Edukasi Hukum di Wasur Dorong Perubahan Cara Pandang terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum
Pendekatan partisipatif yang melibatkan siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat dan tokoh adat dinilai efektif mendorong pemahaman komprehensif tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta memperkuat nilai keadilan restoratif di tingkat komunitas.
Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 10:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke – Program edukasi dan pelatihan hukum yang dilaksanakan di Kampung Wasur, Distrik Merauke, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga dalam mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di lingkungan komunitas.
Program tersebut dipandu oleh Emiliana B. Rahail, S.H.,
M.H., bersama Dr. Kamariah, S.Pd., M.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur
masyarakat. Siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat
dilibatkan dalam pendekatan partisipatif yang dirancang sesuai dengan karakter
sosial budaya setempat, sehingga materi hukum dapat dipahami secara kontekstual
dan tidak terkesan formalistik.
"Sebelum pelaksanaan program, pemahaman masyarakat terhadap SPPA masih bersifat parsial. Prinsip diversi dan keadilan restoratif kerap disamakan dengan praktik penyelesaian informal biasa tanpa pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan hak anak," kata mereka.

Melalui observasi partisipatif, diskusi kelompok terfokus,
serta evaluasi pra dan pasca kegiatan, terjadi peningkatan signifikan dalam
pemahaman hukum masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa SPPA bukan semata-mata
urusan aparat penegak hukum, melainkan sebuah sistem perlindungan yang
membutuhkan peran aktif keluarga, tokoh adat, dan aparat kampung sebagai bagian
dari mekanisme pencegahan maupun penyelesaian konflik yang melibatkan anak.
Perubahan juga terlihat dalam cara pandang masyarakat
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tidak lagi ditempatkan sebagai
objek penghukuman semata, melainkan sebagai subjek yang memerlukan pembinaan,
pendampingan, serta proses reintegrasi sosial agar dapat kembali berfungsi
secara optimal di tengah komunitasnya.
Nilai keadilan restoratif yang menekankan dialog, tanggung
jawab sosial, dan pemulihan hubungan dinilai selaras dengan tradisi musyawarah
yang telah lama hidup dalam komunitas Wasur. Keterlibatan tokoh adat dan aparat
kampung menjadi faktor penting dalam memperkuat legitimasi sekaligus
efektivitas program di tingkat lokal.
Meski demikian, sejumlah tantangan struktural masih
dihadapi, terutama keterbatasan akses terhadap sumber daya hukum formal di
wilayah pedesaan serta dinamika akulturasi sosial yang turut memengaruhi pola
interaksi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum berbasis komunitas dinilai
perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program pembinaan
sosial di tingkat kampung.
Program ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada
masyarakat tidak berhenti pada transfer pengetahuan normatif. Dengan pendekatan
partisipatif dan kontekstual, hukum dapat hadir sebagai instrumen perlindungan
yang hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi sarana
transformasi sosial yang memperkuat perlindungan anak di Papua Selatan.
Penulis: Hend
Editor: GF