Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis sopi di SP 5
Papuanewsonline.com - 10 Mei 2026, 15:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menggerebek sekaligus membongkar pabrik pembuatan minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi yang tersembunyi di kawasan hutan di wilayah Jalan Poros SP 5, Timika, Papua Tengah, (8/5/2026).
Lokasi pabrik ini cukup sulit dijangkau karena harus
menyeberangi aliran sungai, namun keberadaannya berhasil terungkap setelah
aparat melakukan penyelidikan mendalam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh
Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus Rante Limbong, didampingi Kaur Bin Opsnal Ipda
Suryadi Rasid dan anggota.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIT,
terlihat tiga orang sedang sibuk menjalankan proses produksi. Namun, melihat
kedatangan aparat, ketiga pelaku segera melarikan diri masuk ke dalam hutan dan
menyeberangi sungai, sehingga tidak berhasil diamankan.
“Sayang sekali mereka lolos karena medan yang sulit, namun
kami pastikan lokasi ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Iptu Hempy
Ona, Kasi Humas Polres Mimika.
Petugas kemudian menemukan dan memusnahkan barang bukti
berupa empat drum besar berisi bahan baku, satu ember besar berkapasitas 50
liter berisi sopi siap edar, serta peralatan produksi.
Sebagian barang bukti lainnya seperti jeriken dan kemasan plastik diamankan untuk proses hukum.
Tempat pembuatan tersebut langsung dibongkar dan dibakar agar tidak difungsikan kembali.

“Tindakan ini bentuk nyata kami jaga keamanan dan kesehatan
masyarakat,” ujar Iptu Yakobus.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi
penindakan secara rutin guna memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang
dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan nyawa.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan di seluruh
wilayah hukum Mimika. Semua bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak tegas
demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Iptu Yakobus Rante
Limbong.
Penulis: Jid
Editor: GF