logo-website
Jumat, 06 Mar 2026,  WIT

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam Tegaskan Pencegahan Dini Kebakaran hutan

Pemerintah pusat memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan melalui apel kesiapsiagaan di Pekanbaru, Riau

Papuanewsonline.com - 06 Mar 2026, 16:35 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana konferensi pers usai Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (5/3/2026).

Papuanewsonline.com, Pekanbaru — Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (5/3/2026).


Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, sebagai bagian dari langkah antisipatif pemerintah menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan menjelang musim kemarau.

“Apel kesiapsiagaan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata kehadiran dan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat serta lingkungan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dalam keterangan persnya setelah memimpin apel.

Menko Djamari menambahkan bahwa apel kesiapsiagaan ini menjadi penanda dimulainya langkah antisipatif secara lebih dini, terpadu, dan tegas dalam menghadapi potensi karhutla. “Kesiapsiagaan adalah kunci, karena dalam karhutla, kecepatan respons dan ketepatan koordinasi menentukan apakah api bisa dikendalikan sejak awal atau justru menjadi bencana besar,” ujar Menko Djamari.


Ia mengungkapkan bahwa karhutla merupakan hal yang sangat penting untuk dapat diatasi. “Bukan hanya sekedar untuk keselamatan wilayah, keselamatan manusia yang ada di dalamnya, kesehatan dan sebagainya, tetapi juga ada nama baik bangsa dan negara di hadapan dunia terkait penanggulanannya,” jelasnya.

Dalam amanatnya saat apel, Menko Polkam juga membahas berbagai upaya mitigasi yang dapat dilakukan untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan. “Mitigasi dan pencegahan dapat kita lakukan termasuk memodifikasi cuaca, water bombing, patroli helikopter, dan mempertahankan tinggi air pada kanal dan parit di lahan gambut," ungkapnya.

Menko Polkam juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan manusia dengan alam sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan. "Kita perlu mengingatkan lagi bahwa alam akan bereaksi sesuai dengan aksi yang kita lakukan. Begitu juga sebaliknya, aksi yang kita lakukan akan menunjukkan bereaksinya alam itu kepada kita, bisakah kita memberikan sesuatu yang baik untuk kepentingan alam," ujar Djamari.

“Target kita bukan sekadar memadamkan api, tetapi menekan kejadian karhutla serendah mungkin dan menuju kondisi yang semakin terkendali. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pencegahan karhutla adalah gabungan dari disiplin kebijakan, kesiapsiagaan lapangan, kepatuhan perusahaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Menko Polkam.

Pada kesempatan tersebut, Menko Polkam turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang selama ini terlibat dalam upaya penanggulangan karhutla, mulai dari pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, relawan, hingga masyarakat yang berada di garis depan penanganan bencana tersebut.


Sementara itu, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun 2024, 376.805 hektar. Namun tahun lalu berkat kerja sama semua pihak, K/L, pusat dan daerah, bisa ditekan menjadi 359.619 hektar. Jadi ada prestasi karena kerja kolektif kita,” ungkapnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto, menambahkan bahwa selama tujuh tahun terakhir sejak 2019 Indonesia berhasil mencegah kebakaran hutan dan lahan berskala besar, termasuk saat menghadapi fenomena El Nino pada 2023. Ia menyebut pemerintah berkomitmen mempertahankan capaian tersebut pada 2026 melalui penguatan kolaborasi lintas instansi di enam provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Ketika apinya masih kecil, itu ditangani oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Dari enam provinsi prioritas, baru Riau yang sudah meminta bantuan pemerintah pusat per Maret ini, sehingga Bapak Menko Polkam langsung memimpin kami untuk hadir di Provinsi Riau,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Teuku Faisal Fathani, menyampaikan bahwa kondisi iklim Indonesia pada 2026 diperkirakan berada pada fase netral El Nino-Southern Oscillation (ENSO). Meski tidak terdapat fenomena El Nino maupun La Nina, curah hujan diprediksi sedikit di bawah normal dibandingkan rata-rata 30 tahun terakhir sehingga potensi kekeringan tetap perlu diantisipasi.

“Untuk mengurangi risiko tersebut, pemerintah bersama berbagai pihak telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca dengan menyemai awan guna mendatangkan hujan dan meningkatkan kelembapan lahan sebelum memasuki puncak musim kemarau. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi dini agar wilayah rawan karhutla memiliki kondisi lahan yang lebih basah dan siap menghadapi potensi musim kering yang lebih berat,” ujar Kepala BMKG.

Menutup keterangannya kepada media, Menko Polkam juga mengajak seluruh pihak termasuk media massa untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan.

“Karena banyak masih terjadi juga bahwa ini terjadi, kebakaran terjadi karena juga ketidak pahaman sebagian kecil masyarakat kita. Apabila kita aktif mengedukasi masyarakat kita, tentunya kita akan mengurangi peran itu yang muncul mengakibatkan suatu akibat yang sangat besar,” ujar Menko Djamari.

 (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE