4 Terdakwa Kasus AeroSport Mimika Jilid II Divonis Bebas, Jaksa Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan
Para Terdakwa kasus AeroSport Mimika divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, pada Kamis (11/6/2026).
Papuanewsonline.com - 12 Jun 2026, 13:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menggelar sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika pada Kamis (11/6/2026) sore. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, hadir Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timika, yaitu Natalia Ramma dan Febiana Wilma Sorbu.
Melalui amar putusannya, majelis memutuskan keempat
terdakwa, Dominggus, Harun, Masmur, dan Ricardo, dinyatakan tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.
Oleh sebab itu, mereka dibebaskan dari segala tuntutan
hukum. Pertimbangan hakim didasarkan pada penilaian bahwa unsur-unsur tindak
pidana yang diajukan penuntut umum tidak dapat dibuktikan sepenuhnya di
persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum
menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan yang disampaikan majelis.
Untuk tiga dari empat terdakwa, jaksa telah menyatakan akan
mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara untuk satu sisanya, pihak penuntut
masih memanfaatkan tenggat waktu tujuh hari guna mempertimbangkan langkah hukum
selanjutnya.
Sidang yang berlangsung sejak sore itu akhirnya ditutup
secara resmi oleh Majelis Hakim pada pukul 19.26 WIT.
Putusan ini menjadi momen penting dalam penanganan kasus
yang telah lama menjadi sorotan masyarakat di Mimika.
Namun, arah akhir penyelesaian perkara ini masih menunggu
keputusan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Penulis: Jid
Editor: GF