Publik Ragu Penyidikan Kejati Papua Karena Bos Chang Miliki Bekengan di Kejagung
Pihak Yang Bertanggungjawab Secara Hukum Atas Perkara Ini Adalah Bos Chang Selaku Kontraktor Pelaksana, Kadis PUPR Robert Mayaut, dan Suyani Selaku Kepala Bidang Cipta Karya
Papuanewsonline.com - 11 Apr 2025, 11:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- Publik ragu atas proses Penyidikan Mega korupsi Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika yang saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua.
Keraguan Publik Mimika atas penyidikan perkara ini, karena proyek jumbo dengan anggaran 79 Miliar itu dikerjakan oleh Bos Chang sosok yang memiliki bekengan kuat di gedung bundar Kejaksaan Agung.
HND Salah satu mantan karyawan di PT. Karya Mandiri Permai mengatakan kasus ini sulit untuk ditindaklanjuti, karena mantan Bos-nya memiliki bekengan sangat kuat dari Daerah sampai ke Kejaksaan Agung.
" Agak susah baru dilanjutkan, karena bekengan Bos Chang sangat kuat sampai di Kejaksaan Agung di Jakarta," ucap HND melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (11/4).
HND yang tak mau namanya dipublikasikan itu menyebutkan, selain Bos Chang memiliki bekengan yang kuat, Kadis PUPR Kabupaten Mimika Robert Mayaut juga pasti memiliki kenalan di Institusi Kejaksaan, sehingga mustahil kalau kasus itu ditindaklanjuti sampai penetapan tersangka.
" Pak Robert sebagai Kadis PU 10 Tahun juga pasti memiliki kenalan di Kejaksaan lah, kasus ini tidak akan ditindakkanjuti kalau naluri saya seperti itu," ujarnya.
Diketahui Proyek yang menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 itu, kini masuk tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Dari hasil penelusuran Media ini, paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Mandiri Permai, yang dimiliki seorang konglomerat di Timika, yakni Bos Chang.
Bos Chang dikenal sebagai sosok pengusaha taipan yang memiliki kedekatan emosional dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum di Papua.
Beredar kabar Bos Chang juga memiliki bekengan di Kejaksaan Agung, hal ini yang membuat publik Mimika ragu karena kasus ini akan berjalan di tempat.
Etus Salah satu masyarakat Mimika mengaku Publik Mimika pasti memiliki keraguan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua, dalam melakukan proses hukum kasus ini.
" Masyarakat pasti ragu dengan proses ini, karena informasi yang saya dengar sudah lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua, kenapa baru diangkat? Ini bukan hal baru bisa saja bos Chang sebagai pemilik perusahan PT. Karya Mandiri Permai juga punya kenalan di Kejaksaan Agung," ujar Etus.
Etus mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua belum pernah menunjukan taring sebagai APH di Kabupaten Mimika, karena selalu mandul dalam melakukan proses hukum kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Mimika.
" Kalau saya, sudah lama tidak percaya dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus di Timika, muda-mudahan dengan kasus ini bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, itu kita akan dukung," ucapnya.
Diketahui, terkait mega korupsi ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyita 300 juta dari Suyani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Mimika.
Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika senilai 79 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021.
Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze membenarkan bahwa penyidik menyita 300 juta dari SY.
" Ada itikad baik dari PPK SY sehingga uang yang diberikan Kadis dikembalikan senilai 300 Juta," ucap Nixon.
Nixon menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar, dari total anggaran pembangunan Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.
“ Perkara ini sudah naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 40 miliar,” tegas Nixon Mahuze.
Kata Nixon Mahuze Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi.
" Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.
Sebagai informasi, Dari serangkaian proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua tentang kasus ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.
Terpantau dari laman LPSE Kabupaten Mimika ada dua Item yakni pembangunan Sarana dan Prasarana Airomideling dengan satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Mimika dikerjakan oleh PT. Kurnia Makmur Jaya bersumber dari dana APBD Otsus Tahun 2021 senilai 14,5 Miliar, sedangkan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport juga bersumber dari APBD Otsus Tahun 2021 senilai 79 Miliar, dikerjakaan oleh PT.Karya Mandiri Permai perusahan milik bos Chang.
Sebelum pembangunan dilaksanakan, Pemda Mimika lebih dulu membayar ganti rugi lahan tersebut, dengan total anggaran senilai 28 Miliar yang dibayarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu dijabat Kadispora Jacob Jantje Toisuta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke 11 pemilik lahan, namun belakangan terdeteksi lokasi tanah tersebut hanya dimiliki oleh satu pemilik yakni Bos Chang, sehingga lahan tersebut milik PT. Karya Mandiri Permai yakni Bos Chang kemudian dijual ke Pemda Mimika dan Bos Chang juga sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.
Informasi terbaru yang diterimah Media ini menyebutkan, pada pekerjaan tersebut ada aliran Fee yang mengalir ke beberapa pihak, ada juga indikasi suap menyuap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, sala satunya Kadis PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut
Sementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang sebagai kontraktor pelaksana dan Kepala Suyani Bidang Cipta Karya sekaligus berperan sebagai PPK.(red)