logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Menanti Putusan Sela Hakim Willem Marco Erari, Pakar Hukum: JR Harus Ditahan dan Dinonaktifkan

Papuanewsonline.com - 16 Apr 2023, 15:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Penegakan hukum Perkara dugaan tindak pidana  korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai terdakwa semakin dilirik publik, lantaran walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, bahkan Johanes Rettob berstatus terdakwa masi bebas aktif memimpin Kabupaten Mimika.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Saor Siagian berpendapat bahwa  sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan  secara tidak adil.

Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkara   Lukas Enembe ditangani secara tidak adil pasalnya Lukas yang OAP walaupun dalam keadaan sakit namun tetap menjalani proses hukum,sedangkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari proses penyidikan sebagai tersangka hingga diadili sebagai terdakwa tidak ditahan, bahkan Mirisnya yang bersangkutan tetap aktif sebagai Plt Bupati Mimika.


" Ini cara penegakan hukum yang tidak adil ditanah papua," ucap Praktisi Hukum Saor Siagian dalam forum diskusi  yang dilaksanakan di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.

Ditempat yang sama, Pakar hukum tata negara Margarito kamis memaparkan bahwa sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati Mimika Johanes Rettob  harusnya  sudah dilakukan penahanan.

"  Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, namun tidak ditahan, bahkan masi aktif mengelola APBD Kabupaten Mimika," Terangnya.


Margarito Kamis menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa.

" Ini ada informasi bahwa kalau Mendagri nonaktifkan yang bersangkutan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat, nah ini yang tidak relevan karena amanat Undang-Undang harus nonaktifkan yang bersangkutan," Jelasnya.

Kata Dia, dalam aturan dan perundang-undangan, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat penjabat bupati, dan Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.


Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

" Ini terkait wibawah Negara, Mendagri harus segerah melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," Ungkapnya.

Sementara itu, Pakar hukum Pidana Prof Rocky Marbun menjelaskan  terkait dengan Diskresi hakim Willem Marco Erari  yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, bahkan memerintahkan Terdakwa kembali menjalankan tugas sebagai Plt Bupati merupakan sebua misteri yang perlu ditelusuri, karena secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. 


"Pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johanes Rettob tidak ditahan dan  tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan  yang sangat subyektif," Paparnya.

Kata Prof Rocky bahwa Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

" Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu” dan dalam perkara ini menurut Kami bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan sehingga memberikan rasah keadilan bagi publik," Pungkasnya.

Hal ini juga ditegaskan Kuasa Hukum  Aliansi  Masyarakat dan Mahasiswa  Papua, Michael Hilman.

Hilman  minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika   Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.


Kata dia, Putusan sela perkara mega korupsi dengan  total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui  akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023).

" Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman.

Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

" Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara  diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.


Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof  Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.

Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. 

Bahkan kata Dia, terdakwa Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika.

" Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah  mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Sorotnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.(Redaksi)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE