Hak Ulayat Somasi PT Petrosea Terkait Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea Mimika Rp 19,4 Miliar
Dugaan Fee Mengalir ke Sejumlah Pihak
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 18:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika,-Polemik pembayaran ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih (Bundaran Petrosea) Rp.19 Miliar dari Pemda Mimika kepada PT.Petrosea kembali memanas, pasalnya selain hak ulayat melakukan Somasi terhadap Pemerintah Daerah, kini Tim Hukum hak ulayat juga melakukan somasi kepada PT.Petrosea.
Dari data dan informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) menyebutkan bahwa Kuasa hukum Helena Beanal resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Petrosea Tbk terkait klaim hak atas tanah yang disebut sebagai dasar tuntutan ganti rugi senilai Rp 19.457.600.000.
Somasi bernomor: 01/JMP-Rek/S/1/2026 tertanggal 11 Januari 2026 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SK-JMP/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Helena Beanal menyampaikan “Somasi/Teguran Keras” kepada manajemen PT Petrosea Tbk Mimika, agar segera membayarkan ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak kliennya.
Klaim Alas Hak Sejak 1985 Hingga 2021
Dalam somasi itu, Helena Beanal mengklaim memiliki alas hak atas tanah Bundaran Cendrawasih seluas 13.000 meter persegi berdasarkan sejumlah dokumen, antara lain:
1.Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor 593/02/SKHG/2021 tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Kwamki saat itu;
2. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 tertanggal 20 Maret 2021 oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Imamukawe Kapawe;
3. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal, yang disebut sebagai satu hamparan lokasi Bundaran Cendrawasih.
Pihak Helena Beanal menyatakan, sejak 2021 mereka telah melakukan pemalangan serta koordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika.
Karena itu, mereka menilai secara hukum berhak atas ganti rugi pembangunan fasilitas umum oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2023.
Soroti SHGB PT Petrosea
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena juga menyoroti Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 42.459 meter persegi yang diterbitkan 18 Agustus 1998.
Mereka mendalilkan adanya dugaan cacat administratif pada sertipikat tersebut, termasuk, pencoretan tanggal berakhirnya hak yang dinilai tidak lazim, penulisan dengan tinta bolpoin pada kolom tertentu, dan tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat dari lembaga adat Komoro maupun Amungme.
Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT di Timika
PH Helena Beanal mengakui tidak dapat dibuktikannya perubahan luas SHGB 12.743 meter persegi yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum.
Pernyataan itu juga merujuk pada perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika.
Ultimatum: Tutup Kantor dan Laporkan Pejabat
Dalam somasi tersebut, PT Petrosea diberi batas waktu hingga 13 Januari 2026 untuk membayarkan ganti rugi Rp 19,4 miliar. Jika tidak dipenuhi, pihak Helena Beanal mengancam akan, menutup secara permanen akses pintu masuk kantor dan mess karyawan PT Petrosea Tbk di Jalan Cendrawasih, menutup permanen lokasi objek sengketa Bundaran Cendrawasih,
melaporkan panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika serta pejabat terkait, termasuk Bupati dan pimpinan OPD, atas dugaan tindak pidana dalam proses pembayaran ganti rugi.
Tembusan somasi itu dikirimkan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua.
Potensi Konflik Terbuka
Ancaman penutupan akses kantor dan lokasi fasilitas umum ini berpotensi memicu konflik terbuka jika tidak segera ada langkah mediasi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk Mimika terkait somasi tersebut.
Polemik Bundaran Petrosea kini memasuki babak baru, antara klaim hak ulayat, keabsahan sertipikat, dan potensi konsekuensi hukum yang bisa menyeret banyak pihak.
Penulis : Hendrik
Editor. : Nerius Rahabav