Papuanewsonline.com
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Dugaan Mega Korupsi Hibah KPU Mimika, Banyak Dana Siluman Hingga Temuan BPK 28 Miliar
Bersiaga! Piala Gubernur, Liga 4 Papua Tengah Digelar Di Mimika, 7 Tim Siap Meraih Kejuaraan
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil
PW FATAYAT NU PAPUA TENGAH GELAR SAHUR GRATIS, PROGRAM INKLUSIF SAMPAI HARI KE-10
BERITA TAG Hukum
Homepage
Hak Ulayat Somasi PT Petrosea Terkait Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea Mimika Rp 19,4 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika,-Polemik pembayaran ganti rugi tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih (Bundaran Petrosea) Rp.19 Miliar dari Pemda Mimika kepada PT.Petrosea kembali memanas, pasalnya selain hak ulayat melakukan Somasi terhadap Pemerintah Daerah, kini Tim Hukum hak ulayat juga melakukan somasi kepada PT.Petrosea.Dari data dan informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) menyebutkan bahwa Kuasa hukum Helena Beanal resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Petrosea Tbk terkait klaim hak atas tanah yang disebut sebagai dasar tuntutan ganti rugi senilai Rp 19.457.600.000.Somasi bernomor: 01/JMP-Rek/S/1/2026 tertanggal 11 Januari 2026 itu dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SK-JMP/1/2025 tertanggal 13 Januari 2025.Dalam surat tersebut, kuasa hukum Helena Beanal menyampaikan “Somasi/Teguran Keras” kepada manajemen PT Petrosea Tbk Mimika, agar segera membayarkan ganti rugi tanah yang diklaim sebagai hak kliennya.Klaim Alas Hak Sejak 1985 Hingga 2021Dalam somasi itu, Helena Beanal mengklaim memiliki alas hak atas tanah Bundaran Cendrawasih seluas 13.000 meter persegi berdasarkan sejumlah dokumen, antara lain:1.Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Nomor 593/02/SKHG/2021 tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan Kepala Kelurahan Kwamki saat itu;2. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Ulayat Nomor 400/K-1/KBA.MMK/III/2021 tertanggal 20 Maret 2021 oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Imamukawe Kapawe;3. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 atas nama almarhum Dominikus Beanal, yang disebut sebagai satu hamparan lokasi Bundaran Cendrawasih.Pihak Helena Beanal menyatakan, sejak 2021 mereka telah melakukan pemalangan serta koordinasi dengan Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Karena itu, mereka menilai secara hukum berhak atas ganti rugi pembangunan fasilitas umum oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2023.Soroti SHGB PT PetroseaDalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena juga menyoroti Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 42.459 meter persegi yang diterbitkan 18 Agustus 1998.Mereka mendalilkan adanya dugaan cacat administratif pada sertipikat tersebut, termasuk, pencoretan tanggal berakhirnya hak yang dinilai tidak lazim, penulisan dengan tinta bolpoin pada kolom tertentu, dan tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat dari lembaga adat Komoro maupun Amungme.Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) dari Notaris/PPAT di TimikaPH Helena Beanal mengakui tidak dapat dibuktikannya perubahan luas SHGB 12.743 meter persegi yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum.Pernyataan itu juga merujuk pada perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika.Ultimatum: Tutup Kantor dan Laporkan PejabatDalam somasi tersebut, PT Petrosea diberi batas waktu hingga 13 Januari 2026 untuk membayarkan ganti rugi Rp 19,4 miliar. Jika tidak dipenuhi, pihak Helena Beanal mengancam akan, menutup secara permanen akses pintu masuk kantor dan mess karyawan PT Petrosea Tbk di Jalan Cendrawasih, menutup permanen lokasi objek sengketa Bundaran Cendrawasih, melaporkan panitia pengadaan tanah Pemkab Mimika serta pejabat terkait, termasuk Bupati dan pimpinan OPD, atas dugaan tindak pidana dalam proses pembayaran ganti rugi.Tembusan somasi itu dikirimkan ke sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kejaksaan Agung RI, Gubernur Papua Tengah, Ketua MRP Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, serta Ketua Pengadilan Tinggi Papua.Potensi Konflik TerbukaAncaman penutupan akses kantor dan lokasi fasilitas umum ini berpotensi memicu konflik terbuka jika tidak segera ada langkah mediasi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk Mimika terkait somasi tersebut.Polemik Bundaran Petrosea kini memasuki babak baru, antara klaim hak ulayat, keabsahan sertipikat, dan potensi konsekuensi hukum yang bisa menyeret banyak pihak.Penulis : HendrikEditor. : Nerius Rahabav
02 Mar 2026, 18:33 WIT
Skandal 19,4 Miliar Ganti Rugi Bundaran Petrosea, PN Mimika Akhirnya Buka Suara
MIMIKA, Papuanewsonline.com, – Pengadilan Negeri Mimika akhirnya buka suara terkait perkara gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk.Juru bicara Pengadilan Negeri Mimika Dicky Dwi Setiadi menegaskan bahwa Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap." Putusanya menolak dengan seluruhnya gugatan dari pihak penggugat dan dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura," ujar Dicky di Mimika, Senin (2/3/2026).Namun Dicky menjelaskan bahwa dalam amar putusan tersebut tidak menjelaskan siapa pemilik tanah bundaran Petrosea." Dalam amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah yang disengketakan," Jelasnya.Kata Dicky Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak, namun Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.Lanjut dia Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek yang di sengketakan.Hal yang sama juga disampaikaan Panitera Pengadilan Negeri Mimika, Saleman Latupomo bahwa tentang putusan tersebut, publik Mimika bisa mengakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mimika.Terkait dengan isu keterlibatan ganti rugi 19.4 Miliar lahan bundaran Petrosea, Saleman menyatakan Pengadilan Negeri Mimika tidak terlibat dalam pencairan tersebut." Soal Dana Rp19,4 Miliar itu Pengadilan tidak terlibat, dan sejauh ini kami belum mendapat informasi tentang hal itu," Ucapnya.Kata Dia tidak ada yang ditutupi oleh Pengadilan Negeri Mimika." Seluruh informasi perkara dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika," Imbuhnya.Diketahui dengan adanya keterangan dari Pengadilan Negeri Mimika, maka dengan sendirinya membantah surat Bupati Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000.Penulis: HendrikEditor. : Galang Fadila
02 Mar 2026, 17:55 WIT
Gugatan Helena Beanal Kandas! PN Mimika Tegaskan: Perkara Inkrah, Tak Ada Penetapan Hak Tanah
Papuanewsonline.com, Mimika – Gugatan perdata Nomor
54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk resmi kandas
total. Tak hanya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Timika, putusan itu juga
dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Lebih jauh lagi,
perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).Juru Bicara PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, S.H., menegaskan
bahwa sejak awal pengadilan menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk
seluruhnya.“Di tingkat pertama ditolak. Di tingkat banding dikuatkan.
Tidak ada upaya hukum kasasi dalam tenggang waktu 14 hari. Artinya, perkara ini
sudah inkrah,” tegas Dicky saat diwawancarai, Senin (2/3/2026).Dengan tidak diajukannya kasasi ke Mahkamah Agung, maka
secara hukum perkara tersebut telah selesai. Titik.Tidak Ada Penetapan Siapa Pemilik TanahNamun ada satu poin penting yang kembali ditekankan pihak
pengadilan: amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah
yang disengketakan.“Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak. Tidak ada amar
putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelas Dicky.Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat.
Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan
kepemilikan objek sengketa.Penegasan ini sekaligus merespons berbagai klaim dan narasi
yang beredar di ruang publik terkait status tanah tersebut.Isu Tim Mahkamah Agung: PN Mimika MembantahDi tengah memanasnya polemik, beredar kabar adanya tim dari
Mahkamah Agung yang disebut-sebut datang ke PN Timika pada 27 Februari 2026.Panitera PN Mimika, Saleman Latupomo, S.H., M.H., membantah
keras kabar tersebut.“Kami tidak pernah menerima kunjungan resmi dari Mahkamah
Agung, baik untuk pengawasan maupun pembinaan,” tegasnya.Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu tersebut tidak
memiliki dasar administratif di internal pengadilan.Soal Dana Rp19,4 Miliar: Jangan Lempar Isu Tanpa DataTak kalah mencuat adalah isu dana Rp19,4 miliar yang
dikaitkan dengan proses ganti rugi pengadaan tanah serta dugaan keterlibatan
pihak pengadilan dalam tim terpadu.Menanggapi hal itu, pihak PN Mimika menyatakan belum
memiliki informasi terkait isu tersebut.“Kami belum memiliki informasi mengenai hal tersebut.
Sebaiknya setiap informasi ditelusuri dengan data yang valid sebelum
disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar narasumber dari
pengadilan.Semua Data TerbukaJuru Bicara PN Mimika lainnya, Ricky Emarza Basyir, S.H.,
menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Seluruh informasi perkara dapat
diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website
resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika.“Silakan dicek langsung. Semua terbuka,” katanya.Dengan status inkrah, secara hukum perkara ini telah
selesai. Namun di luar ruang sidang, perdebatan dan klaim sepihak tampaknya
masih akan terus bergulir.Pertanyaannya kini: apakah polemik akan berhenti pada
putusan pengadilan, atau justru bergeser ke ranah opini dan tekanan publik?
Penulis: Nerius Rahabav
02 Mar 2026, 16:07 WIT
Redam Potensi Konflik Lanjutan, Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Gelar Pertemuan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto, didampingi Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Lewakabessy, M.Pd., memimpin pertemuan bersama unsur terkait guna menyikapi konflik internal Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) yang berujung pada peristiwa perkelahian dan penikaman mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.Pertemuan tersebut digelar pada Sabtu (28/2/2026) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Rektorat Lantai III Universitas Pattimura, Kota Ambon, sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi konflik lanjutan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kampus.Hadir dalam kegiatan ini jajaran Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, pimpinan Universitas Pattimura, tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan organisasi kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), serta pengurus DPMF Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti.Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura menjelaskan bahwa insiden penikaman terjadi di luar area kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di sekitar lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus dipahami sebagai tindak kriminal individual dan tidak dikaitkan dengan organisasi kemahasiswaan maupun latar belakang keagamaan tertentu.Kapolda Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah masuk ranah pidana dan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai akademik maupun budaya intelektual mahasiswa.“Mahasiswa adalah kelompok intelektual. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui diskusi yang sehat dan beradab, bukan dengan kekerasan. Isu-isu berbau SARA jangan dipublikasikan secara luas karena berpotensi menimbulkan kerawanan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Maluku tetap aman dan damai.Ia memastikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut. Kapolda meminta masyarakat memberi ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, sekaligus mengajak siapa pun yang mengetahui informasi terkait identitas pelaku agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.“Penanganan perkara pidana harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup. Kami bekerja profesional dan bertanggung jawab,” ujar Kapolda menanggapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan pelaku segera ditangkap.Dalam forum tersebut, Ketua MUI Maluku dan Wakil Ketua I Sinode GPM Maluku turut menyerukan sikap bijak, menahan diri, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Sinode GPM juga membuka ruang dialog bagi HMI dan GMKI untuk terus membangun kebersamaan serta menjaga situasi tetap kondusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa pertemuan ini digelar untuk mencegah meluasnya konflik, mengingat karakter masyarakat Maluku yang majemuk dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu tertentu.Solusi utama adalah memperkuat kohesi sosial dan membangun kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kritik dan kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun mari kita jaga agar tidak berkembang menjadi narasi yang memecah belah,” tegasnyaPada pukul 21.24 WIT, Rektor Universitas Pattimura membacakan Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti tanggal 27 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa insiden merupakan tindak kriminal murni, seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus akan memberikan pendampingan serta bertanggung jawab atas perawatan korban, dan semua pihak berkomitmen menahan diri serta menjaga keamanan kampus.Kesepakatan kemudian ditandatangani pada pukul 21.29 WIT sebagai wujud komitmen bersama menjaga kondusivitas. Pertemuan berakhir pada pukul 21.33 WIT dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.Langkah Kapolda Maluku bersama pimpinan Universitas Pattimura memimpin dialog lintas elemen menunjukkan pendekatan kepemimpinan yang tegas sekaligus inklusif dalam merespons konflik mahasiswa. Di tengah potensi eskalasi isu yang sensitif, penegasan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal individual menjadi kunci untuk mencegah polarisasi dan stigmatisasi terhadap organisasi maupun kelompok tertentu.Pendekatan kolaboratif yang melibatkan aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan mencerminkan model penanganan konflik yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum, dan penguatan kohesi sosial. Upaya ini patut diapresiasi sebagai bagian dari menjaga kampus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga demi Maluku yang damai dan berkeadaban. PNO-12
02 Mar 2026, 11:41 WIT
Kapolda Maluku Jenguk Mahasiswa Unpatti Korban Penikaman
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto menjenguk langsung mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang menjadi korban penikaman, Datuk Letsoin, di RSUP dr. Johanes Leimena, Sabtu (28/2/2026) malam. Kunjungan tersebut menegaskan kehadiran negara dalam menjamin hak korban atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan, sekaligus memastikan lingkungan kampus tetap menjadi ruang aman bagi dunia pendidikan tinggi.Penjengukan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIT usai Kapolda Maluku menggelar pertemuan bersama pimpinan universitas dan unsur terkait sebagai langkah antisipatif untuk meredam potensi eskalasi konflik serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan akademik.Dalam suasana penuh empati, Kapolda Maluku menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta doa agar korban segera pulih dan dapat kembali melanjutkan aktivitas akademiknya. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan perlindungan hak korban.“Kami hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab memastikan hak korban terlindungi. Proses hukum terhadap pelaku akan kami tangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolda Maluku.Kapolda juga mengimbau seluruh mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat luas untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu situasi kondusif di lingkungan kampus.“Kampus adalah ruang intelektual, bukan arena kekerasan. Mari jaga ketenangan, kedewasaan, dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.Kegiatan penjengukan turut dihadiri Rektor Universitas Pattimura, Ketua MUI Provinsi Maluku, Wakil Ketua I Sinode GPM, pejabat utama Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, unsur intelijen kepolisian, Kapolsek Teluk Ambon, serta perwakilan OKP Cipayung Plus dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti. Kehadiran keluarga korban menambah suasana kebersamaan dan solidaritas lintas elemen.Dalam kesempatan tersebut, pihak universitas menegaskan komitmennya memberikan pendampingan penuh kepada korban serta terus berkoordinasi dengan kepolisian guna mendukung proses hukum dan menjaga iklim akademik yang aman dan kondusif. Para tokoh agama yang hadir juga menyerukan pesan damai, mengajak seluruh mahasiswa menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, dan penyelesaian masalah melalui dialog serta jalur hukum yang beradab.Seluruh pihak sepakat bahwa peristiwa penikaman ini merupakan tindak kriminal individual dan tidak mencerminkan konflik antar organisasi mahasiswa maupun antar umat beragama. Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.Langkah cepat dan humanis Kapolda Maluku menjenguk korban penikaman mahasiswa mencerminkan kehadiran negara yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga peka terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Di tengah dinamika kampus dan kerawanan eskalasi emosi pasca kejadian, pendekatan dialogis dan kolaboratif antara kepolisian, perguruan tinggi, tokoh agama, serta organisasi kepemudaan menjadi kunci utama menjaga stabilitas sosial.Sikap tegas Kapolda dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, sekaligus imbauan untuk menolak provokasi, patut diapresiasi sebagai upaya menjaga iklim demokrasi, keamanan, dan persaudaraan di Maluku. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan bukan solusi, dan penyelesaian masalah harus selalu ditempuh melalui jalur hukum dan dialog yang bermartabat. PNO-12
02 Mar 2026, 11:27 WIT
Aliran 11 Miliar ke PT Petrosea ! Somasi Kedua Guncang Pemkab Mimika
Mimika, Papuanewsonline.com - Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.Kuasa hukum Helena Beanal, resmi melayangkan somasi Kedua kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran / Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.Berdasarkan data yang diterima media ini, surat somasi bernomor 09/JMP-Rek/S/X11/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.Advokat Patty mengakui, sampai sekarang pihaknya tidak mendapatkan balasan dari surat Nomor: 07/JMP- Rek/S/VIII/2025 Perihal Peringatan/Somasi Pertama tanggal 04 Agustus 2025.Untuk itu Patty menegaskan, peringatan / somasi II dan Terakhir sebagai berikut:1. Bahwa indikasi isi Surat Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000,-.Patty menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan salah satu pengacara dari PT. Petrosea di Jakarta menanyakan perihal informasi apakah ada putusan dari Makamah Agung RI dan dijawab tidak pernah mengajukan permohonan kasasi. " Berdasarkan informasi ini telah terbukti keterangan yang tercantum dalam surat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah indikasi bodong dan/atau palsu, " Tegas Kuasa Hukum Helena Beanal.2. Bahwa bersama ini kami menyampaikan Pendapat Hukum (LEGAL OPINI) opini oleh Bapak Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me.. Me., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke Provinsi Papua Selatan sebagai rujukan hukum kepada kami.Kata Patty, atas informasi yang di sampaikan diatas, pihaknya memberikan peringatan / somasi kedua dan terakhir sebagai berikut:1. Bahwa kami menunggu informasi tertulis dari Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah merekomendasi dan/atau memasukan nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak penerima ganti rugi Tanah Bundaran Petrosea dalam anggaran perubahan tahun 2025, atas ganti rugi yang telah ditetapkan senilai Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan kami menunggu suratnya sampai tanggal 10 Desember 2025.2. Bahwa apabila angka 1 (satu) diatas tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai rekomendasi dari Pendapat Hukum (Legal Opini) Bapak Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me,. Me., CLA (Pakar Hukum Pidana Univ. Musamus Merauke)." Demikian surat teguran / somasi Kedua dan terakhir kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih, " Demikian penegasanKuasa Hukum Helena Beanal, Adv. Jermias M. Patty, S.H.M.H.Untuk diketahui, surat somasi kedua, tembusanya juga diterima, Ketua Makamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI, Ketua Ombudsman RI di jakarta, Kepala Pengadilan Negeri Mimika, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah diMimika, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Ibu Helena Beanal (Pemberi Kuasa).Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mimika, belum dapat dikonfirmasi terkait surat somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal.Penulis : Nerius Rahabav
02 Mar 2026, 00:58 WIT
Skandal Dana Hibah KPU Mimika 152 Miliar Disorot! 22 Paket Tanpa KAK
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen kini justru memantik tanda tanya besar. Berdasarkan data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, pada Senin (2/3/2026) menyebutkan di balik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan serius yang berpotensi menyeret lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke pusaran masalah hukum dan administratif.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Secara kasat mata, angka itu terlihat impresif. Namun hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta mencengangkan.22 Paket Tanpa Kerangka Acuan KerjaDari hasil uji petik, BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Tanpa KAK, bagaimana kebutuhan dihitung? Bagaimana spesifikasi ditentukan? dan bagaimana kualitas pekerjaan diukur?.Lebih jauh lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.Ironisnya, kewenangan tetap melekat dan pengadaan tetap berjalan.Tak hanya itu, dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadaikuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.Selain itu, BPK menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan belum dilakukan secara profesional dan akuntabel.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, danrisiko penggunaan dana tidak tepat SasaranKondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.Akibatnya, perhitungan kebutuhan dana hibah Pilkada menjadi tidak akurat dan berpotensi tidak efisien.Kepala daerah kehilangan kendali dan fungsi pengawasan atas penggunaan dana hibah.BPK menyebutkan, kegiatan yang direvisi berpotensi tidak sesuai peruntukannya.Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp152 miliar dalam dua tahun anggaran, sehingga publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.Penulis : Nerius Rahabav
02 Mar 2026, 00:20 WIT
Pengamanan Humanis, Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif
Papuanewsonline.com, Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, berakhir dengan aman dan tertib. Kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat tersebut berlangsung dalam situasi kondusif.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.“Pelaksanaan pengamanan kami lakukan dengan mengedepankan perlindungan, sisi humanis, serta tetap memperhatikan hak asasi manusia,” ujar Budi kepada awak media di lokasi, Jumat (27/2/2026).Ia menjelaskan, meski sempat terjadi dinamika di lapangan, tidak ada kerusakan fasilitas umum maupun bentrokan fisik selama aksi berlangsung. Aparat tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi.“Walaupun tadi ada oknum mahasiswa yang memaki anggota Polri, bahkan menuliskan kata-kata yang tidak elok di syal Polwan, anggota tetap bersabar dan tidak terpancing,” jelasnya.Budi juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi, terlebih di tengah bulan suci Ramadan. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus diiringi dengan penghormatan terhadap norma dan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.“Kami mengajak, apalagi di bulan suci Ramadan ini, ada norma dan etika yang perlu kita jaga bersama. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi tetap menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” tuturnya.Lebih lanjut, Budi memastikan seluruh tuntutan dan aspirasi mahasiswa menjadi perhatian Polri. Ia menyebut hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal, termasuk di tingkat pimpinan.“Setiap poin yang disampaikan tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kami di internal kepolisian,” katanya.Terkait permintaan audiensi yang disampaikan massa aksi, Budi menyatakan hal itu akan diteruskan untuk dikaji lebih lanjut. Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memantau jalannya kegiatan tersebut.“Nanti akan kami sampaikan dan dikaji. Tentunya Bapak Kapolri juga memantau kegiatan ini,” pungkasnya. PNO-12
01 Mar 2026, 10:25 WIT
Tak Ada Pleno, Tapi Dana Bergeser ? Misteri Rp 28 Miliar di Tubuh KPU Mimika
Mimika, PapuaNewsOnline.com – Skandal dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memanas. Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah menggelar rapat pleno untuk melakukan pergeseran anggaran dana hibah Pilkada 2024.“Kami empat komisioner tidak pernah menggelar rapat pleno pergeseran dana hibah Pilkada 2024,” tegas Dete saat dikonfirmasi via telepon, Senin (23/2/2026).Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika tidak pernah ada rapat pleno sebagai mekanisme resmi pengambilan keputusan, lalu siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran dalam jumlah fantastis tersebut?Dete juga membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 miliar. Namun, ia menegaskan seluruh urusan administrasi dan pengelolaan keuangan berada di tangan Sekretaris dan Bendahara KPU.“Sekretaris dan bendahara yang bertanggung jawab penuh, sebab mereka yang mengelola uang, bukan saya bersama anggota komisioner,” ujarnya.Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk cuci tangan dari tanggung jawab kolektif lembaga.Tak hanya itu, temuan BPK juga menyoroti paket pengadaan poster Pilkada senilai Rp 4 miliar yang diduga tidak sesuai kontrak.Bahkan, pembayaran disebut ditransfer melalui rekening pribadi, bukan rekening perusahaan sebagaimana mestinya.Namun lagi-lagi, Ketua KPU Mimika menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekretariat.“Yang bertanggung jawab kelola administrasi dan keuangan adalah sekretaris serta bendahara. Untuk pemilu, barang semua sudah siap, tinggal kami datang ibarat ambil sendok lalu makan,” katanya.Ungkapan tersebut justru mempertegas adanya pemisahan peran yang dipertanyakan publik, mengingat komisioner memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di internal KPU.Dari total temuan Rp 28 miliar, Sekretariat KPU Mimika baru menyetor Rp 280 juta ke kas negara.“Benar, baru setor 280 juta dari temuan BPK sebesar 28 miliar,” aku Dete.Artinya, baru sekitar satu persen lebih yang dikembalikan. Sisanya? Masih menjadi tanda tanya besar.Kasus ini kini menjadi sorotan publik Mimika dan Papua Tengah. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat, mengingat nilai temuan yang fantastis dan potensi kerugian negara yang tidak kecil.Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 22:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru