logo-website
Jumat, 27 Feb 2026,  WIT

Satgas ODC 2026 Tegas Tindak KKB, Tersangka Natan Matuan Masuk Tahap Proses Hukum

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen yang kokoh dalam menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Papuanewsonline.com - 27 Feb 2026, 09:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Personel Satgas ODC saat mengamankan Tersanga Natan Matuan.

Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmen yang kokoh dalam menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Salah satu tersangka anggota KKB bernama Natan Matuan, yang diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Yahukimo, tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Kita menjalankan setiap tahapan dengan penuh profesionalisme, karena penegakan hukum yang adil dan baik adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara," ujar Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani.

Tersangka Natan Matuan telah ditetapkan dalam status penyidikan dan kini memasuki Tahap II proses hukum, yaitu tahapan penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.

Tahap ini dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau mendapatkan status P-21 oleh jaksa penuntut umum, yang menandakan bahwa semua unsur pidana dan alat bukti yang sah telah terpenuhi secara komprehensif.

Status P-21 menjadi momentum penting sebagai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik ke jaksa, sebelum selanjutnya perkara tersebut disidangkan secara terbuka di pengadilan.

Dalam perkara ini, Natan Matuan diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang sah, yang terjadi pada bulan Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.

"Kami memastikan setiap langkah yang ditempuh berada dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur, serta melakukan pengembangan perkara secara mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan masyarakat," jelasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bentuk konkrit dari kehadiran negara yang memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Papua.

"Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur, namun selalu dalam bingkai legalitas yang kuat dan akuntabilitas yang tinggi," katanya.

Satgas juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengarah pada gerakan separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan spekulasi yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh proses kepada institusi berwenang yang berkompeten. Semoga dengan penegakan hukum yang profesional ini, kita bisa segera mencapai kedamaian yang abadi dan berkah bagi seluruh rakyat Papua," pungkas Adarma dengan penuh tekad.

 

Penulis: Abim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE