logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT

Gubernur Papua Perintahkan PT Freeport Bayar Hak-Hak Pekerja Mogok

Wakil Ketua Pansus Moker, Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.

Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 18:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Surat Perintah Gubernur Papua Nomor 540/14807/SET tahun 2018.

Papuanewsonline.com, Timika - Wakil Ketua Pansus Moker, Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.


Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Gubernur Papua Nomor 540/14807/SET tahun 2018, yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak dan tunjangan kepada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK.

"Surat ini penting untuk kami dalami dan akan kami uraikan satu persatu," kata Abrian Kategame dalam pernyataan yang diterima oleh Papuanewsonline,com.pada sabtu (7/3/2026).


Surat Penegasan sesuai Perihal dalam surat di maksud Gubernur Papua tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor 560/1271 tanggal 12 September 2018, yang berisi penjelasan penanganan kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.

Poin-poin penting dalam isi surat yang ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH, antara lain:

- Perusahaan wajib membayar hak-hak dan tunjangan tetap berdasarkan PKB XIX PT Freeport Indonesia tahun 2015-2017, sampai ada putusan hukum tetap sesuai UUD Nomor 13 tahun 2003.

- Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Freeport Indonesia sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga mogok kerja tersebut sah.

Berdasarkan  isi surat juga menekankan bahwa perusahaan dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan karyawan lain dari luar perusahaan, serta memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja.

"Temuan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan," tutup Abrian Kategame.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE