logo-website
Sabtu, 09 Mei 2026,  WIT

Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika

Papuanewsonline.com - 09 Mei 2026, 19:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto bersama usai menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026).

Papuanewsonline.com, Timika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di halaman Lapas Timika, Jumat (8/05/2026). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan se-Indonesia sesuai Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150. Apel dihadiri perwakilan TNI, Polri, BNN Mimika, akademisi, LSM, organisasi kepemudaan, pejabat struktural, dan seluruh staf Lapas Timika. Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo menegaskan integritas adalah fondasi utama lembaga pemasyarakatan. “Dalam setiap institusi yang mengemban amanah publik, integritas adalah fondasi yang tak tergoyahkan, terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan, di mana kepercayaan dan ketertiban menjadi pilar utama dalam proses pembinaan,” kata Hernowo dalam sambutannya.

Hernowo menjelaskan ikrar ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan. “Sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-OT.01.02 tahun 2025, tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya angka 6 tentang pemberantasan narkoba, pelaku penipuan, dengan berbagai modus di dalam lapas/rutan,” ungkapnya.

Ia juga merujuk arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada rapat analisis dan evaluasi 5 Mei 2026 mengenai penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dikendalikan dari dalam lapas/rutan. Ikrar ini, kata Hernowo, bukan sekadar seremonial melainkan deklarasi moral dan komitmen kolektif.

Menurut Hernowo, ada tiga ancaman utama yang merongrong tujuan rehabilitasi: handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. “Keberadaan perangkat komunikasi terlarang ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga membuka celah bagi praktik-praktik kriminal, mulai dari koordinasi kejahatan hingga penipuan dari dalam lapas,” tegasnya.

Ia menyebut pemberantasan HP ilegal sebagai langkah fundamental memutus mata rantai kejahatan. “Pemberantasan handphone ilegal adalah langkah fundamental untuk memutus mata rantai kejahatan yang seringkali berakar dari komunikasi tanpa pengawasan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan sarana untuk melanjutkan aktivitas terlarang,” ujar Hernowo.

Soal narkoba, Hernowo menilai masalah ini kompleks dan merusak proses rehabilitasi. “Ancaman narkoba di dalam lapas adalah masalah yang kompleks dan multidimensional. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rehabilitasi dan perang terhadap narkoba di dalam lapas adalah prioritas utama serta bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat,” katanya.

Hernowo juga mengingatkan praktik penipuan mencoreng nama baik institusi. “Praktik penipuan, baik yang dilakukan oleh narapidana maupun oknum yang tidak bertanggung jawab, mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan dan merugikan masyarakat, bahwa tindakan penipuan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra keadilan,” ucapnya. Ia meminta jajaran menjadi garda terdepan menjaga lapas dari infiltrasi barang haram dan memperkuat pengawasan internal.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE