Ini Penampakan Lukas Enembe, Gunakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol
Papuanewsonline.com - 11 Jan 2023, 20:04 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penahanan Lukas Enembe secara resmi disampaikan KPK melalui Koferensi Pers di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2023.
Orang nomor satu provinsi Papua ini juga dipampang KPK saat menggelar konferensi pers. Tampak Lukas Enembe duduk dikursi roda dengan tangan dua diborgol jadi satu dan dikenakan rompi tahanan KPK.
" Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua," ujar ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Dua Tersangka yakni, RL (Rijatono Lakka, Red), Swasta / Direktur PT Tabi Bangun Papua dan LE (Lukas Enembe,Red), Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023.
Ketua KPK membeberkan, Kronologis Penangkapan LE pada hari Selasa (10/01/2023), sekitar pukul 12.30 WIT. Awalnya Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait Tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
Selanjutnya kata Firli, Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan.
" Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperatif," ungkap Firli.
Lanjut Firli Setelah ditangkap, Tersangka LE di bawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta.
" Untuk memastikan kondisi kesehatan Tersangka LE, Tim Penyidik kemudian
membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK," tandas Firli.
Ketua KPK menegaskan, Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD.
" Mengenai waktunya, Tim Dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," Tegasnya.
Lanjut Firli, KPK memastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya.
" Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," Ucapnya.
Ia menegaskan, Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
" Karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," Ujarnya.
Dikatakan Firli, Konstruksi perkara, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dimana, Tersangka LE ditahun 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013 s/d 2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018 s/d 2023 karena Dengan kedudukannya sebagai Gubernur, Tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik Tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua.
Lanjut dia, untuk untuk mengerjakan proyek multi years Agar dimenangkan, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang berlangsung.
Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah Tersangka
LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Lebih lanjut Ketua KPK menerangkan, Melalui pertemuan tersebut, Tersangka RL kemudian mendapatkan paket proyek ditahun anggaran 2019 sampai 2021, diantaranya:
1. Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek
Rp14, 8 Miliar
2. Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi
dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar
3. Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar.
Dari pekerjaan tersebut, Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan
yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di
Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar.
Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar.
" Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," sorot Firli.
Dari kasus dugan mega korupsi ini, Firli mengatakan, Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi 76 orang, dan penggeledahan di 6 tempat di daerah papua, jakarta, sukabumi, bogor, tangerang, batam dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar.
" KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76.2 Miliar," Tegasnya.
Ketua Lembaga anturasuah ini menyebutkan,Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" KPK menyayangkan sebagai seorang Kepala Daerah seharusnya mengelola anggaran negara dengan jujur dan penuh tanggung jawab untuk pembangunan daerah. Karena pembangunan infrastruktur daerah untuk memberikan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, Namun justru dikorupsi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, yang akhirnya merugikan kemaslahatan umum dengan cara-cara melawan hukum," ujar Firli.
Dikatakanya, KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, juga berbagai langkah edukasi dan pencegahan untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance. Sehingga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable ini, mari kita bersama-sama mewujudkan masyarakat Papua yang maju sejahtera tanpa praktek-praktek korupsi.(Redaksi)