logo-website
Jumat, 18 Apr 2025,  WIT

Mega Korupsi Pembangunan Venue Aerosport di Timika, Jaksa Sita Uang Tunai 300 Juta

Pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani

Papuanewsonline.com - 10 Apr 2025, 11:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyita 300 juta dari Suyani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mimika.

Penyitaan ini nerupakan rangkaian dari penyidikan perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021.

Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze membenarkan bahwa penyidik menyita 300 juta dari SY.

" Ada itikad baik dari PPK  SY sehingga uang yang diberikan Kadis  dikembalikan senilai 300 Juta," ujar Nixon di Jayapura, Rabu (8/4/2025).

Nixon menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi  Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.

“ Perkara naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” ujar  Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (8/4/2025).

Kata Nixon Mahuze Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi.

" Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.

Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan,  sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Sementara itu diketahui Dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.

Dimana  pembangunan Venue Aerosport dikerjakan oleh PT. Karya Mandiri Permai perusahan milik Bos Chang, yang bersumber dari APBD 2021 senilai 79 Miliar Rupiah.

Dimana pembangunan ini terpantau dari laman LPSE Kabupaten Mimika ada dua Item yakni pembangunan Sarana dan Prasarana Airomideling dengan satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Mimika dikerjakan oleh PT. Kurnia Makmur Jaya bersumber dari dana APBD Otsus senilai 14,5 Miliar,  sedangkan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport juga bersumber dari APBD Otsus senilai 79 Miliar, dikerjakaan oleh PT.Karya Mandiri Permai perusahan milik bos Chang.

Sebelum pembangunan dilaksanakan, Pemda Mimika lebih dulu membayar ganti rugi lahan tersebut, dengan total anggaran senilai  28 Miliar yang dibayarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu dijabat Kadispora Jacob Jantje Toisuta.

Pembayaran dilakukan melalui transfer  langsung ke 11 pemilik lahan, namun belakangan terdeteksi lokasi tanah tersebut hanya dimiliki oleh satu  pemilik yakni Bos Chang, sehingga lahan tersebut milik PT. Karya Mandiri Permai yakni  Bos Chang kemudian dijual ke Pemda Mimika dan Bos Chang juga sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.

Informasi terbaru yang diterimah Media ini menyebutkan, pada pekerjaan tersebut ada aliran Fee yang mengalir ke beberapa pihak, ada juga indikasi suap menyuap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, sala satunya Kadis PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut

Sementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
D
Denny Habibullah Hidayat | 11 Apr 2025, 10:08 WIT
Bagaimana bisa hanya 300 jt,sedangkan nilai proyeknya lebih dr 70 miliar. Yg penting seakan akan ada penegakan hukum. Negeri penuh dgn kelucu lucuan. Mengelola negara seperti layaknya aktifitas pasar dan terminal