logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Pemkab Mimika Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 10:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Pemkab Mimika Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka melalui sambutan Bupati Mimika yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau.

Dalam sambutannya, Bokeyau menjelaskan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lainnya.

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta kemampuan dalam pengelolaan limbah B3, khususnya yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik," ujarnya.

Ia menjelaskan, limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki berbagai karakteristik, seperti limbah infeksius, benda tajam, patologis, farmasi, sitotoksik, bahan kimia, radioaktif, peralatan medis yang mengandung logam berat, hingga tabung atau kontainer bertekanan. Karena itu, seluruh proses pengelolaannya harus dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Bokeyau menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup, termasuk manusia beserta perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan bersama.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dapat memahami sekaligus mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015.

"Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Di akhir sambutannya, Bokeyau berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan wawasan dan pemahaman seluruh peserta mengenai pentingnya pengelolaan limbah B3 sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berharap materi yang diperoleh dapat diterapkan di masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika.


Penulis: Bim

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE