DAD Mimika Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Rumah Layak Huni Di Hoya
DAD Mimika menyatakan keprihatinan serius atas munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya
Papuanewsonline.com - 09 Jun 2026, 00:16 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika menyatakan keprihatinan serius atas munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, termasuk
pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah ASN pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika, terdapat indikasi yang
perlu diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional demi menjamin
kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
daerah.
DAD Mimika memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri
Mimika yang telah mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak terkait. Namun demikian, kami meminta agar proses hukum ini tidak
berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dituntaskan hingga
mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya
kerugian negara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian serius masyarakat
adalah hasil tender pekerjaan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut.
Berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan pemerintah, diketahui
bahwa:
Pagu Anggaran: Rp8.750.000.000
HPS: Rp8.606.005.000
Nilai Penawaran Pemenang: Rp6.884.804.000
Dengan demikian, nilai penawaran pemenang berada jauh di
bawah HPS, dengan selisih sekitar Rp1,72 miliar atau lebih dari 20 persen.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang sangat wajar.
Sebab dalam praktik pekerjaan konstruksi di Kabupaten Mimika, penawaran yang
terlalu rendah berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan, mutu material,
spesifikasi bangunan, serta ketahanan bangunan yang dibangun untuk masyarakat.
Masyarakat berhak mengetahui:
Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis?
Apakah kualitas material sesuai dokumen kontrak?
Apakah terdapat pengurangan volume pekerjaan?
Apakah rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar
rumah layak huni?
DAD Mimika menilai bahwa selisih penawaran yang sangat besar
harus menjadi salah satu fokus pemeriksaan aparat penegak hukum guna memastikan
tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat penerima
manfaat.
Selain itu, program ini merupakan program yang bersumber
dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, pengelolaan dan
pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.
DAD Mimika juga menyayangkan apabila dalam pelaksanaan program-program strategis yang menggunakan Dana Otsus, keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua masih sangat minim. Dalam proyek ini diketahui perusahaan pelaksana berasal dari luar Papua. Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mimika agar ke depan lebih memperhatikan pemberdayaan dan keberpihakan terhadap pengusaha OAP yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa tuntutan
ini bukan ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan
sosial demi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk
kepentingan masyarakat.
DAD Mimika juga menyampaikan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi dengan Dewan Adat Kampung Hoeya dan berbagai unsur masyarakat
adat untuk mengawal persoalan ini secara bersama-sama demi menjaga hak-hak
masyarakat adat serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan
bermartabat.
DAD Mimika Mendesak:
1. Kejaksaan Negeri Mimika mengusut tuntas dugaan korupsi
Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya.
2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
3. Melakukan audit teknis terhadap kualitas bangunan dan
kesesuaian spesifikasi pekerjaan.
4. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada
masyarakat.
5. Memastikan Dana Otsus digunakan sesuai tujuan utama untuk
kesejahteraan Orang Asli Papua. baik dalam perencanaan, Pelaksanaan maupun
Penerimanfaat.
6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika agar memberikan
ruang yang lebih besar kepada pengusaha Orang Asli Papua dalam pelaksanaan
proyek-proyek pembangunan daerah.
Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika akan terus mengawal
proses ini hingga terdapat kejelasan hukum dan kepastian bahwa hak-hak
masyarakat serta keuangan negara benar-benar terlindungi.
"Dana Otsus adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat Papua, bukan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara tuntas dan transparan." Tutup nya.
Penulis: Jid
Editor: GF