logo-website
Kamis, 28 Mei 2026,  WIT

Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum

Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura

Papuanewsonline.com - 28 Mei 2026, 18:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan.

Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.


Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.

“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].

Soroti Minimnya Informasi dari Polres Mimika

Edoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat transparansi Polri.

Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Desak Propam Turun Tangan

Edoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut keterbukaan:

Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka.

Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.

Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” ujarnya.

Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan profesionalitas.

Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara.

“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE