logo-website
Selasa, 03 Mar 2026,  WIT

Edukasi Hukum di Wasur Dorong Perubahan Cara Pandang terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum

Pendekatan partisipatif yang melibatkan siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat dan tokoh adat dinilai efektif mendorong pemahaman komprehensif tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta memperkuat nilai keadilan restoratif di tingkat komunitas.

Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 10:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto bersama narasumber, aparat kampung, tokoh adat, dan peserta usai kegiatan edukasi hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Kampung Wasur, Distrik Merauke, Papua Selatan, Senin (2/3/2026).

Papuanewsonline.com, Merauke – Program edukasi dan pelatihan hukum yang dilaksanakan di Kampung Wasur, Distrik Merauke, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga dalam mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di lingkungan komunitas.


Program tersebut dipandu oleh Emiliana B. Rahail, S.H., M.H., bersama Dr. Kamariah, S.Pd., M.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dilibatkan dalam pendekatan partisipatif yang dirancang sesuai dengan karakter sosial budaya setempat, sehingga materi hukum dapat dipahami secara kontekstual dan tidak terkesan formalistik.

"Sebelum pelaksanaan program, pemahaman masyarakat terhadap SPPA masih bersifat parsial. Prinsip diversi dan keadilan restoratif kerap disamakan dengan praktik penyelesaian informal biasa tanpa pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan hak anak," kata mereka.


Melalui observasi partisipatif, diskusi kelompok terfokus, serta evaluasi pra dan pasca kegiatan, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa SPPA bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum, melainkan sebuah sistem perlindungan yang membutuhkan peran aktif keluarga, tokoh adat, dan aparat kampung sebagai bagian dari mekanisme pencegahan maupun penyelesaian konflik yang melibatkan anak.

Perubahan juga terlihat dalam cara pandang masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tidak lagi ditempatkan sebagai objek penghukuman semata, melainkan sebagai subjek yang memerlukan pembinaan, pendampingan, serta proses reintegrasi sosial agar dapat kembali berfungsi secara optimal di tengah komunitasnya.

Nilai keadilan restoratif yang menekankan dialog, tanggung jawab sosial, dan pemulihan hubungan dinilai selaras dengan tradisi musyawarah yang telah lama hidup dalam komunitas Wasur. Keterlibatan tokoh adat dan aparat kampung menjadi faktor penting dalam memperkuat legitimasi sekaligus efektivitas program di tingkat lokal.

Meski demikian, sejumlah tantangan struktural masih dihadapi, terutama keterbatasan akses terhadap sumber daya hukum formal di wilayah pedesaan serta dinamika akulturasi sosial yang turut memengaruhi pola interaksi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum berbasis komunitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program pembinaan sosial di tingkat kampung.

Program ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak berhenti pada transfer pengetahuan normatif. Dengan pendekatan partisipatif dan kontekstual, hukum dapat hadir sebagai instrumen perlindungan yang hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi sarana transformasi sosial yang memperkuat perlindungan anak di Papua Selatan.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE