Menko Yusril: Ambang Batas Parlemen Harus Dikaji Rasional dan Komprehensif dalam Sistem Demokrasi
Dalam sebuah seminar nasional yang membahas masa depan sistem pemilu di Indonesia, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold merupakan pilihan politik dalam demokrasi
Papuanewsonline.com - 06 Mar 2026, 16:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta
— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam
Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan
Kedaulatan Suara Rakyat di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang
merupakan sistem yang rumit dan sering kali memerlukan proses panjang dalam
pengambilan keputusan politik. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini belum
ada sistem pemerintahan yang dinilai lebih baik daripada demokrasi.
“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele,
tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu
adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak
secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Stabilitas politik,
menurutnya, lebih banyak ditentukan oleh kemampuan para aktor politik membangun
kompromi dan konsensus.
“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan
stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan
semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat
ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga
penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat semata-mata dijadikan alasan
pembenar bagi penerapan threshold. Ia menilai perdebatan mengenai besaran
ambang batas parlemen masih perlu didasarkan pada pertimbangan rasional yang
jelas.
“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas
parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan
efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang
menyampaikan kritik terhadap kebijakan parliamentary threshold yang dinilai
berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan
kualitas lembaga legislatif.
“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting
dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah
prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Oesman menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem
kepartaian yang lebih inklusif dan mampu memberikan ruang representasi politik
yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.
“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus
didengar, bukan disaring,” tambahnya.
Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di
antaranya Mahfud MD, Arief Hidayat, serta pakar hukum tata negara Titi
Anggraini, bersama para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.
Melalui forum diskusi ini, para peserta berharap muncul rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, sehingga dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (GF)