logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Hibah Rp 36,4 Miliar Bawaslu Mimika Diduga Gelap, Dari Honor Siluman Hingga Konser Jamrud

Dana hibah Rp36.404.970.777 untuk Bawaslu Mimika dari APBD Mimika raib tanpa jejak transparansi. Dari total paket hibah Pemilu-Pilkada Rp221 miliar lebih untuk KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim yang NPHD-nya diteken di Hotel Grand Tembaga.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 10:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika - Dana hibah Rp36.404.970.777 untuk Bawaslu Mimika dari APBD Mimika raib tanpa jejak transparansi. Dari total paket hibah Pemilu-Pilkada Rp221 miliar lebih untuk KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim yang NPHD-nya diteken di Hotel Grand Tembaga pada 10 November 2023 lalu, porsi Bawaslu jadi sorotan paling busuk.

Setahun tahapan Pilkada lewat, tidak ada satu pun lembar LPJ rinci yang bisa diakses publik di PPID Bawaslu. Yang ada hanya drama RDP formalitas di Komisi I DPRK Mimika Juni 2025 lalu, dengan dalih klasik: "LPJ akan diproses BPK".

Dalih yang bagi publik hanyalah akal-akalan untuk mengulur waktu.

HONOR ADHOC ATAU HONOR SILUMAN?

Ketua GPII Papua Tengah, Juneidi Boyratan, membongkar modus klasik penyerapan anggaran Bawaslu.

"Jangan berlindung di balik honorarium pengawas Adhoc. Kami tahu polanya. 18 distrik, 133 kampung, ratusan TPS, itu memang butuh honor. Tapi coba buka! Berapa orang yang benar-benar ada? Berapa Panwascam ? Berapa PKD yang tidak pernah ngantor tapi terima honor 8 bulan? Itu yang kami sebut dugaan honor siluman," tegas Juneidi, Minggu (27/7).

Menurut Juneidi, pos honorarium yang mengklaim 60% dari Rp36,4 miliar atau sekitar Rp21 miliar adalah ladang basah yang paling mudah dimark-up, sehingga harus diperiksa Kejaksaan Negeri Mimika.

"Transportasi udara ke Tembagapura, Jila, Alama dijadikan alasan biaya membengkak. Padahal pengawasannya tidak pernah sampai ke sana. Rakyat di pegunungan bahkan tidak tahu siapa Bawaslunya," katanya.

KONSER JAMRUD JADI SIMBOL PENGHINAAN

Puncak penghinaan terhadap uang rakyat, kata Juneidi, adalah Launching Pengawasan Pilkada di Jalan WR Supratman September 2024 lalu.

Bawaslu yang mengaku hanya 5 orang dan minta masyarakat bantu awasi Pilkada, justru menghamburkan uang untuk mendatangkan Jamrud, Cassandra dan K3BI.

Media lokal sendiri mencatat: Tidak heran Bawaslu membayar mahal ketiga artis papan atas ini karena Bawaslu mendapatkan hibah besar Rp36.409.970.777.

"Itu bukan sosialisasi, itu pesta pora. Itu penghinaan terhadap akal sehat masyarakat Mimika. Uang Rp36 miliar dipakai untuk hura-hura, sementara laporan dugaan politik uang dan penggelembungan suara di tingkat PPD didiamkan. Sosialisasi macam apa yang butuh band rock mabuk-mabukan?" gempur Juneidi.

DESAK AUDIT KHUSUS BPK HINGGA KEJARI MIMIKA PERIKSA

Juneidi membandingkan dengan daerah lain yang jauh lebih jantan soal transparansi. Bawaslu Kepri terima Rp57 miliar, realisasi Rp37 miliar, sisa Rp20 miliar dikembalikan ke kas daerah.

"Di Mimika? Nol informasi. Berapa sisa? Berapa yang dikembalikan? Atau jangan-jangan sudah habis ludes untuk sewa gedung fiktif, sewa kendaraan bodong, dan kegiatan kelompok kerja yang tidak pernah kerja?" ujarnya.

Ketua GPII Papua Tengah itu menuntut Empat hal:

1. Bawaslu Mimika buka LPJ rinci per program ke publik dalam 7 hari. 

2. Kesbangpol Mimika sebagai pemberi hibah jangan jadi tukang stempel, buka dokumen LPJ yang sudah mereka terima. 

3. BPK Perwakilan Papua Tengah lakukan audit investigatif khusus, bukan audit formalitas, terutama pada pos sosialisasi, sewa sekretariat Panwascam, dan honorarium Adhoc. 

4. Kejaksaan Negeri Mimika segerah usut tuntas dugaan penyimpangan dana bawaslu Mimika.

"Ini uang darah rakyat Mimika. Kalau Bawaslu yang seharusnya jadi wasit justru bermain gelap, untuk apa ada Bawaslu? Bubarkan saja. Kami akan turun aksi dan laporkan ini ke Bawaslu RI dan Kejaksaan Agung kalau dalam seminggu tidak ada keterbukaan," pungkas Juneidi.

Hingga berita ini naik cetak, Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo bungkam. Tidak menjawab konfirmasi.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE