logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Berkas Perkara Lengkap, Bupati Mimika segera Disidangkan

Papuanewsonline.com - 29 Des 2022, 17:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Papuanewsonline.com, Jakarta- Penyidik KPK secara resmi melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti  kepada Tim Jaksa dengan Tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan Tersangka MS (Marthen Sawy), Kamis (29/12/2022).

 Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Dari hasil penelitian Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk di uji dipersidangan.

 "Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung 29 Desember 2022 s/d 17 Januari 2023, dengan tersangka  EO ditahan di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur, tersangka MS ditahan di Polres Jakarta Timur," ungkap Ali Fikri melalui Keterangan Tertulis yang diterima Media ini, Kamis (29/12/2022). Ali menegaskan, Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan.

Diketahui Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Gereja Kingmi.

Selain Bupati, KPK juga menjerat mantan Kabag Kesra Marthen Sawy dan Kontraktor pelaksana Tegu Anggara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE