Gugatan Helena Beanal Kandas! PN Mimika Tegaskan: Perkara Inkrah, Tak Ada Penetapan Hak Tanah
Gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk resmi kandas total.
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 16:07 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk resmi kandas total. Tak hanya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Timika, putusan itu juga dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Lebih jauh lagi, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan
bahwa sejak awal pengadilan menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk
seluruhnya.
“Di tingkat pertama ditolak. Di tingkat banding dikuatkan.
Tidak ada upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari. Artinya, perkara ini
sudah inkrah,” tegas Dicky saat diwawancarai, Senin (2/3/2026).
Dengan tidak diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, maka
secara hukum perkara tersebut telah selesai. Titik.
Tidak Ada Penetapan Siapa Pemilik Tanah
Namun ada satu poin penting yang kembali ditekankan pihak
pengadilan: amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah
yang disengketakan.
“Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak. Tidak ada amar
putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelas Dicky.
Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat.
Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan
kepemilikan objek sengketa.
Penegasan ini sekaligus merespons berbagai klaim dan narasi
yang beredar di ruang publik terkait status tanah tersebut.
Isu Tim Mahkamah Agung: PN Mimika Membantah
Di tengah memanasnya polemik, beredar kabar adanya tim dari
Mahkamah Agung yang disebut-sebut datang ke PN Timika pada 27 Februari 2026.
Panitera PN Mimika, Saleman Latupomo, S.H., M.H., membantah
keras kabar tersebut.
“Kami tidak pernah menerima kunjungan resmi dari Mahkamah
Agung, baik untuk pengawasan maupun pembinaan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu tersebut tidak
memiliki dasar administratif di internal pengadilan.
Soal Dana Rp19,4 Miliar: Jangan Lempar Isu Tanpa Data
Tak kalah mencuat adalah isu dana Rp19,4 miliar yang
dikaitkan dengan proses ganti rugi pengadaan tanah serta dugaan keterlibatan
pihak pengadilan dalam tim terpadu.
Menanggapi hal itu, pihak PN Mimika menyatakan belum
memiliki informasi terkait isu tersebut.
“Kami belum memiliki informasi mengenai hal tersebut.
Sebaiknya setiap informasi ditelusuri dengan data yang valid sebelum
disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar narasumber dari
pengadilan.
Semua Data Terbuka
Juru Bicara PN Mimika lainnya, Ricky Emarza Basyir, S.H.,
menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Seluruh informasi perkara dapat
diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website
resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika.
“Silakan dicek langsung. Semua terbuka,” katanya.
Dengan status inkrah, secara hukum perkara ini telah
selesai. Namun di luar ruang sidang, perdebatan dan klaim sepihak tampaknya
masih akan terus bergulir.
Pertanyaannya kini: apakah polemik akan berhenti pada
putusan pengadilan, atau justru bergeser ke ranah opini dan tekanan publik?
Penulis: Nerius Rahabav