logo-website
Sabtu, 28 Feb 2026,  WIT

Skandal Rp 4 M KPU Mimika, Rekening Pribadi Jadi Tujuan?

Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng pengelolaan dana hibah di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Papuanewsonline.com - 28 Feb 2026, 09:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng pengelolaan dana hibah di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Berdasarkan LHP BPK RI yang dikantongi, Papuanewsonline.com, menyebutkan,  pengadaan poster senilai Rp 4 miliar, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan fakta baru.

" Kami temukan, pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, " Ungkap BPK.

BPK merinci, berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan dilakukan oleh CV MP dengan Direktur berinisial AL, menggunakan rekening resmi perusahaan 194688XXXX atas nama CV MP.

Namun fakta pemeriksaan rekening koran mengungkap hal berbeda.

" Dana justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sdr. JA dengan nomor rekening 810686XXXX, " Ujarnya.

BPK merinci, transfer dilakukan dalam dua tahap yaitu, 

13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000 dan  

16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000, 

Total: Rp  4.000.000.000.

BPK mengakui, dari hasil konfirmasi, bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 berdalih bahwa JA adalah pihak yang “terafiliasi” dengan CV MP.

Klaim tersebut bahkan disebut telah dikonfirmasi melalui pertemuan Zoom.

Namun, menurut BPK, pertanyaan mendasar muncul mengapa dana negara miliaran rupiah ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan penyedia?

Pajak Tak Dipungut, Dibayar Setahun

Kemudian, kejanggalan tidak berhenti pada aliran dana. 

Saat pembayaran dilakukan, Bendahara Pengeluaran tidak memungut PPN maupun memotong PPh sebagaimana mestinya.

Pajak baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, dengan nilai Rp 396.396.396. 

Artinya, kata BPK, pengelolaan pajak pun dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Pengakuan Mengejutkan: SPK Dibuat untuk “Menutup” Transfer

Yang paling menggemparkan, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika selaku PPK mengakui bahwa pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. 

Lebih jauh lagi, disebutkan, dokumen SPK dibuat untuk menutup pengeluaran yang telah ditransfer kepada Sdr. JA.

Dengan kata lain, dokumen kontrak diduga disusun belakangan untuk melegitimasi aliran dana yang sudah lebih dahulu keluar.

Hingga pemeriksaan BPK berakhir, PPK dan Bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, tidak ada pencatatan dalam BKU, tidak ada pengembalian dana,  tidak ada jejak penggunaan yang dapat diverifikasi.

Akibatnya, nilai pengadaan yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp 3.603.603.000. 

Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini berpotensi menjadi temuan serius yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.

Babak Baru: Seminar Kit Rp111 Juta Yang “Tak Pernah Ada”

Kasus serupa juga ditemukan BPK dalam pengadaan Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua senilai Rp 111.819.000 yang bersumber dari hibah APBD. 

BPK menyebut, pengadaan dilakukan melalui SPK tanggal 20 September 2024 dengan pelaksana CV SJM, dan telah dibayar lunas 100%.

Namun hasil konfirmasi BPK, justru membuka fakta mengejutkan, CV SJM menyatakan tidak pernah membuat atau melaksanakan pekerjaan tersebut.

CV SJM mengaku tidak pernah menerima pembayaran, baik tunai maupun transfer dan tidak ada pembayaran pajak atas kegiatan tersebut. 

Penanggung jawab kegiatan debat kepada BPK menyatakan tidak pernah ada pembagian seminar kit atau souvenir kepada peserta. 

Artinya, kegiatan dibayar penuh, tetapi barangnya tidak pernah ada.

Pola Yang Mengkhawatirkan

Dua kasus ini menunjukkan pola yang sama, pembayaran 100% dilakukan, pajak tidak dipungut tepat waktu, dan penyedia membantah menerima pekerjaan atau pembayaran,  barang atau kegiatan tidak dapat diverifikasi keberadaannya dan pencatatan keuangan tidak transparan.

Jika dikalkulasikan, Poster: Rp 3,6 miliar tidak dapat diyakini keterjadiannya dan Seminar kit Rp 111,8 juta tanpa bukti pelaksanaan.

Total potensi anggaran bermasalah, lebih dari Rp 3,7 miliar.

Publik Menunggu Tindakan Tegas, sebab, dana hibah APBD adalah uang rakyat. 

"Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika kontrak diduga dibuat untuk “menutup” transfer, ketika penyedia mengaku tak pernah menerima pekerjaan, dan ketika pajak dibayar setahun kemudian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi  melainkan integritas lembaga penyelenggara pemilu, " Pungkasnya. 

Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk audit forensik dan penyelidikan lebih lanjut. 

Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban.

Bersambung Edisi Berikutnya.!

Penulis  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE