Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kepala Kampung Cendrawasih Pomako Ditindak Tegas
Desakan tersebut buntut dugaan pelanggaran administrasi serta praktik kolusi dan nepotisme dalam proses pergantian 2 orang perangkat kampung, Rabu 16 Juli 2026.
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2026, 14:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Kepala Distrik Mimika Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPMK Mimika mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kampung Cendrawasih Pomako.
Desakan tersebut buntut dugaan pelanggaran administrasi serta praktik kolusi dan nepotisme dalam proses pergantian 2 orang perangkat kampung, Rabu 16 Juli 2026.
Menurut Edoardus, pergantian dilakukan saat masa berlaku SK 2 perangkat tersebut masih sah dan aktif. Prosesnya disebut tidak melalui musyawarah Badan Musyawarah Kampung BAMUSKAM dan tidak memiliki alasan yang sah menurut peraturan.
"Yang lebih memprihatinkan, penggantinya adalah kerabat dekat Kepala Kampung sendiri. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi mengandung indikasi nyata praktik kolusi dan nepotisme yang mencederai prinsip pemerintahan bersih dan adil," tegas Edoardus dalam rilis tertulisnya.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Edoardus menyebut tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi:
1. UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
Pasal 26 ayat 3 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Pasal 33 ayat 1 larangan menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pasal 53 tentang keputusan penting harus melalui musyawarah.
2. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo No. 67 Tahun 2017
Pengangkatan dan pemberhentian wajib melalui konsultasi Camat, pertimbangan BAMUSKAM, dan penetapan Bupati.
3. Perda Kabupaten Mimika tentang Pemerintahan Kampung
Menegaskan syarat musyawarah dan larangan nepotisme dalam pengisian jabatan.
4. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
4 TUNTUTAN KEPADA PEMDA DAN DPMK
Edoardus meminta Kepala Distrik Mimika Timur dan Kepala DPMK Mimika untuk:
1. Memanggil Kepala Kampung Cendrawasih Pomako untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
2. Membatalkan secara sah seluruh SK pergantian perangkat yang diterbitkan tanpa prosedur.
3. Menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau tetap.
4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada persekongkolan yang merugikan masyarakat.
LAPORAN KE APARAT PENEGAK HUKUM
Selain ke Pemda, Edoardus juga meminta Kejaksaan Negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah segera turun tangan.
"Kami minta Jaksa Penyidik memanggil dan memeriksa Kepala Kampung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan aparatur kampung. Lakukan penyelidikan mendalam dan proses hukum yang tegas apabila cukup bukti," ujarnya.
Edoardus menegaskan, pergantian aparatur kampung bukan hak mutlak untuk dibagi kepada keluarga. Itu adalah amanah yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
"Kami akan menyerahkan seluruh bukti administrasi, dokumen dan keterangan saksi kepada pihak berwenang untuk mendukung proses hukum yang adil," tutupnya.
Penulis: Hendrik
Editor: OF