Menjelang Putusan Sela Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika, Michael Himan Minta JR Ditahan
Papuanewsonline.com - 16 Apr 2023, 12:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.
Putusan sela perkara mega korupsi dengan total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023).
" Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman dalam forum diskusi di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.
Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
" Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.
Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.
Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan.
Bahkan kata Dia, Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika.
" Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sementara itu diketahui, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi
Diberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.
Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.
Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock.
" Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.
Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya.
" Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)