutnya, bagi masyarakat Amungme, tanah bukan hanya aset ekonomi atau wilayah administratif, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan yang tidak terpisahkan.

“Bagi kami, orang Amungme, tanah bukan sekadar aset—tanah adalah ibu.”

Karena itu, ia menegaskan dukungannya terhadap suara yang dinilai membela kepentingan adat dan hak OAP.

“Saya berdiri pada posisi yang jelas: mendukung Agustinus Anggaibak, karena yang diperjuangkan adalah marwah Orang Asli Papua, bukan sekadar posisi atau kekuasaan.”

Esau berharap polemik ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan agar melihat Papua tidak hanya dari perspektif politik nasional, tetapi juga dari suara masyarakat adat yang hidup di atas tanahnya sendiri.

“Papua tidak bisa hanya dilihat dari kacamata politik Jakarta, tetapi harus didengar dari suara tanahnya sendiri—suara adat, suara masyarakat, dan suara hati Orang Papua.”

Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa Papua membutuhkan sosok pemimpin yang mampu mendengar suara rakyat, bukan hanya hadir dalam ruang-ruang wacana politik.

“Papua butuh pemimpin yang mendengar, bukan sekadar berbicara.” (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE