Satgas ODC 2026 Tegas Tindak KKB, Tersangka Natan Matuan Masuk Tahap Proses Hukum
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen yang kokoh dalam menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua
Papuanewsonline.com - 27 Feb 2026, 09:54 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmen yang kokoh dalam menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat luas. Salah satu tersangka anggota KKB bernama Natan Matuan, yang diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Yahukimo, tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita menjalankan setiap tahapan dengan penuh
profesionalisme, karena penegakan hukum yang adil dan baik adalah kunci untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara," ujar Kepala Operasi
Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani.
Tersangka Natan Matuan telah ditetapkan dalam status
penyidikan dan kini memasuki Tahap II proses hukum, yaitu tahapan penyerahan
berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.
Tahap ini dilaksanakan setelah berkas dinyatakan lengkap
atau mendapatkan status P-21 oleh jaksa penuntut umum, yang menandakan bahwa
semua unsur pidana dan alat bukti yang sah telah terpenuhi secara komprehensif.
Status P-21 menjadi momentum penting sebagai peralihan
tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik ke jaksa, sebelum selanjutnya
perkara tersebut disidangkan secara terbuka di pengadilan.
Dalam perkara ini, Natan Matuan diduga telah melanggar Pasal
2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan
senjata tajam tanpa hak yang sah, yang terjadi pada bulan Desember 2025 di
Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Faizal Ramadhani menegaskan bahwa seluruh proses hukum
berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi
prinsip perlindungan hak asasi manusia.
"Kami memastikan setiap langkah yang ditempuh berada
dalam koridor hukum yang jelas dan terstruktur, serta melakukan pengembangan
perkara secara mendalam untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan
jaringan atau aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,"
jelasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma
Sinaga menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bentuk konkrit dari
kehadiran negara yang memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat Papua.
"Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur,
namun selalu dalam bingkai legalitas yang kuat dan akuntabilitas yang
tinggi," katanya.
Satgas juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk
tindak pidana yang mengarah pada gerakan separatisme dan mengancam keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak
melakukan spekulasi yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan seluruh proses
kepada institusi berwenang yang berkompeten. Semoga dengan penegakan hukum yang
profesional ini, kita bisa segera mencapai kedamaian yang abadi dan berkah bagi
seluruh rakyat Papua," pungkas Adarma dengan penuh tekad.
Penulis: Abim
Editor: GF