Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni Senilai Rp8,75 M, 2 ASN di periksa
Kejari Mimika kini tengah menjalani proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni
Papuanewsonline.com - 09 Jun 2026, 00:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini tengah menjalani proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni. Proyek yang berlokasi di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya ini dibiayai menggunakan dana Otonomi Khusus dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp8,750 miliar, dan dikelola langsung oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu
Prayogo, menyatakan proses ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah
Penyelidikan pada 29 Maret 2026 lalu, berangkat dari adanya laporan serta aduan
yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
“Kami menindaklanjuti informasi yang masuk untuk memastikan
kejelasan pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya (8/6/2026).
Hingga saat ini, tim penyelidik telah memeriksa dua orang
Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan Dinas Perkimtan guna dimintai
keterangan dan pendalaman informasi.
Meski demikian, identitas serta materi yang diperoleh dari
kedua saksi tersebut belum dapat diungkapkan mengingat proses hukum masih
berlangsung.
Jumlah saksi pun dinilai masih bisa bertambah seiring
kebutuhan pengembangan kasus ke depannya.
Langkah yang dilakukan mencakup pengumpulan dokumen
administrasi, data keuangan, hingga pengecekan langsung ke lapangan.
Seluruh aspek mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran,
hingga hasil pembangunan akan ditelusuri secara mendalam guna memastikan ada
atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Kejari Mimika menegaskan akan bekerja secara profesional dan
teliti demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Penulis: Jid
Editor: GF