AJI Jakarta & LBH Pers Kecam Intimidasi Jurnalis di Kejagung, Desak Panglima TNI Bertindak
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan personel TNI.
Papuanewsonline.com - 11 Jul 2026, 14:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan personel TNI terhadap seorang jurnalis di lingkungan Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2026, ketika dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala menghampiri wartawan Tempo, merampas telepon genggam, serta memaksa menghapus foto-foto yang merekam keberadaan mereka di lokasi, bahkan hingga memeriksa folder sampah perangkat. Kami sangat prihatin melihat masih adanya hambatan yang dialami para insan pers dalam menjalankan tugas mulianya.
Peristiwa bermula saat jurnalis tersebut sedang melaksanakan tugas pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa.
Tanpa alasan sah, kedua prajurit tersebut meminta ponsel milik wartawan, memeriksa isinya, dan menekan agar seluruh foto yang memuat personel militer dihapus sepenuhnya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan alat kerja serta tekanan yang jelas-jelas menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Semoga kejadian seperti ini tidak terus berulang dan kebebasan insan pers senantiasa dihargai serta dilindungi oleh seluruh elemen bangsa.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada penyensoran atau penghalang bagi pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Lebih jauh, pelaku yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda mencapai Rp500 juta. Kami berharap aturan hukum yang ada benar-benar ditegakkan demi menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang tak tergantikan.
Kasus ini turut menambah catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang terus mengalami peningkatan tajam.
Jika pada tahun 2024 tercatat 73 kasus, angka tersebut melonjak menjadi 89 kasus pada tahun 2025, dan sepanjang awal tahun 2026 hingga bulan Juli saja sudah tercatat sebanyak 19 kasus pelanggaran.
Tren yang terus meningkat ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi alarm nyata bahwa perlindungan bagi para wartawan belum terjamin dengan baik di negeri ini. Semoga situasi ini segera membaik dan setiap insan pers dapat bekerja dengan aman dan penuh kemerdekaan.
Atas dasar fakta tersebut, kedua lembaga ini secara tegas mengutuk segala bentuk kekerasan yang menindas kebebasan pers, meminta seluruh pihak menghormati tugas jurnalistik, serta mendesak Panglima TNI segera memproses secara hukum anggotanya yang terlibat dalam insiden ini.
“Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang wajib dijaga bersama,” tegas pernyataan yang ditandatangani Ketua AJI Jakarta Irsyan Hashim dan Direktur LBH Pers Mustofa Layong.
Penulis: Jid
Editor: OF