Gubernur Papua Perintahkan PT Freeport Bayar Hak-Hak Pekerja Mogok
Wakil Ketua Pansus Moker, Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.
Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 18:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika - Wakil Ketua Pansus Moker, Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.
Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Gubernur Papua Nomor
540/14807/SET tahun 2018, yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak
dan tunjangan kepada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.
"Surat ini penting untuk kami dalami dan akan kami uraikan satu persatu," kata Abrian Kategame dalam pernyataan yang diterima oleh Papuanewsonline,com.pada sabtu (7/3/2026).

Surat Penegasan sesuai Perihal dalam surat di maksud
Gubernur Papua tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Papua Nomor 560/1271 tanggal 12 September 2018, yang berisi penjelasan
penanganan kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.
Poin-poin penting dalam isi surat yang ditandatangani oleh
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH, antara lain:
- Perusahaan wajib membayar hak-hak dan tunjangan tetap
berdasarkan PKB XIX PT Freeport Indonesia tahun 2015-2017, sampai ada putusan
hukum tetap sesuai UUD Nomor 13 tahun 2003.
- Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Freeport Indonesia
sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, sehingga mogok kerja tersebut sah.
Berdasarkan isi surat
juga menekankan bahwa perusahaan dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja
dengan karyawan lain dari luar perusahaan, serta memberikan sanksi atau
tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah
melakukan mogok kerja.
"Temuan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting
dalam penyelesaian kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia dan memastikan
hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan," tutup Abrian Kategame.
Penulis: Hend
Editor: GF