Sebelum Undur Diri, Febrie Adriansyah Sebut Ada 47 Orang Terlibat Mega Korupsi BGN
47 Nama-Nama Yang Terlibat Akan Didalami Penyidik Kejaksaan Agung
Papuanewsonline.com - 12 Jul 2026, 01:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Empat Puluh Tuju (47) orang terseret dalam mega korupsi BGN.
Hal ini disampaikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelum mengundurkan diri dari jabatan, pada Jumat (10/7/2026).
Febrie menegaskan bahwa dari daftar 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), jumlahnya bertambah menjadi 47 nama.
Kata Dia, walaupun 47 nama sudah dikantongi penyidik, namun masih akan didalami untuk dibuktikan keterlibatannya.
“Kita lihat perkembangannya, tapi kita juga menginginkan agar BGN berjalan baik, sehingga kita jalin komunikasi dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG,” Jelasnya.
Sementara itu, Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto secara resmi mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus PT ASABRI.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, pada Sabtu (11/7). Soreh.
" Kita telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," Ucapnya.
Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Hal ini juga dibenarkan Plt Jampidsus Rudi Margono.
" Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri, yakni kasus terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel," Terangnya.
Kata Rudi Margono, Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penanganan perkara, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Kakortastipidkor Polri.
" Sudah ditetapkan 2 tersangka, yaitu pihak swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F" Ujarnya
Penulis: Hendrik
Editor. Gf