logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Amnesty Desak Penegakan Hukum Atas Kasus Main Hakim Sendiri Di Tabanan Dan Morowali

Amnesty International Indonesia meminta pelaku pengeroyokan diproses hukum dan negara memperkuat pencegahan aksi vigilantisme.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 20:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tabanan, Bali, dan Morowali, Sulawesi Tengah. Organisasi tersebut menilai meningkatnya praktik vigilantisme menjadi peringatan serius bagi pemerintah dalam menjaga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak hidup dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum yang adil.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada korban dan keluarga korban. Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum," ujar Usman Hamid.

Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak hanya mengancam hak fundamental setiap manusia, tetapi juga mengabaikan proses hukum yang adil dan mencederai prinsip supremasi hukum. Karena itu, pemerintah diminta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum nasional maupun standar hukum internasional.

Amnesty juga menilai pertanggungjawaban tidak hanya ditujukan kepada pelaku pengeroyokan, tetapi juga harus mencakup kemungkinan adanya unsur kelalaian aparat apabila gagal mencegah terjadinya aksi kekerasan massa. Menurut organisasi tersebut, pembiaran terhadap kasus serupa berpotensi memicu tindakan kekerasan berulang di masa mendatang.

Selain penegakan hukum, aparat kepolisian diminta tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik vigilantisme. Amnesty juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diselesaikan melalui kekerasan.

Dalam keterangan yang sama, Amnesty turut meminta negara memberikan perhatian terhadap keluarga para korban mengingat keduanya diketahui menjadi tulang punggung keluarga. Organisasi itu menilai perlindungan terhadap keluarga korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara setelah terjadinya peristiwa tersebut.

Kasus yang menjadi sorotan terjadi di Tabanan, Bali, pada 24 Juli 2026 dan di Morowali, Sulawesi Tengah, sehari kemudian. Dalam kedua peristiwa tersebut, korban meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dugaan tindak pencurian. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus di kedua daerah tersebut masih terus berjalan.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE