logo-website
Jumat, 12 Jun 2026,  WIT

4 Terdakwa Kasus AeroSport Mimika Jilid II Divonis Bebas, Jaksa Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan

Para Terdakwa kasus AeroSport Mimika divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, pada Kamis (11/6/2026).

Papuanewsonline.com - 12 Jun 2026, 13:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika pada Kamis (11/6/2026).

Papuanewsonline.com, Jayapura – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika pada Kamis (11/6/2026) sore. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, hadir Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timika, yaitu Natalia Ramma dan Febiana Wilma Sorbu.

Melalui amar putusannya, majelis memutuskan keempat terdakwa, Dominggus, Harun, Masmur, dan Ricardo, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

Oleh sebab itu, mereka dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim didasarkan pada penilaian bahwa unsur-unsur tindak pidana yang diajukan penuntut umum tidak dapat dibuktikan sepenuhnya di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan yang disampaikan majelis.

Untuk tiga dari empat terdakwa, jaksa telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara untuk satu sisanya, pihak penuntut masih memanfaatkan tenggat waktu tujuh hari guna mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sidang yang berlangsung sejak sore itu akhirnya ditutup secara resmi oleh Majelis Hakim pada pukul 19.26 WIT.

Putusan ini menjadi momen penting dalam penanganan kasus yang telah lama menjadi sorotan masyarakat di Mimika.

Namun, arah akhir penyelesaian perkara ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE