logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Dasco Mediasi Hotman Paris dan PWI Pusat, Polemik Berujung Islah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan mediasi antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 19:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan mediasi antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, 28 Juli 2026.

Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan mediasi antara advokat Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Pertemuan tersebut menjadi upaya islah untuk meredakan perselisihan kedua pihak yang memanas dalam dua pekan terakhir.

Momen Islah Diunggah Dasco

Momen pertemuan diunggah Dasco melalui akun Instagram resminya @sufmidasco. Dalam foto tersebut, Hotman Paris dan Akhmad Munir terlihat saling bergandengan tangan.

Dasco menuliskan keterangan singkat: "Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI dan Hotman Paris hari ini."

Suasana pertemuan tampak hangat dan cair, menandai berakhirnya polemik terbuka antara organisasi wartawan tertua di Indonesia dengan pengacara senior tersebut.

Berawal dari Ucapan di Kejagung

Perselisihan bermula dari konferensi pers Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu Hotman mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis, di antaranya ucapan "lu punya otak nggak?", menyuruh jurnalis "shut up", hingga melabeli jurnalis sebagai "pengecut".

Atas hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu, 18 Juli 2026, menyatakan sikap bahwa ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI kemudian meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.

Berujung Laporan Polisi dan Permintaan Maaf

PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026 malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polisi menyatakan akan menelaah laporan serta mendalami keterangan pelapor dan barang bukti.

Pada hari yang sama, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menanggapi desakan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial:

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'."

Peran Dasco Sebagai Juru Damai

Pertemuan mediasi pada 28 Juli 2026 ini menjadi puncak upaya rekonsiliasi. Sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco memang dikenal kerap menjadi penengah konflik tokoh publik.

Dengan islah ini, diharapkan semangat kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap profesi advokat dapat kembali berjalan seimbang, sebagaimana prinsip bahwa kedua profesi harus saling menghormati dan menjaga etika dalam interaksi di ruang publik.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE