Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polda Maluku Ikuti Rakernis Fungsi Propam Polri 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Propam Polri Tahun 2025 secara daring dari ruang Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (27/5/2025).Rakernis yang digelar Divisi Propam Mabes Polri ini diikuti Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K, para Kasubid dan perwira di lingkup Bid Propam, serta Kasi Propam pada Polres jajaran Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, rakernis fungsi Propam dilakukan untuk menyamakan persepsi anatar seluruh pengemban fungsi Propam dalam mendukung arah dan kebijakan pimpinan Polri."Rapat kerja teknis fungsi Propam Polri ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antar seluruh pengemban fungsi Propam dalam mendukung arah dan kebijakan pimpinan Polri untuk menjadikan Polri yang Presisi," kata Kombes Areis.Bidang Propam Polda Maluku beserta jajarannya siap melaksanakan semua arahan dan kebijakan pimpinan Polri untuk meningkatkan kinerja personel dalam mewujudkan Polri yang Presisi.Propam Polda Maluku juga akan meningkatkan kompetensi anggota agar memiliki kemampuan yang handal, melakukan kegiatan-kegiatan bersifat pembinaan/pencegahan agar terhindar dari tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik. PNO-12
27 Mei 2025, 17:23 WIT
Polres Maluku Tenggara Ringkus 1 Tersangka Provokator Konflik Antar Warga
Papuanewsonline.com, Malra - Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.Provokator yang berhasil diringkus berinisial Y.I.K alias Setan. Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual."Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K alias Setan sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, Rabu (26/5/2025).Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setan yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. "Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe," tambahnya.Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka."Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam," jelasnya.Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan."Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara," ungkap Kapolres.Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal."Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian," tegasnya. PNO-12
27 Mei 2025, 17:01 WIT
Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Polrestabes Makassar
Papuanewsonline.com, Makassar – Dalam upaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham radikalisme dan terorisme, Divhumas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Terorisme adalah Musuh Kita Bersama”, Senin (26/5). Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda.Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan masyarakat menghadapi tantangan era digital.“Saat ini kita jangan mimpi untuk kembali ke era konvensional. Sekarang adalah era digitalisasi. Oleh karena itu, kita tidak perlu memusuhi situasi sekarang, tapi kita mengikuti dan bijaklah,” tegas Kombes Pol Erdi.Ia juga menyoroti pergeseran sumber kenakalan remaja yang kini lebih banyak bermula dari kamar pribadi, bukan lagi lingkungan pergaulan.“Anak kita nakal itu bukan dari faktor lingkungan, bukan karena berteman dengan si A, B, atau C. Tidak. Nakalnya anak kita itu dimulai dari kamarnya sendiri, dari gadget dan akses wifi yang tidak terkontrol,” jelasnya.Dalam konteks ini, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Menurutnya, sebagian besar aktivitas kini sudah melekat erat dengan gawai, mulai dari urusan keluarga hingga aktivitas sosial.FGD ini juga menghadirkan narasumber khusus Ustadz Muchtar Daeng Lau, seorang mantan narapidana terorisme (napiter) yang kini aktif berdakwah sebagai bentuk pengabdian kepada negara.Dalam pemaparannya, Ustadz Muchtar mengingatkan pentingnya verifikasi informasi, khususnya yang tersebar di media sosial, agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks atau paham-paham yang menyesatkan.“Saring sebelum sharing. Karena tanpa disadari, menyebarkan informasi tanpa sumber yang jelas itu bisa menambah dosa,” ujarnya.Ia juga mencontohkan bagaimana penyebaran konten keagamaan yang keliru kerap terjadi di grup-grup media sosial tanpa ada kejelasan sumbernya.“Hadis-hadis yang belum tentu sahih beredar bebas. Kalau dulu prestasi hanya dikenal di lingkungan sekitar, sekarang cukup unggah ke media sosial dan yang dicari hanya like, share, dan komen,” tambahnya.FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang edukasi dan refleksi bersama untuk mencegah berkembangnya paham-paham intoleran dan radikal, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui pendekatan yang lebih humanis dan berbasis literasi digital, Polri berkomitmen untuk terus merawat kebersamaan dan menjaga keutuhan NKRI. PNO-12
26 Mei 2025, 21:42 WIT
Wakapolda Maluku Pimpin Pemeriksaan Personel dan Kendaraan Dinas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Guna meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan operasional, Polda Maluku kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan personel dan kendaraan dinas yang dihelat di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (26/5/2025).Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, S.IK., M.H, kali ini dilakukan terhadap jajaran Bidang Propam, Bidang Humas, Bidaang TIK, Bidang Hukum, Bidang Dokkes, dan Bidang Keuangan. Turut hadir dalam kegiatan itu, Karo Logistik, para Kabid dari satker terkait, serta personel masing-masing bidang. Kegiatan pemeriksaan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Wakapolda Maluku. Dalam arahannya, Brigjen Samudi menekankan pentingnya disiplin dalam berpenampilan, serta kelengkapan identitas pribadi seperti KTA, KTP, SIM, dan surat-surat penting lainnya.Kesiapan identitas bagi setiap anggota Polri penting disiapkan sebagai bentuk integritas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.“Kedisiplinan dimulai dari diri sendiri. Penampilan dan kelengkapan identitas personel adalah cerminan dari profesionalitas kita sebagai anggota Polri,” tegas Wakapolda.Setelah apel dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik kendaraan oleh personel Rolog Polda Maluku. Kendaraan dinas Polri yang dicek kesiapannya yaitu meliputi kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6). Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi fisik kendaraan, serta perlengkapan pendukung operasional. Sementara pemeriksaan personel meliputi seragam dinas, dan atribut atau identitas lainnya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota berada dalam kondisi siap dan layak dalam menjalankan tugas."Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku untuk terus meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambah Wakapolda Maluku. PNO-12
26 Mei 2025, 21:36 WIT
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. PNO-12
26 Mei 2025, 21:15 WIT
Ketua FKDM Mimika Ajak Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum di Papua
Papuanewsonline.com, Mimika - Papua Ketua Umum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Luky Mahakena, S.Sos., M.Si., yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan akademisi serta mantan Rektor Universitas Timika, menyerukan ajakan kuat kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, serta memberi ruang kepada aparat hukum dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di Bumi Cenderawasih.Dalam pernyataan resminya, Luky mengajak masyarakat Mimika, Papua Tengah, dan Papua secara keseluruhan untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan stabilitas keamanan, karena menurutnya hal tersebut menjadi dasar utama agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat merasakan kesejahteraan yang nyata."Kondisi keamanan yang baik adalah fondasi utama untuk pembangunan yang berkelanjutan. Jika situasi kondusif, maka program-program pembangunan di Papua akan semakin maju, terarah, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”tegas Luky, Jum'at (23/5).Ia menambahkan, tokoh-tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam mengedukasi dan membimbing warga agar tetap berada dalam jalur positif serta menjauhi segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.Luky juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di wilayah Papua Tengah yang kini menjadi fokus pembangunan nasional."Masyarakat harus turut serta dalam menjaga keberlangsungan pembangunan. Ketika pembangunan berjalan, maka otomatis kesejahteraan meningkat, dan kedamaian dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.Namun demikian, ia juga menyinggung keprihatinannya atas sejumlah aksi kekerasan yang masih terjadi di wilayah pegunungan Papua, yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)."Kami sangat menyayangkan masih adanya kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan bersenjata dan bahkan melukai warga sipil. Itu adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM internasional. Tidak ada ruang untuk kekerasan dalam negara hukum seperti Indonesia,”tegasnya.Luky mengajak semua pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan, khususnya Operasi Damai Cartenz-2025, dalam melindungi masyarakat dan menindak kelompok-kelompok bersenjata yang meresahkan."Kami mendukung langkah tegas dan terukur dari Operasi Damai Cartenz dalam menangani KKB. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, dalam koridor hukum yang berlaku, demi melindungi masyarakat sipil dari ancaman,” katanya.Ia juga menekankan bahwa wilayah konflik di Papua Tengah adalah wilayah tertib sipil, bukan tertib militer, sehingga pendekatan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama yang dijalankan oleh Polri.Di akhir pernyataannya, Luky mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan menjadikan “cinta kasih” sebagai bingkai bersama dalam membangun Papua yang lebih aman, damai, dan sejahtera di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia."Mari kita semua berpikir bahwa pembangunan di Papua sangat berarti. Pemerintah pusat sangat bijaksana dalam membangun Papua. Kita harus bersyukur dan berperan aktif. Papua adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia, dan hanya dengan kedamaian kita bisa meraih masa depan yang lebih cerah,” tutup Luky Mahakena. PNO-12
25 Mei 2025, 18:37 WIT
Aniaya Istri, Aldy Hukubun Jalani Sidang di PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura– Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Aldy Hukubun alias Aldy. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 74/Pid.B/2025/PN Jap dan mulai bergulir sejak Rabu, 26 Februari 2025, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlina Adtri.Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT di rumah korban yang juga Istri terdakwa, Maria Natasya alias Tasya, yang beralamat di Jalan Rambutan I, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.Kejadian berawal sebulan sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 19 November 2024, saat terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya sedang bersiap-siap hendak berkunjung ke rumah keluarga. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari Rachel Hukubun yang mempertanyakan apakah terdakwa ikut, karena keterbatasan tempat duduk.Terdakwa yang melihat isi pesan tersebut merasa tersinggung dan membatalkan niatnya untuk ikut. Setelah menyampaikan kekecewaannya kepada korban, terdakwa juga meminta uang untuk memotong rambut, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa yang kemudian memukul korban beberapa kali.“Pukulan pertama mengenai dahi kanan korban, lalu disusul pukulan lain yang mengenai kepala bagian belakang, telinga kiri dan kanan, serta tangan kanan korban,” sebut JPU Marlina dalam dakwaan.Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, seperti yang tercantum dalam hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara TK II Jayapura dengan nomor Visum et Repertum (VER)/22/XII/KRS.3/2024/Rumkit tertanggal 19 Desember 2024. Pemeriksaan oleh dr. Lilis Irianingsih menyimpulkan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan akibat kontak dengan benda tumpul.Adapun luka-luka yang dimaksud antara lain: Memar disertai nyeri dan bengkak pada dahi kanan atas berukuran 1x1 cm, memar pada kepala belakang 2x2 cm, memar di belakang telinga kanan 1x1 cm, memar di lengan atas tangan kanan sisi luar 1x1 cm.Jaksa menjerat Aldy dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.Terpisah Orang tua dari korban Affwan Madubun berharap agar Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan dari terdakwa." Dari awal perkara ini, waktu masi dalam tahap penyelidikan Polisi sudah ada intimidasi dari pihak keluarga dari terdakwa terhadap anak saya, selaku korban, bahkan ada upaya intevensi hukum baik ditingkat tuntutan JPU, maupun putusan, sehingga sebagai orang tua dari korban, kami berharap, majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan dari terdakwa, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan kami keluarga," ujar Affwan di Timika, Sabtu (24/5/2025).Affwan mengakui sempat merasah ada indikasi intevensi dalam proses penanganan perkara tersebut, karena 4 kali sidang ditunda tanpa alasan yang jelas." Kami berharap sungguh majelis pada Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa, dan memutus perkara ini, agar dalam putusanya harus memberikan rasah keadilan bagi korban dan kami sebagai keluarga," pungkasnya.(red)
24 Mei 2025, 15:55 WIT
Gelar FGD, Polda Banten Bahas Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Papuanewsonline.com, Serang – Guna ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (22/05). FGD ini mengangkat tema "Komitmen Polda Banten Beserta Forkopimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Dalam Memberantas Maraknya Aksi Premanisme Guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Daerah Hukum Polda Banten”Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Gubernur Banten Andra Soni dan hadir dalam acara tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi PJU Polda Banten dan Kapolres Jajaran, Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Brigjen TNI Andrian Susanto, Koordinator Kejaksaan Tinggi dan Forkopimda Provinsi Banten serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kalangan pengusaha di wilayah Provinsi Banten.Kapolda Banten dalam paparannya menyampaikan bahwa Polri bersama forkopimda mempunyai berperan yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polda Banten. "Kehadiran Polri dan pemerintah harus dirasakan oleh masyarakat khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, menjaga lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif, maka dari itu pemerintah harus memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi kekerasan dan pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu stabilitas keamanan adalah pondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi oleh karena itu setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat tidak akan ditolerin dan pasti akan di tindak tegas," ujar Kapolda Banten. Gubernur Banten menambahkan bahwa peran dari seluruh elemen masyarakat akan memperkuat kondisi dilingkungan masyarakat. "Pentingnya kolaborasi semua elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat dan menjadikan ormas sebagai mitra pemerintah yang profesional dan berkontribusi pada pembangunan. Hubungan harmonis antara pemerintah dan ormas perlu dijaga karena ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan, pengawasan, dan menjaga stabilitas daerah. Pembinaan ormas harus dilakukan secara efektif sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013, agar aktivitas mereka sejalan dengan tujuan pembangunan dan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan serta menjaga keamanan masyarakat," ungkap Gubernur Banten. "Atas inisiatif Kapolda Banten, seluruh Forkopimda dan tokoh masyarakat berkumpul untuk menyatakan komitmen bersama memberantas premanisme di Banten. Premanisme dianggap sebagai hambatan bagi investasi dan kemajuan daerah. Dengan investasi yang lancar, diharapkan pertumbuhan ekonomi Banten dapat mencapai 8% pada tahun 2029. Deklarasi bersama ini merupakan bentuk kesadaran kolektif masyarakat Banten demi melindungi 12,4 juta warganya dan mendorong kemajuan daerah," tambah Gubernur Banten. Selanjutnya Kapolda Banten menekankan bahwa premanisme ini bukan saja meresahkan masyarakat tapi juga sudah mengganggu iklim investasi di Indonesia. "Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, setiap laporan akan kami tindak tegas. keamanan dan ketertiban adalah hak setiap warga berdasarkan komitmen. kita akan jaga dengan penuh tanggung jawab, intinya kami semua forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat tokoh-tokoh Agama para ketua-ketua ormas sepakat untuk menjaga konduktivitas Provinsi Banten dengan melakukan upaya pencegahan dan penindakan penanganan terhadap aksi-aksi premanisme dengan berbagai modus di wilayah Banten,” katanya.“Untuk itu kami akan senantiasa terus-menerus melakukan upaya pemantauan di wilayah dan kami menerima pengaduan dari masyarakat apabila ada masih ada aksi-aksi premanisme di wilayah Banten, sekali lagi kami bersepakat untuk menjaga Provinsi Banten ini agar bisa aman dan kondusif dan juga menjaga iklim investasi yang ada di wilayah Banten," kata Kapolda Banten. Diakhir Kapolda Banten bersama Gubernur Banten serta Forkopimda provinsi Banten membacakan Deklarasi bersama tolak aksi Premanisme diwilayah Provinsi Banten.Kami Forkopimda Provinsi Banten beserta seluruh Elemen Masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk : 1. Menolak aksi premanisme dalam bentuk apapun yang menganggu stabilitas kamtibmas diwilayah Provinsi Banten. 2. Tidak akan berkompromi terhadap aksi premanisme yang berlindung dibalik atribut kelompok tertentu. 3. Tidak akan memberi luang sedikitpun bagi pelaku premanisme yang membuat resah dan takut masyarakat. 4. Mendukung sepenuhnya komitmen polda Banten untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. 5. Bersatu berantas tuntas premanisme untuk wujudkan wilayah Provinsi Banten zero dari segala bentuk aksi premanisme. PNO-12
23 Mei 2025, 19:14 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Bersama Tim Forensik Gelar Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Korban Penembakan
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tim dokter Forensik Polda Maluku bersama Polres Kepulauan Tanimbar lakukan Ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses Autopsi terhadap jenazah yang berlokasi di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Ekshumasi tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait penyebab kematian korban salah satu Warga Desa Lingat berinisial SN, yang diduga meninggal akibat terkena tembakan senapan angin saat saling serang antar kelompok Desa Lingat dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, pada beberapa waktu lalu.Proses Autopsi ini melibatkan dokter spesialis forensik mitra dr. ARKIPUS PAMUTTU, Sp.FM., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., Kasidokkes Ipda dr. ANASTASIA PATTY bersama Personel, Puskesmas Lingat dr. YUWEN HULKYAWAR, Kapolsek Selaru, Personel Rumkit Bhayangkara Ambon, serta turut dihadiri oleh pihak Keluarga.Pelaksanaan Ekshumasi atau pembongkaran makam dimulai sekitar Pukul 18.35 WIT yang diawali dengan penyambutan hingga doa oleh para Tetua Adat di Desa Lingat. Lokasi prosesi Ekshumasi dan Autopsi tertutup terpal berwarna biru dan dijaga ketat Anggota Kepolisian. Keluarga bersama Warga hanya bisa melihat dari kejauhan.Kasidokkes Polres Kepulauan Tanimbar Ipda dr. ANASTASIA PATTY saat dihubungi Media Humas, pada Kamis (22/05/25) mengatakan, pembongkaran makam jenazah hingga autopsi tersebut berlangsung lancar. Proses Ekshumasi dan Autopsi ini dilakukan bertujuan untuk lebih memperdalam penyelidikan penyebab kematian korban SN yang diduga akibat terkena tembakan senapan angin.“Dalam prosesnya, Kami berhasil menemukan 1 (satu) buah proyektil peluru yang terbuat dari timah berwarna abu-abu tua pada rongga dada sebelah kiri jasad” jelasnya.Lebih lanjut Kasidokkes Ipda dr. ANASTASIA PATTY mengungkapkan bahwa, saat ini 1 (satu) buah proyektil peluru yang ditemukan tersebut telah diserahkan kepada pihak Penyidik, dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI dalam keterangannya mengingatkan kepada semua Pihak untuk dapat menahan diri, serta pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dengan cara hindari konflik dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merugikan diri sendiri maupun Orang lain.“Percayakan proses hukum kepada Kami. Jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu provokatif yang dapat memicu konflik dan merugikan diri sendiri” terangnya.Tak lupa Kasi Humas mengajak seluruh Masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi Call Center Polres Kepulauan Tanimbar 110 (bebas pulsa), nomor pengaduan Lapor Kapolres +62 811 4791110 maupun dapat langsung ke Polsek terdekat untuk segera ditindaklanjuti. PNO-12
23 Mei 2025, 19:00 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru