logo-website
Jumat, 29 Mei 2026,  WIT

TPNPB Klaim Serang Gereja di Intan Jaya, Sebut Ada Korban Sipil dan Tolak Pemekaran Delama Jaya

TPNPB menyatakan menolak pemekaran Kabupaten Delama Jaya dan menolak operasi militer darat dan udara di area pemukiman warga sipil

Papuanewsonline.com - 29 Mei 2026, 18:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

KOMNAS TPNPB saat menyamapaikan pernyataan pada, Kamis (28/5/2026).

Papuanewsonline.com, Intan Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom mengeluarkan siaran pers Kamis (28/5/2026). Dalam rilis tersebut, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya menyampaikan klaim terkait dua isu utama: insiden di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni dan penolakan pemekaran Kabupaten Delama Jaya.


Klaim Insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni 

TPNPB mengklaim menerima laporan dari Komandan yang disebut Mayor Aibon Kogoya terkait peristiwa 17 Mei 2026 di Kampung Mbamogo, Distrik Tembagapura, Intan Jaya. Menurut siaran pers itu, terjadi ledakan di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni yang mengakibatkan 1 warga sipil meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka hingga kritis.

TPNPB menuntut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas insiden tersebut. Mereka juga meminta TNI menghentikan operasi militer darat dan udara di area pemukiman warga sipil.

Penolakan Pemekaran dan Peringatan ke Pihak Tertentu 

Dalam rilis yang sama, TPNPB menyatakan menolak rencana pemekaran Kabupaten Delama Jaya dengan ibukota di Bibida, Paniai. TPNPB menyebut nama Meky Nawipa dan kelompok Lembaga Masyarakat Adat pimpinan Aten Kobogau di Nabire terkait pembahasan DOB tersebut, dan menyampaikan peringatan agar pembahasan dihentikan.

TPNPB juga menyebut ruas Jalan Trans Nabire-Intan Jaya sebagai wilayah operasi, serta menolak rencana kegiatan pertambangan emas Blok Wabu di Intan Jaya.

Tuntutan ke Aparat 

TPNPB meminta TNI tidak melakukan operasi di kampung/pemukiman warga sipil. Mereka menegaskan konflik bersenjata hanya terjadi di Jalan Trans Nabire-Intan Jaya.

Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Keuskupan Timika terkait kebenaran klaim serangan, jumlah korban, dan kondisi Gereja Santo Paulus Nabuni.

Serangan terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, dan tempat ibadah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Investigasi independen dan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE