Dari SHGB ke SHM: Skandal Sertifikat “Aspal” Diduga Rugikan Helena Beanal
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Papuanewsonline.com - 22 Feb 2026, 21:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kali ini, sorotan tertuju pada perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu, Reynold Donny Kabiai.
Perubahan yang diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal) dengan pencoretan dan manipulasi tanggal ini bukan sekadar cacat administrasi—melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serius.
Kasus ini menyeret nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang dirugikan. Ia diduga kehilangan hak atas ganti rugi tanah dan mengalami kerugian materiil serta immateriil akibat peralihan yang sarat kejanggalan.
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal “Melawan Hukum”
Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion) Mulyadi Ariyanto Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, yang ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026, Tajudin, menegaskan dalam doktrin hukum perdata, istilah “melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang secara formal.
Kata Tajudin, sejak Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), maknanya diperluas, mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, hingga asas kepatutan dan kehati-hatian.
" Prinsip ini juga diadopsi dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa suatu tindakan bisa dinilai melawan hukum meski tampak prosedural, bila substansinya melanggar asas keadilan dan kepatutan, " tegasnya.
Dalam konteks agraria, menurut Tajudin, perbedaan antara SHGB dan SHM sangat tegas.
" SHGB bersifat terbatas dan dapat dimiliki badan hukum. Sementara SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB menjadi SHM tidak bisa dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat subjek hukum dan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, " Sorotnya.
Dijelaskan, jika benar terjadi manipulasi dokumen dalam proses peralihan dari badan hukum ke individu, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara utuh.
Indikasi Dolus dan Culpa
Dia menegaskan, dugaan rekayasa dokumen menunjukkan indikasi kesengajaan (dolus).
Sementara jika aparat pertanahan membiarkan proses tersebut tanpa verifikasi ketat, maka unsur kelalaian (culpa) pun tak terhindarkan.
Artinya, kata Tajudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada aktor utama yang diuntungkan, tetapi juga bisa menjalar pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif.
Tajudin menerangkan, kerugian yang dialami Helena Beanal bukan sekadar angka rupiah.
Ia kehilangan kepastian hukum atas haknya, sebuah kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih luas.
Masuk Ranah Pidana: Pemalsuan Akta Otentik
Lebih jauh, diakui, perubahan isi sertifikat tanah secara melawan hukum, bukan hanya perkara perdata.
" Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pemalsuan atau perubahan terhadapnya dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, " tulis Tajudin, dalam pendapat hukumnya.
Dirinya menegaskan, jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen resmi, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan pemalsuan akta otentik.
Siapa Bermain?
Pertanyaan publik kini mengarah pada integritas sistem pertanahan. Bagaimana mungkin perubahan status hak dari SHGB perusahaan besar sekelas PT. Petrosea Tbk, menjadi SHM individu dapat terjadi tanpa pengawasan ketat?.
Tajudin mempertanyakan, a
pakah ini murni kelalaian, atau ada aktor yang sengaja memanfaatkan celah birokrasi?.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan. Jika tidak, praktik mafia tanah akan terus bersembunyi di balik meja administrasi.
Bagi Helena Beanal, jalur hukum perdata untuk ganti rugi terbuka lebar. Namun publik menunggu lebih dari itu, proses pidana yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merekayasa dokumen negara demi kepentingan pribadi.
Kata Tajudin, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah hak konstitusional warga negara.
" Ketika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, " Pungkasnya.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor. :
Nerius Rahabav