logo-website
Sabtu, 12 Jul 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
TPNPB Tegaskan Klaim TNI/Polri Tembak Mati Mayor Jeki Murib Di Distrik Omukia Adalah Hoaks Papuanewsonline.com, Ilaga-, Juru bicara Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB/OPM Sebby  Sambom mengatakan berita yang diklaim Pangkoops Habema tentang penembakan Mayor Jeki Murib di Ilaga adalah Hoaks." Markas pusat TPNPB telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Kodap XVIII Puncak Ilaga pada hari Rabu, 09 Juli 2025 jam 21.30 bahwa Militer Indonesia dari satuan Pangkoops Habema menyatakan bahwa telah menembak mati Mayor Yeki Murib di Puncak Ilaga pada hari Selasa, 07 Juli 2025 adalah tidak benar atau Hoaks, karena hingga kini Mayor Jeki Murib masi hidup dan berjuang di Ilaga demi kebebasan bangsa Papua," ujar Sebby Sambom melalui siaran pers yang diterima Media ini, Kamis (10/7/2025), Pagi.Sebby mengatakan bahwa Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pun telah mengkonfirmasi langsung dengan Mayor Yeki Murib melalui sambungan telepon seluler dan berbicara langsung dengan Mayor Jeki Murib." Kami memastikan bahwa Mayor Jeki Murib  saat ini ia berada di Markas TPNPB di Ilaga dan sedang melakukan pengecekan pasukan dan monitor wilayah operasi serta basis militer indonesia," ucap Sebby.Terkait dengan informasi tersebut, Sebby kembali menyatakan bahwa klaim TNI/Polri dalam hal ini pernytaan Mayjend Lucky Avianto bahwa meliter Indonesia berhasil menembak mati Mayor Yeki Murib adalah hoaks.Sebby menjelaskan bahwa yang ditembak mati oleh TNI/Polri adalah warga sipil atas nama Jemau Kiwak." Kami dari  Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada 07, Juli 2025 telah mengeluarkan rilis resmi terkait penembakan terhadap warga sipil atas nama Jemau Kiwak oleh militer indonesia pada 06 Juli 2025 di Distrik Omukia dan jazad korban disembunyikan oleh aparat militer indonesia di markasnya, Sehingga yang benar adalah korban atas nama Jemau Kiwak yang dieksekusi mati lalu dituduh sebagai Mayor Jeki Murib," tegas Sebby Sambom.Terkait dengan peristiwa tersebut, Sebby menambahkan TPNPB menilai  Aparat Militer Indonesia telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua." Kami menghimbau kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subianto, Pangdam XVII Cenderawasih dan berbagai satuan koops operasi militer di Papua untuk mematuhi hukum humaniter di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua saat mengahadapi pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari TNI/Polri atas peristiwa ini.(red) 10 Jul 2025, 10:19 WIT
Perkara Korupsi PNBP Papua Naik Penyidikan, Jaksa Kantongi Calon Tersangka Papuanewsonline.com, Jayapura-, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengantongi calon tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran PNBP Tahun 2020–2021.Hal ini dibenarkan  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H." Melalui Ekspose, Kita sudah tingkatkan ke tahap Penyidikan dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran PNBP Tahun 2020–2021 dan penyalahgunaan uang pengganti serta ganti uang persediaan (UP dan GUP) di Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua," ujar Nixon di Jayapura, Selasa (8/7/2025).Nixon mengatakan, BPMP merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.Lanjut Dia, dimana Modus operandi Beberapa oknum pegawai BPMP Provinsi Papua menarik retribusi dari pengelolaan fasilitas milik negara seperti mess, lapangan futsal, lapangan tenis, dan bulu tangkis dengan tarif mandiri." Jadi, sebagian pendapatan disetor sebagai PNBP, namun sebagian lainnya digunakan secara ilegal untuk Bonus akhir tahun, Pembelian souvenir, Pinjaman pribadi pegawai dan Belanja non-operasional lainnya," Terangnya.Ditambahkan Nixon bahwa Anggaran APBN yang dikelola LPMP/BPMP Papua selama 2019–2021 mencapai Rp137.250.453.000, dimana  Dalam praktiknya, bendahara pengeluaran melakukan pencairan dana melalui belanja LS, UP, dan GUP tanpa sepengetahuan PPK dan PPSPM, lalu mengajukan pencairan SP2D ke KPPN." Penyimpangan TeridentifikasiDana belanja kantor digunakan untukRenovasi rumah Kepala LPMP Pembelian mobil BR-V untuk Kepala LPMP (telah disita), Peminjaman kepada Kepala LPMP senilai Rp482.000.000, Permintaan uang oleh Kepala Tata Usaha sebesar Rp3.945.823.879 (sebagian dikembalikan, sisanya Rp2 miliar telah disita), Permintaan oleh beberapa Kepala Seksi Pemberian kepada staf Kepala Seksi bernama Werner," Ucapnya.Nixon membeberkan bahwa Pertanggungjawaban kegiatan tahun 2019–2021 tidak lengkap, dimana tahun 2019 terdapat  80 kegiatan namun  hanya 59 dipertanggungjawabkan, kemudian pada tahun 2020 ada 50 kegiatan, namun  hanya 37 dipertanggungjawabkan, lanjut pada tahun 2021 terdapat  44 kegiatan, namun hanya 29 kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan." Ada juga  Sejumlah SPJ belanja kegiatan GU, LS, dan UP/GUP tidak lengkap atau fiktif, dengan nilai realisasi lebih besar dari bukti pertanggungjawaban yang ada. Kerugian keuangan negara sementara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor," Ungkapnya.Lebih lanjut kata Noxon, dari penanganan kasus ini, Penyidik Kejati Papua telah menyita Uang tunai Rp2.000.000.000 dan 1 (satu) unit mobil Honda BR-V putih." Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional demi memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel atas penggunaan keuangan negara," Pungkasnya.(red) 09 Jul 2025, 19:40 WIT
Wakapolda Maluku Ingatkan Personel Ditsamapta Jangan Lakukan Pelanggaran Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, mengingatkan personel Direktorat Samapta Polda Maluku agar jangan melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.Penegasan ini disampaikan Wakapolda saat memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh personel Ditsamapta di Markas Komando Ditsamapta Polda Maluku, Rabu pagi (9/7/2025).Apel gabungan yang turut dihadiri Direktur Samapta Polda Maluku ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kedisiplinan personel Polri di lingkungan Polda Maluku.Wakapolda dalam amanatnya menyampaikan pesan penting mengenai etika dan tanggung jawab seorang anggota Polri dalam pelaksanaan tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Brigjen Imam juga menekankan terkait pola pikir dan sikap setiap personel Polri dalam melaksanakan tupoksinya.“Tugas di kepolisian tergantung bagaimana kita memaknainya. Kalau kita yakini sebagai sesuatu yang bermanfaat dan menyenangkan, maka akan terasa ringan. Namun jika terus mengeluh, maka akan terasa berat,” ungkapnya.Seluruh personel khususnya Ditsamapta Polda Maluku diminta agar senantiasa berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam institusi Polri.“Kita ini polisi, dan ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sekali-kali melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik kesatuan,” tegasnya.Wakapolda juga meminta setiap personel untuk menjadikan disiplin sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas, "hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat berdampak negatif bagi karier dan institusi," tandasnya. PNO-12 09 Jul 2025, 18:10 WIT
Kapolda Lampung Buka Seminar Nasional RUU KUHAP Papuanewsonline.com, Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum melalui Seminar Nasional RUU KUHAP sebagai upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Selasa (8/7/2025), dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Lampung seperti Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, dan Kabid Kum. Suasana semakin khidmat ketika lagu Indonesia Raya, lagu Universitas Lampung, dan Mars Polda Lampung dinyanyikan penuh semangat, menggelorakan semangat nasionalisme seluruh peserta.Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pembaruan KUHP sebagai bagian dari transformasi hukum di Indonesia.“Seminar ini menjadi momentum strategis untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami substansi RUU KUHAP yang mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Helmy.Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Polda Lampung dan Fakultas Hukum Unila dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.“Sinergi antara kepolisian dan dunia akademik sangat penting untuk memperluas literasi hukum, sehingga masyarakat dapat lebih kritis dan bijak dalam menyikapi isu-isu hukum,” tegasnya.Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi hukum agar tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.“Pemahaman yang baik tentang hukum akan mencegah terjadinya pelanggaran dan membantu menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar Helmy.Di akhir sambutannya, Helmy berharap seminar nasional ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat implementasi KUHP baru yang humanis dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.“Kami berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi konstruktif bagi penerapan KUHP yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern,” tutupnya.Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para pakar hukum dan diskusi interaktif bersama peserta. PNO-12 09 Jul 2025, 18:04 WIT
Kemenko Polkam Dukung Penguatan Komite TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) berkomitmen untuk mendukung penguatan Tim Pelaksana Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).Deputi Bidkoor Kamtibmas Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi mengatakan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia maupun Global, khususnya paska keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF)."Selaku Wakil Ketua Tim Pelaksana Komite TPPU saya menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Komite TPPU maupun Kementerian/Lembaga non-anggota Komite TPPU atas komitmen, dukungan dan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Indonesia maupun Global, paska keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF),” Ungkapnya pada saat rapat di Jakarta, Selasa (8/7/2025).Irjen Asep menerangkan rapat perdana Tim Pelaksana Komite TPPU tersebut dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta dihadiri oleh Ketua KPK, Kabareskrim Polri, serta pejabat Kementerian/Lembaga anggota Komite TPPU.Lanjut Asel Pada rapat ini, terdapat empat agenda utama yang dibahas dengan para Kementerian/Lembaga anggota Komite TPPU, yaitu Pertama, perkembangan terkini terkait penguatan peran Komite TPPU; Kedua, Operasionalisasi Tim Pokja Komite TPPU guna mendukung akselerasi program APUPPT pada RPJMN 2025-2029 dan program Asta Cita, Ketiga, Internalisasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025-2029 dan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Aksi Stranas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025.Selanjutnya Keempat, Pemenuhan Kewajiban Indonesia sebagai Anggota FATF dan upaya peningkatan kepatuhan teknis sesuai defisiensi pada standar rekomendasi FATF, khususnya rekomendasi 6 terkait pembekuan aset serta merta terkait terorisme dan pendanaan terorisme serta rekomendasi 28 terkait pengaturan dan pengawasan terhadap penyedia barang dan jasa serta profesi.Irjen Asep mengatakan akan menindaklanjuti beberapa hal berkenaan dengan penguatan peran Komite TPPU. “ Kita akan perkuat penguatan Operasionalisasi Tim Pokja Komite TPPU, akselerasi program APUPPT pada RPJMN 2025-2025, penguatan komitmen pelaksanaan rencana aksi Stranas TPPU, TPPT dan PPSPM Tahun 2025, dan pemenuhan kewajiban Indonesia sebagai Anggota FATF dan upaya peningkatan rating pada rekomendasi FATF yang masih partially compliant,” Pungkasnya.(Ning) 09 Jul 2025, 13:30 WIT
Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi CBP di Bulog Wamena Papuanewsonline.com, Jayapura-, Dugaan Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Bulog Wamena naik penyidikan, setelah melalui hasil ekspose oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.Dengan peningkatan kasus ini, maka secara tegas penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H.,M.H membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik penyidikan." Dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium (KPSH BM) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen yang berlangsung pada periode tahun 2020 hingga 2023 di kantor Perum Bulog Cabang Wamena," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Nilla Mahuse di Jayapura, Selasa (8/7/2025).Nixon menerangkan bahwa Penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, pada tahun 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 April 2025." Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, dalam perkara ini," Ungkapnya.Nixon mengatakan Kegiatan penjualan beras CBP melalui mitra Bulog atau RPK/Mitra binaan dilakukan dengan harga jual ke mitra sebesar Rp8.900/kg, Namun berdasarkan ketentuan, harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen seharusnyaTahun 2020–2022: Rp10.250/kg Tahun 2023 Rp11.800/kg Berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras CBP Bulog dijual kepada konsumen di pasaran sebesar Rp20.000/kg." Pelaksanaan kegiatan KPSH/SPHP di Bulog Wamena tidak sesuai SOP dan aturan internal Perum Bulog, sehingga menyebabkan harga jual kepada masyarakat jauh melebihi HET," Jelas Nixon." Hal ini menyebabkan stabilitas harga dan daya beli masyarakat tidak tercapai," Terangnya.Lanjut Nixon, Kegiatan tersebut mendapatkan subsidi dari APBN sebesar Rp 27.370.526.336 selama tahun 2020–2023, sehingga selisih harga yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara." Kejaksaan Tinggi Papua berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara  ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin akuntabilitas pengelolaan dana subsidi negara," Tutupnya.(red) 09 Jul 2025, 13:19 WIT
Dua Oknum Terlibat Jual-Beli Amunisi, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Proses Hukum Tahap II Papuanewsonline.com, Jayapura - Satgas Ops Damai Cartenz melaksanakan proses hukum dalam rangka pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya terhadap dua tersangka, pada Senin (7/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong, S.H.Dua tersangka yang dilakukan proses tahap II tersebut yakni La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Keduanya merupakan oknum yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal yang dilakukan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial. Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT.Setibanya di Wamena, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena. Seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen Faizal.Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri.“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” tegas Kombes Yusuf.Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal. PNO-12 09 Jul 2025, 13:04 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Gerak Cepat Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik Puncak Papuanewsonline.com, Ilaga - Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, termasuk dua unit rumah milik Bupati Puncak Elvis Tabuni yang sudah lama tidak ditempati, serta Kantor Distrik Omukia, pada Minggu, (6/6/2025).Satgas Ops Damai Cartenz masih melaKaops Damai Cartenz, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa klaim KKB terkait penggunaan rumah Bupati dan Kantor Distrik sebagai pos militer tidak benar dan merupakan bagian dari propaganda yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi opini publik.“Kelompok KKB berupaya membangun narasi seolah-olah pemerintah memanfaatkan fasilitas sipil untuk kepentingan militer. Narasi ini digunakan KKB untuk membenarkan aksi kekerasan mereka serta memengaruhi dan menghasut warga, sedangkan hal tersebut tidaklah benar” ujar Brigjen Pol. Faizal.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan bahwa, Sebby Sambom yang mengakui dirinya sebagai juru bicara TPNPB OPM telah menyebarkan pernyataan yang menuding penempatan pasukan militer di rumah Bupati Puncak dan Kantor Distrik Omukia telah menimbulkan ketakutan kepada warga dari kampung halaman mereka.“Padahal, sebelum narasi dari Sebby Sambom muncul, akun-akun simpatisan KKB sempat memframing bahwa pembakaran bangunan di Ilaga justru dilakukan oleh aparat TNI-Polri. Ini menunjukkan adanya pola propaganda terstruktur untuk menggiring opini publik yang mereka buat,” jelas Kombes Pol. Yusuf.Selain rumah dinas Bupati Puncak yang sudah lama tidak ditempati dan Kantor Distrik, Satgas Ops Damai Cartenz juga mencatat bahwa KKB melakukan pembakaran empat bangunan lain, yakni:• Diduga satu unit gereja di Kampung Pinapa, Distrik Omukia.• Rumah dinas Pemda di Kampung Pinapa.• Puskesmas di Kampung Pinapa.• Satu unit bangunan sekolah dan kantor kampung di Kampung Pinggil, Distrik Omukia.Narasi pembakaran yang diklaim sebagai perlawanan terhadap “militerisasi” fasilitas sipil disebut kerap menjadi strategi KKB untuk menarik simpati internasional serta membangun dukungan masyarakat lokal."Sudah menjadi kebiasaan KKB, apabila pihak mereka melakukan kejahatan pembunuhan terhadap warga sipil, mereka selalu menyebut korbannya adalah aparat militer Indonesia yang menjadi mata-mata, namun faktanya yang mereka lakukan adalah membunuh warga sipil yang tidak bersalah,” tutup Yusuf Sutejo.Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa aparat TNI-Polri di wilayah Kabupaten Puncak hanya bertugas menjaga keamanan masyarakat dan tidak menggunakan fasilitas sipil untuk kepentingan operasi militer.Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua untuk menciptakan Papua yang aman dan damai dari kelompok kriminal bersenjata. PNO-12 09 Jul 2025, 12:38 WIT
Polda Lampung Bongkar Komunitas Gay di Facebook, 3 Orang Ditangkap Papuanewsonline.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi lewat grup Facebook. Tiga orang ditangkap.Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan grup-grup tersebut di media sosial."Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis," kata Dery kepada wartawan, Senin (7/7/2025).Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menyebarkan konten di grup Facebook tersebut."JM merupakan admin utama grup. Sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis," jelas Dery.Polisi menyebut, ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah ada sejak 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota.“Grup ini sudah cukup lama aktif, sejak tahun 2017. Awalnya menggunakan nama lain sebelum akhirnya berubah menjadi Gay Lampung,” ujar Dery.Dari penelusuran, grup-grup tersebut kerap digunakan untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap oleh sesama anggota. Bahkan, dalam salah satu unggahan ditemukan kalimat bernada mencurigakan seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”.Polda Lampung memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Polisi kini memburu anggota aktif lainnya serta menelusuri grup serupa yang masih tersebar di media sosial."Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan," tegas Dery. PNO-12 09 Jul 2025, 12:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT