logo-website
Sabtu, 28 Feb 2026,  WIT

19,4 M Ganti Rugi Bundaran Petrosea Mimika Masuk Rek PT Petrosea Dipertanyakan Pemilik Hak Ulayat

Dugaan Fee Mengalir ke Sejumlah Pihak

Papuanewsonline.com - 27 Feb 2026, 23:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ini bukti pertemuan di Kantor PUPR Mimika

 BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”

MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com– Polemik pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian memanas. 

Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan Bundaran Petrosea.

Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut menyisakan perdebatan sengit.

Berdasarkan laporan kronologis, Kuasa Hukum, Helena Beanal yaitu Jermias M. Patty, S.H, M.H, menyebutkan d

alam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah pejabat strategis Kabupaten Mimika, di antaranya:

1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si

2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway

3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua

4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP

5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (  BPN ) Mimika, Yosep Simon Done.

6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian 

7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.

8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT. Petrosea Tbk.

9. Helena Beanal dan Kerabatnya

10. Notaris / PPAT, Santi BR Kaban, S.H, M.Kn

Dalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.

Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?

Dalam perdebatan yang terekam video,  Patty menegaskan,  Panitia Pengadaan Tanah disebut memberikan opsi pembayaran ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.

Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan yakni PT. Petrosea Tbk.

Namun Helena Beanal dengan tegas menolak. 

" Itu tanah hak ulayat marga Beanal, termasuk yang ditempati PT. Petrosea Tbk, saya ambil contoh kita mau buat Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), ada syarat yang harus dibawah, " Tegas Adik Helena Beanal, dalam pertemuan di Kantor PUPR Mimika waktu itu.

Adik Helena menegaskan, tempat yang ada saat ini adalah hak ulayat suku besar Amungme dan Kamoro, sehingga perusahan besar sekelas PT. Petrosea Tbk hadir di  Mimika, pasti memiliki surat pelepsan dari kedua lembaga adat.

" Yang punya hak ulayat, Helena Beanal, dia yang harus buat pelepasan kepada perusahan, baru terbitkan sertifikat, itu khan tidak ada, sertifikat siapa saja bisa buat, kalau barang diatas meja, " Jelasnya.

Dia minta dalam pertemuan itu agar PT. Petrosea Tbk, tunjukan surat pelepasan dari kedua lembaga adat Amungme dan Kamoro.

" Kalau naik ke pengadilan tetap kami menang, karena saya masuk dengan hak ulayat. Sertifikat ini sudah saya punya kulit dan rambut, saya tidak perlu dengan perusahan punya sertifikat itu, " Tegas Adik Helena.

Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut menyatakan, 

“Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua bisa dipenjara, ” Ungkap Kuasa Hukum Helena Beanal.

Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea Tbk ?

Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!

Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni 2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.

Mereka menanyakan,  apakah benar dana Rp 19,4 miliar telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti mengejutkan:

" Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun 2023, " Ungkap Panitera Pengganti ( PP ) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan Kuasa Hukumnya.

Artinya, kata Patty 

hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana tersebut dititipkan melalui pengadilan Negeri Mimika sebagaimana disarankan Helena.

Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia pengadaan tanah.

Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?

Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius. Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan berubah menjadi, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai, Luas: 12.743 m²

" Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang hak dalam database panitia, pertanyaannya, 

???? Siapa yang mengubah?

???? Atas dasar apa?

???? Apakah ada dokumen hukum yang sah?

Fakta Persidangan dengan  Nomor perkara 54/Pdt.G/2024/PN Tim.

Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan, 

HGB Nomor 0668 atas nama perusahaan,  

namun tidak dapat membuktikan, dan 

Akta Jual Beli (AJB), atau d

okumen pelepasan hak ulayat   

atas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih / Petrosea.

Ketiadaan dokumen alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. 

Kasus ini kini bukan sekadar sengketa tanah.

Publik Mimika mempertanyakan, 

mengapa uang ganti rugi diarahkan ke rekening perusahaan?, mengapa tidak ada bukti konsinyasi di pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur?, dan apakah ada potensi pidana jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?

Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.

Namun satu hal pasti Rp19,4 miliar bukan angka kecil. Dan hak ulayat bukan perkara sepele.

Bupati Mimika Johanes Rettob diduga juga ikut terseret dalam skandal pembayaran dobol ganti rugi lahan bundaran Petrosi Mimika ini, yang pembayaran awal 19, 4 Miliar kemudian dibayar lagi 11 Miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga surat resmi Bupati Mimika Johanes Rettob dengan Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini !

" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).

Bersambung Edisi Berikutnya...!

Penulis.    : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE