logo-website
Rabu, 04 Mar 2026,  WIT

Dugaan Mega Korupsi Hibah KPU Mimika, Banyak Dana Siluman Hingga Temuan BPK 28 Miliar

Dirkrimsus Polda Papua Tengah Belum Buka Suara

Papuanewsonline.com - 04 Mar 2026, 12:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kantor KPU Mimika dan Sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta

MIMIKA, Papuanewsonline.com–

Satu per satu fakta mencengangkan publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Berdasarkan salinan Dokumen LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsonline.com, Rabu ( 4 / 2 ), BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.

Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.

Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.

Anggaran Untuk Debat Publik Bermasalah

Sekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.

Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. 

Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik.

" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.

Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima Uang

Temuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.

Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.

Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, 

tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.

Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.

Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.

Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusi.

Ironisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.

Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, 

pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.

Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?

Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham Aturan

Dalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. 

Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.

Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?

APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas Kebutuhan

Masalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.

BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.

Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.

Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.

Selisihnya mencengangkan, yakni 

260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.

BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.

Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.

PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.

Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.

Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.

Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPU

Dari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.

Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJ

Dari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran yang lain.

Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).

Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.

Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.

Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.

Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.

Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.

Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.

Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.

BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.

Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.

Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.

Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.

Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. 

Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.

Sorotan Publik Ke Polda Papua Tengah Yang Melakukan Penyelidikan Kasus Ini apakah akan tuntas?

Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten  Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah  membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?

Penulis: Hendrik

Editor.  : Galang Fadila

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE