logo-website
Jumat, 06 Mar 2026,  WIT

Menko Yusril: Ambang Batas Parlemen Harus Dikaji Rasional dan Komprehensif dalam Sistem Demokrasi

Dalam sebuah seminar nasional yang membahas masa depan sistem pemilu di Indonesia, Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold merupakan pilihan politik dalam demokrasi

Papuanewsonline.com - 06 Mar 2026, 16:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pemaparan dalam Seminar Parliamentary Threshold bertajuk Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta

— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.


Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang merupakan sistem yang rumit dan sering kali memerlukan proses panjang dalam pengambilan keputusan politik. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini belum ada sistem pemerintahan yang dinilai lebih baik daripada demokrasi.

“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Stabilitas politik, menurutnya, lebih banyak ditentukan oleh kemampuan para aktor politik membangun kompromi dan konsensus.

“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.

Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat semata-mata dijadikan alasan pembenar bagi penerapan threshold. Ia menilai perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen masih perlu didasarkan pada pertimbangan rasional yang jelas.

“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang menyampaikan kritik terhadap kebijakan parliamentary threshold yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas lembaga legislatif.

“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Oesman menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang lebih inklusif dan mampu memberikan ruang representasi politik yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.

“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus didengar, bukan disaring,” tambahnya.

Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD, Arief Hidayat, serta pakar hukum tata negara Titi Anggraini, bersama para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.

Melalui forum diskusi ini, para peserta berharap muncul rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, sehingga dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE