Diduga Tilep Anggaran Perjalanan Dinas, Kadistrik Jita Suto Rontini "Ketar Ketir"
Hal ini diduga dilakukan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah Kepala Distrik Suto H. Rontini
Papuanewsonline.com - 18 Jul 2025, 13:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline com, Timika-
Tak terima diberitakan Media Papuanewsonline.com tentang perjalanan dinas fiktif pada Distrik Jita Tahun 2024, Kepala Distrik (Kadistrik) Jita, Suto H. Rontini Ketar ketir hingga balik ancam akan lapor Polisi tentang pemberitaan tersebut.
Kadistrik Jita Suto Rontini tidak menerima pemberitaan tersebut, karena menurut dia ada 12 SKPD yang masuk temuan BPK namun hanya Distrik Jita yang diberitakan.
" Tulis saja terkait Jita dan pribadi saya. Nanti saya akan lapor Polisi," tegas Kadistrik Jita Suto Rontini melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (18/7/2025).
Menurut Suto Rontini bahwa ada 12 OPD masuk temuan BPK dan sudah dalam tahap proses pengembalian sesuai arahan BPK kenapa media beritakan.
" Temuan di 12 OPD kenapa media serang. Kalian salah orang," Tegas Suto Rontini.
Diberitakan sebelumnya Kadistrik Suto Rontini dan bendahara diduga tilep dana perjalanan dinas pada Distrik Jita Tahun 2024.
Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Distrik Jita, auditor BPK menemukan kejanggalan, sehingga pemeriksa BPK melakukan konfirmasi secara langsung ke maskapai penerbangan dan menguji manifest penumpang, ternyata data penerbangan tidak sesuai dengan menifest.
Hal ini diduga dilakukan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah Kepala Distrik Suto H. Rontini.
Dari salinan hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com, pada Kamis 17 Juli 2025, menyebutkan bahwa pertanggungjawaban fiktif yang ditemukan BPK senilai Rp.272.658.275.
Atas kondisi ini, menurut BPK bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(Resky)