logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
1000 Peserta Hadiri Apel Gelar Sabuk Kamtibmas dan Potmas 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memperkuat strategi pencegahan konflik sosial melalui program Sabuk Kamtibmas yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat hingga tingkat lingkungan.Upaya ini ditegaskan dalam apel gelar Sabuk Kamtibmas dan potensi masyarakat yang dipimpin Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Ambon, Rabu (15/4/2026).Apel tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, tokoh adat, serta para raja dari seluruh wilayah Pulau Ambon, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.Kapolda menekankan bahwa stabilitas keamanan tidak dapat hanya mengandalkan aparat, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.“Pemeliharaan kamtibmas tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara Polri, TNI, dan masyarakat menjadi kunci untuk mendeteksi serta mencegah potensi gangguan sejak dini,” ujar Dadang.Menurutnya, program Sabuk Kamtibmas merupakan langkah strategis dalam membangun sistem keamanan berbasis komunitas. Melalui program ini, masyarakat didorong aktif menjaga lingkungan, termasuk menghidupkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) dan kegiatan ronda.Selain itu, peran tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sosial di Maluku yang memiliki keragaman budaya dan kearifan lokal yang kuat.Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah, termasuk penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan.“Masyarakat bukan lagi objek pengamanan, tetapi mitra strategis dalam menjaga keamanan. Karena itu, penting untuk tetap menjaga toleransi, menolak provokasi, dan taat hukum,” tegasnya.Apel tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Maluku dan pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah.Penguatan Sabuk Kamtibmas yang melibatkan masyarakat hingga level akar rumput menunjukkan pergeseran pendekatan keamanan dari yang bersifat represif menjadi partisipatif. Dalam konteks Maluku yang memiliki sejarah dinamika sosial dan konflik komunal, strategi ini menjadi relevan karena menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam menjaga stabilitas.Keterlibatan raja-raja dan tokoh adat se-Pulau Ambon juga menjadi kekuatan tersendiri. Struktur sosial berbasis adat di Maluku masih memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan perilaku kolektif masyarakat. Ketika nilai-nilai lokal diintegrasikan dengan sistem keamanan formal, potensi deteksi dini terhadap konflik menjadi lebih efektif.Namun demikian, keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan. Aktivasi poskamling dan ronda tidak cukup hanya sebagai simbol, tetapi harus dibarengi dengan penguatan kapasitas masyarakat, komunikasi yang terbuka, serta respons cepat dari aparat terhadap setiap potensi gangguan.Jika dijalankan secara berkelanjutan, Sabuk Kamtibmas berpotensi menjadi model pengelolaan keamanan berbasis komunitas yang tidak hanya relevan bagi Maluku, tetapi juga dapat direplikasi di daerah lain dengan karakter sosial serupa. PNO-12 16 Apr 2026, 20:39 WIT
Kapolda Maluku Dampingi Keberangkatan Kasum TNI, Perkuat Sinergi Penertiban Hutan Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mendampingi keberangkatan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI di Bandara Pattimura Ambon, Selasa (14/4/2026).Pengantaran tersebut menjadi penutup rangkaian kunjungan kerja Satgas PKH RI di Provinsi Maluku yang sebelumnya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan hutan yang menjadi fokus penertiban.Kegiatan berlangsung di VIP Room Bandara Pattimura dan dihadiri unsur Forkopimda serta pejabat TNI-Polri dan pemerintah daerah.Momentum ini mencerminkan kuatnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mendukung upaya penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda Maluku untuk terus bersinergi dalam mendukung program strategis pemerintah.“Kami siap menindaklanjuti berbagai langkah strategis, khususnya dalam penanganan aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Kapolda.Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan lintas sektor agar hasil kunjungan kerja dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.Usai kegiatan, Kasum TNI bersama rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara menggunakan pesawat TNI AU.Kunjungan ini diharapkan memperkuat langkah terpadu dalam penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan. PNO-12 16 Apr 2026, 19:47 WIT
Menko Yusril Tegaskan Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran fungsi hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa Polri memiliki posisi sangat penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi pintu masuk utama proses penegakan hukum. Menurutnya, kualitas hukum di Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana fungsi penyelidikan dan penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.“Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, tetapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di sinilah hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.Ia menambahkan, reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.Yusril juga menyoroti adanya pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini, kata dia, menempatkan keadilan tidak hanya sebagai penghukuman, tetapi juga pemulihan korban dan pembinaan pelaku agar dapat kembali ke tengah masyarakat.“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.Dalam konteks Asta Cita, Menko Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang mampu menerjemahkan setiap perubahan hukum ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, dan praktik kelembagaan. Pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital juga dinilai menjadi salah satu kunci penting.“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.Sebagai penutup, Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, mulai dari harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, hingga peningkatan koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Hukum Polri Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli, serta Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama. (GF) 16 Apr 2026, 19:49 WIT
Pemerintah Perkuat Pengawasan Haji 2026, Fokus Tekan Jemaah Non-Prosedural Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya pengawasan serta perlindungan terhadap jemaah haji non-prosedural menjelang musim haji 2026. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengetatan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi lanjutan yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, di Jakarta, Selasa (15/4/2026). Rapat melibatkan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta unsur Direktorat Jenderal Keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.Dalam forum tersebut, sejumlah fakta lapangan tahun sebelumnya menjadi perhatian serius. Tercatat sebanyak 36 WNI gagal berangkat haji karena menggunakan visa kerja, 1.243 calon jemaah ditunda keberangkatannya karena diduga non-prosedural, serta 152 WNI mengalami deportasi dari Arab Saudi.Selain itu, pemerintah juga mencatat satu kasus WNI meninggal dunia di kawasan gurun pasir dan 30 WNI lainnya terancam denda hingga ratusan juta rupiah akibat pelanggaran ketentuan haji non-prosedural. Data tersebut menjadi dasar penguatan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada musim haji tahun ini.Achmad Brahmantyo Machmud menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat yang mendorong jalur non-prosedural tetap digunakan. Menurutnya, perlu ada kepastian hukum yang lebih kuat untuk menangani persoalan tersebut.“Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengetatan signifikan, termasuk sterilisasi wilayah di sekitar Makkah. Langkah tersebut diperkuat dengan penghentian penerbitan visa umrah mulai 1 Syawal dan pemulangan seluruh jemaah umrah sebelum 18 April 2026.Perwakilan Direktorat Jenderal Keimigrasian membenarkan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri juga meningkatkan patroli darat di wilayah perbatasan dan jalur tidak resmi, serta patroli udara menggunakan drone guna meminimalkan potensi pelanggaran oleh WNI.Rapat juga menyoroti maraknya praktik penipuan perjalanan haji dan umrah yang disebut mencapai 500 hingga 600 kasus. Pemerintah menilai penguatan edukasi kepada masyarakat dan integrasi data antarinstansi menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan visa maupun manipulasi dokumen perjalanan.Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat didorong segera menyusun rencana aksi terpadu untuk menekan angka jemaah haji non-prosedural secara signifikan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi WNI yang akan menunaikan ibadah haji secara resmi. (GF)  16 Apr 2026, 19:46 WIT
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026 Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakapolri Komjen. Pol Dedi Prasetyo memberikan pengarahan strategis kepada jajaran dalam kegiatan Rakernis Humas Polri 2026 di Jakarta (15/04). Dalam arahannya, Wakapolri mengapresiasi peningkatan kualitas strategi manajemen media yang dinilai semakin baik dari tahun ke tahun. “Humas adalah suara dan telinga institusi. Peran ini menempatkan Humas di garis depan sekaligus garis terakhir dalam menjaga marwah Polri,” tegas Komjen. Pol Dedi Prasetyo.Lebih dari sekadar juru bicara, Wakapolri menyampaikan bahwa Humas Polri merupakan komunikator strategi yang harus dapat mengelola persepsi publik terutama dalam membangun kepercayaan publik. “Humas bukan sekadar juru bicara, tetapi strategic communication hub yang mengelola persepsi publik, membangun kepercayaan, serta melawan disinformasi untuk mendukung legitimasi institusional,” tegas Wakapolri.Wakapolri menekankan bahwa Divhumas harus mampu bertransformasi melalui pendekatan intelligence-led communication, dengan mengoptimalkan sistem berbasis big data dan artificial intelligence seperti monitoring real-time, analisis cerdas, hingga respons cepat terhadap isu. Ia juga menegaskan pentingnya penggunaan framework komunikasi berbasis akurasi, relevansi, hingga tujuan yang jelas dalam setiap produksi konten.Selain itu, ia menyoroti pentingnya internalisasi fungsi kehumasan di seluruh lini organisasi Polri. Mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2023, fungsi kehumasan tidak hanya diemban oleh personel Humas, tetapi seluruh anggota Polri. “Di tengah arus informasi yang serba cepat, setiap personel harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tepat, dan penuh empati,” jelasnya.Dalam konteks pembangunan jangka panjang, Wakapolri mengingatkan bahwa seluruh jajaran Humas harus memahami arah kebijakan nasional melalui RPJPN 2025-2045, termasuk delapan agenda pembangunan nasional dan transformasi digital sebagai pilar utama. Hal ini penting agar komunikasi publik Polri selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.Wakapolri juga menjelaskan terkait Grand Strategy Polri 2025–2045 yang terbagi dalam empat tahap, mulai dari penguatan pondasi organisasi hingga terwujudnya Polri yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada masyarakat. Lima tujuan utama Polri juga harus dicapai secara terukur, mulai dari menjaga kamtibmas, penegakan hukum yang adil dan humanis, hingga transformasi menuju organisasi modern berbasis teknologi.Ia juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi War Room Humas sebagai pusat kendali informasi untuk memonitor isu viral, menganalisis tren, serta menentukan langkah mitigasi dan amplifikasi secara cepat dan tepat.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan bahwa Divisi Humas Polri adalah representasi utama dalam komunikasi Polri kepada masyarakat. “Humas harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan strategic intelligence-led communication, sekaligus menjaga marwah institusi Polri di ruang publik,” pungkasnya. PNO-12 16 Apr 2026, 19:32 WIT
Wakapolri: Jadilah Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi Papuanewsonline.com, Jakarta Selatan - Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap tidak terverifikasi, Divisi Humas Polri menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan.Wakapolri menekankan bahwa tantangan Divhumas Polri saat ini semakin besar seiring dengan masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.“Di tengah derasnya arus informasi, Humas Polri hadir bukan hanya untuk menyampaikan kabar, tetapi memastikan yang sampai ke masyarakat adalah kebenaran.”Menurutnya, di era media sosial saat ini, informasi dapat menyebar lebih cepat dibandingkan proses verifikasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang cepat, tepat, dan kredibel.Secara tidak langsung, Wakapolri menegaskan bahwa tanpa peran Humas yang kuat, masyarakat sangat rentan terpapar informasi yang menyesatkan, yang dapat memicu kepanikan hingga konflik sosial.“Informasi yang salah bisa menimbulkan keresahan, tetapi informasi yang benar mampu menjaga ketenangan. Di situlah peran Humas menjadi sangat penting.”Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Divhumas Polri telah mengembangkan sistem komunikasi modern berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI), untuk mendeteksi, menganalisis, dan merespons isu secara cepat dan akurat.Kemampuan tersebut memungkinkan Humas Polri tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga mengantisipasi potensi penyebaran disinformasi sebelum berkembang luas di masyarakat.Wakapolri juga menegaskan bahwa perang informasi di era digital saat ini menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi secara serius oleh institusi Polri, di mana Humas memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas informasi publik.Ia menambahkan bahwa kehadiran Humas Polri bukan sekadar fungsi komunikasi institusi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar.Menutup arahannya, Wakapolri mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri untuk terus meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kredibilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.“Humas Polri harus menjadi sumber informasi yang terpercaya, yang mampu meluruskan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.” PNO-12 16 Apr 2026, 19:19 WIT
Kapolda Maluku Bersama Satgas PKH Tinjau Langsung Lokasi Tambang Ilegal Gunung Botak Papuanewsonline.com, Buru – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan peninjauan udara ke lokasi tambang ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Senin (13/4/2026), sebagai langkah awal penertiban aktivitas ilegal.Peninjauan dilakukan menggunakan pesawat TNI AL jenis CN-235 Maritime Patrol Aircraft (MPA) dari Bandara Pattimura Ambon, guna melihat langsung kondisi aktivitas penambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan tersebut turut diikuti Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi, Kabinda, serta jajaran TNI di wilayah Maluku.Dari pemantauan udara, tim memperoleh gambaran menyeluruh terkait sebaran aktivitas penambangan ilegal, kondisi geografis, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Gunung Botak.Kapolda Maluku menegaskan bahwa peninjauan ini menjadi langkah awal untuk menentukan strategi penanganan yang lebih efektif dan terukur.“Peninjauan ini penting untuk melihat kondisi riil di lapangan, sehingga langkah penanganan yang diambil dapat tepat sasaran. Kami siap mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di lokasi tambang Gunung Botak,” tegas Irjen Pol. Dadang Hartanto.Ia menambahkan, penanganan tambang ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Satgas PKH dalam mendukung penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Maluku.Usai peninjauan udara, rombongan dijadwalkan melaksanakan rapat terbatas di Kantor Gubernur Maluku guna membahas langkah lanjutan penanganan kawasan Gunung Botak.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. PNO-12 16 Apr 2026, 18:59 WIT
Tanah Ulayat Dipakai Tanpa Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi Kadis PUPR Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika disomasi Kantor Hukum Hendra dan Rekan terkait dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tanah dalam proyek pelebaran Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri.Somasi bernomor 011/SM/KH-HJ/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 itu dilayangkan Advokat Hendra Jamlaay, S.H. mewakili kliennya Matias Hay, pemilik hak ulayat yang tanahnya terdampak proyek sejak 2023.11 poin penting dalam surat somasi :1. Surat permintaan keterangan diabaikan: Kuasa hukum mengaku telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan tertanggal 9 Maret 2026 kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Mimika, namun tidak mendapat tanggapan.2. Luas tanah terdampak: Tanah milik klien seluas 11 x 250 M² di Jalan Poros SP5 Kampung Limau Asri terkena dampak pelebaran jalan sejak 2023.3. Tanpa pemberitahuan ke pemilik ulayat: Sejak awal, Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana tidak pernah menghubungi pemilik tanah. Akibatnya, klien memerintahkan Tim Penjaga Tanah menghentikan pekerjaan.4. Ada “uang permisi” Rp10 juta: Setelah pekerjaan dihentikan, kontraktor memohon agar proyek dilanjutkan dengan memberikan uang permisi Rp10.000.000 dan meminta klien memasukkan berkas ke PUPR.5. Diduga langgar UU Pengadaan Tanah: Tahapan pengadaan tanah dinilai melanggar Pasal 13 Jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. UU itu mewajibkan tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil, termasuk inventarisasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pelepasan hak.6. Makam keluarga tertimbun jalan: Akibat prosedur yang dinilai terbalik itu, kuburan keluarga klien tertutup badan jalan saat pembangunan berlangsung.7. Tak ada konsultasi publik: Mestinya dilakukan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi, dan konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan luas tanah serta harga ganti rugi maksimal 60 hari kerja.8. Prosedur terbalik: Tanah sudah digunakan dan pembangunan rampung sejak 2023, namun Dinas PUPR baru akan melakukan verifikasi dan penilaian harga tanah.9. Berkas sudah diserahkan: Semua dokumen syarat ganti rugi telah diserahkan klien, namun belum ada jawaban. Bukti tanda terima berkas disebut dilampirkan dalam somasi.10. Kadis lama sebut anggaran sudah ada: Awal 2025, Kepala Dinas PU sebelumnya, Robert, disebut menyatakan anggaran sudah dialokasikan untuk pembayaran tanah SP2–SP5. Namun pembayaran ke klien tertahan dengan alasan Tim Appraisal belum melakukan penilaian. Bukti chat turut dilampirkan.11. Tenggat 14 hari kerja: Kuasa hukum mendesak Pemkab Mimika melalui Dinas PUPR segera membayar ganti kerugian dalam 14 hari kerja sejak somasi diterima. “Somasi ini hanya berlaku sekali. Ini teguran hukum pertama dan terakhir sebelum upaya hukum perdata maupun pidana,” tulis Hendra.Hendra menegaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga mengabaikan hak keperdataan warga secara sistematis.Somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Mimika, Gubernur Papua Tengah, Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.Hingga berita ini rilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika belum memberikan tanggapan. Redaksi papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hendrik Editor: GF 16 Apr 2026, 16:32 WIT
Skandal 2,5 Miliar Terungkap, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Sang Suami Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terungkap.Salah satu saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan." Benar, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerahan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/4).A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar itu ditahun  2020 di salah satu lokasi di Jakarta, " Yang antar uang saya dan  dua kerabat saat penyerahan ke Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya, karena suaminya juga turut hadir saat itu," tegasnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang itu di  sekretariat PAN, dan turut hadir dan menyaksikan penyerahan itu suami dari yang bersangkutan," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 16 Apr 2026, 13:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT