logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU

Papuanewsonline.com - 15 Apr 2023, 09:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapakan Rijatono Lakka penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka tindal pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal mega korupsi di Provinsi Papua.

Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan bahwa  untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik  KPK  mengembangkan penyidikan dan saat ini telah  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga penyidik KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023.

" Benar, RL dan LE ditetapakan sebagai tersangka TPPU, saat ini Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini, Perkembangan akan disampaikan untuk diketahui publik," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (15/4/2023) malam.

Diketahui dalam perkara ini, ibarat Sudah jatuh, tertimpa tangga pula' pepata kuno ini ini patut disandang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dimana  peribahasa atau ungkapan untuk menggambarkan kemalangan yang datang berturut-turut terhadap Lukas Enembe, pasalnya KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak pidana Pencucian Uang, setelah sebelumnya Lukas dijadikan tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi berbagai proyek di Provinsi Papua.

Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, maka yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

" Dari pengembangan perkara ini, Tim penyidik  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ucap Ali Fikri.

Ali menyebutkan, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.

" Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," Tukasnya.

Lanjut Ali, Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dimana KPK berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa guna memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi dari tersangka.

" Tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS, dimana Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya, agar diketahui publik," Pungkasnya.(Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE