logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

AMI Desak KPK Periksa Dana SILPA APBD Mimika 2025 Rp 1,1 Triliun

Data LHKPN Kepala BPKAD dan Bupati Serta Wakil Bupati Bisa Menjadi Pintu Masuk KPK dalam Menelusuri 1,1 Trilin SILPA APBD Mimika Tahun 2025

Papuanewsonline.com - 12 Jul 2026, 09:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika-

Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) mendesak Lembaga Antirasuah (KPK) memeriksa SILPA Rp1,1 Triliun APBD Mimika tahun 2025.

Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) melalui keterangan tertulis kepada Media ini, Minggu (12/7/2026).

Arjuna mengatakan KPK seharusnya lebih proaktif dalam pemberantasan korupsi di wilayah timur, seperti dana SILPA Apbd Mimika 1,1 Triliun ini merupakan potensi korupsi, karena ini merupakan angka yang tidak wajar.

" Kami mendesak KPK memeriksa Kepala BPKAD Mimika dan semua pihak secara menyeluruh terkait pengelolaan keuangan APBD tahun 2025. Hal ini penting agar mendalami dana SILPA 1,1 Triliun di Kabupaten Mimika," tegas Arjuna.

Kata Arjuna, AMI menilai Penegak hukum di Papua dalam hal ini Jaksa dan Polisi sudah tidak dipercaya publik dalam penanganan perkara korupsi.

" Kasus Dana PON di Kejati Papua dengan kerugian negara ratusan miliar, kasus korupsi dana KPUD Mimika 28 Miliar yang mengendap di Polda Papua Tengah, ini bobroknya penegakan hukum di Papua, sehingga publik lebih percaya kepada KPK," Terangnya.

Kata Arjuna, KPK bisa menggandeng OJK dan PPATK dalam memeriksa SILPA Apbd 1,1 Triliun di Kabupaten Mimika.

" Data LHKPN dari Beberapa pihak yang berperan dalam SILPA Apbd 1,1 Triliun di Kabupaten Mimika menunjukan angka signifikan dari tahun ke tahun, sehingga ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi KPK," ungkap Arjuna.

Arjuna berharap agar KPK bisa mendengar dan menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) sehingga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Mimika Tahun 2025.

Sementara itu dilaporkan Papuanewsonline.com beberapa pekan kemarin bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan dana   SILPA APBD 1,1 Triliun bergeser dari BANK Papua ke rekening BANK Mandiri.

Pergeseran anggaran Negara diduga atas perintah Bupati Mimika Johanes Rettob, tanpa diketahui dan disetujui  DPRK Mimika.

Terkait Pergeseran anggaran Triliunan ini, Bupati Johanes Rettob maupun Ketua DPRK Primus Natikapereyau belum dapat dikonfirmasi.

Namun  terkait SILPA 1,1 Triliun di BANK Papua, dibenarkan Pemkab Mimika melalui Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa.

Mallisa membenarkan bahwa SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun.  

Penyebab SILPA besar menurut Mallisa bahwa Realisasi penyerapan anggaran 2025 hanya 80,12% .

" Ada kegiatan yang gagal berkontrak dan belum sempat dibayarkan sampai akhir tahun anggaran," Terangnya.

Mallisa menyebut soal bunga dari dana tersebut mengikuti ketentuan bunga giro yang berlaku di Bank Papua. 

Mallisa mengakui Untuk besaran pastinya, dia meminta ditanyakan langsung ke Bank Papua.  

Diketahui Sebagai gambaran, Bank Papua untuk Juli 2026 menetapkan suku bunga giro dan deposito. 


Contoh deposito 1 Miliar 3,40% - 3,50% per tahun. Tapi bunga giro biasanya lebih rendah dari deposito.  


Isu ini muncul dari desakan tokoh pemuda Mimika, Edward Rahawadan. Dia menyoroti SILPA Rp1,1 Triliun yang disimpan di BANK Papua,  sekaligus adanya utang pemda ke pihak ketiga ratusan miliar dari tahun 2025, yang disebut belum terselesaikan hingga 2026. 

Edward mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan KPK dan Kejagung turun ke Mimika melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan APBD tahun 2025.  

Edward juga menyebut analisis yuridis: SILPA bagian dari keuangan negara. Kalau dalam pengelolaan ada manipulasi, rekayasa anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan aturan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Tapi dia menegaskan  dugaan tersebut tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan aparat penegak hukum.  

Penulis: Hendrik

Editor.  : Gf


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE