Papuanewsonline.com
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
Dugaan Mega Korupsi Hibah KPU Mimika, Banyak Dana Siluman Hingga Temuan BPK 28 Miliar
Bersiaga! Piala Gubernur, Liga 4 Papua Tengah Digelar Di Mimika, 7 Tim Siap Meraih Kejuaraan
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Keluarga Minta Proses Penyelidikan Secara Adil
PW FATAYAT NU PAPUA TENGAH GELAR SAHUR GRATIS, PROGRAM INKLUSIF SAMPAI HARI KE-10
BERITA TAG Hukum
Homepage
Helena Beanal Cek Kebenaran Pemilik Saham PT Petrosea Tbk, Singgung Dugaan WNA di Balik Sengketa
Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.Pemilik hak ulayat Orang Asli Papua (OAP), Helena Beanal, akhirnya angkat bicara dan secara terbuka mempertanyakan legalitas serta struktur kepemilikan saham PT Petrosea Tbk yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Senin (16/2/2026), Helena menegaskan, tanah seluas kurang lebih 60 hektare atau 600.000 meter persegi di kawasan yang kini dikenal sebagai Bundaran Petrosea merupakan hak ulayat keluarganya, warisan dari almarhum Dominikus Beanal.
“Tanah bundaran Petrosea itu, sejak peristiwa pembebasan Irian Barat tahun 1961, orang tua saya sudah menempati tanah ini. Itu tanah kami,” tegas Helena.
Klaim Alas Hak Keluarga Beanal
Helena membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut, di antaranya:
1.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal seluas 9.941 m², diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fak-Fak pada 16 November 1996.
2. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, ditandatangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan kembali dari Kepala Kelurahan Kwamki pada tahun 2024.
Menurut Helena, dokumen tersebut membuktikan bahwa keluarganya memiliki dasar hukum atas tanah yang kini disengketakan.
Soroti Status HGB PT Petrosea
Helena juga menyoroti status lahan yang dikuasai PT Petrosea Tbk. Ia menyebut perusahaan tersebut bukan pemilik hak milik, melainkan hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).
“PT Petrosea Tbk tidak punya tanah di Papua. Mereka hanya punya HGB. Saya tanya, HGB itu apa?, Bisa jadi hak milik kah?” Sorotnya.
Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, dan tidak sama dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.
Pertanyakan Struktur Kepemilikan Saham
Lebih jauh, Helena mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik saham PT Petrosea Tbk.
Ia menyinggung dugaan perusahaan tambang tersebut dimiliki atau dikuasai pihak berkewarganegaraan asing (WNA).
“Sekarang ini ibaratnya, perusahaan yang diduga pemiliknya WNA bisa mengklaim sebagai pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro, sementara kami OAP jadi pendatang dan penonton di tanah sendiri,” katanya dengan nada kesal.
Pernyataan ini membuka babak baru polemik, bukan hanya soal batas dan status tanah, tetapi juga menyangkut transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat Papua.
OAP Merasa Tersisih di Tanah Sendiri
Helena menggambarkan kondisi di Mimika saat ini sebagai ironi besar bagi Orang Asli Papua.
“Yang terjadi sekarang, orang asli Papua jadi pendatang di negeri sendiri. Orang pendatang justru seperti pemilik tanah adat,” sorot Helena Beanal.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat terkait penguasaan lahan, investasi besar, dan posisi tawar OAP dalam arus pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Papua Tengah.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Sengketa ini kini tidak hanya menyentuh aspek keperdataan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak ulayat, identitas, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat adat.
Publik Mimika, menanti klarifikasi resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait, Status dan dasar hukum penguasaan lahan di Bundaran Petrosea.
Beanal menyoroti perbedaan antara HGB dan hak milik dalam konteks lahan sengketa, struktur kepemilikan saham perusahaan, termasuk keterlibatan investor asing bila ada.
Dia berharap transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan bahwa hukum agraria serta hak masyarakat adat ditegakkan secara adil.
Bersambung edisi berikutnya…
Penulis: Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 08:07 WIT
Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Tual, Kapolda Maluku: Situasi Terpantau Kondusif
Papuanewsonline.com, Tual - Bentrokan antar kelompok pemuda Kampung Baru dan Kampung Lama di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, yang terjadi pada Selasa (24/2) sore, berhasil dikendalikan aparat kepolisian. Insiden tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat karena melibatkan penggunaan alat berbahaya seperti bom molotov, busur panah, dan senjata tajam.Dalam peristiwa tersebut, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro serta seorang warga berusia 19 tahun mengalami luka akibat terkena panah. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis secara intensif dan dilaporkan dalam kondisi stabil.Sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus komitmen negara dalam menjaga keamanan warga, Kapolda Maluku Irjen Pol Prof.Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, turun langsung ke lokasi konflik. Pada Rabu (25/2), Kapolda Maluku beserta rombongan meninjau Pos Pengamanan Personel Polri di Desa Fiditan, setelah sebelumnya menjenguk Kapolres Tual yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.Tidak hanya melakukan pengecekan pengamanan, Kapolda Maluku juga melakukan pendekatan humanis dengan menyambangi rumah-rumah warga secara door to door. Dalam dialog langsung tersebut, Kapolda menyampaikan pesan kamtibmas serta menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat.“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Kekerasan hanya akan merugikan semua pihak. Mari kita jaga persaudaraan, jaga kedamaian, dan percayakan penegakan hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Sebagai simbol pemulihan sosial dan penguatan kebersamaan pasca bentrokan, Kapolda Maluku juga menyampaikan rencana untuk melaksanakan sahur bersama warga setempat, sebagai upaya membangun kembali rasa persaudaraan dan keharmonisan di tengah masyarakat.“Kita ingin menunjukkan bahwa keamanan bukan hanya soal pengamanan bersenjata, tetapi juga soal kebersamaan. Insya Allah kita akan sahur bersama, duduk bersama, dan menyatukan kembali hati masyarakat,” ujar Kapolda.Saat ini, situasi kamtibmas di Desa Fiditan dilaporkan telah kondusif. Aparat kepolisian tetap disiagakan di sejumlah titik strategis guna mengantisipasi potensi gangguan lanjutan. Di sisi lain, penyelidikan mendalam terhadap akar permasalahan bentrokan serta identifikasi para pelaku terus dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk secara profesional dan transparan.Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta berperan aktif membantu aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kota Tual dan Maluku secara umum. PNO-12
27 Feb 2026, 07:55 WIT
Kapolda Maluku Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Tual
Papuanewsonline.com, Tual - Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung kunjungan kerja ke Kota Tual sebagai l cepat atas dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk konflik antarwarga serta insiden yang melibatkan anggota Polri. Kapolda bersama rombongan tiba di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (25/2/2026) pukul 10.55 WIT.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, KombesbPol. ROSITAH umasugi, S.I.K., Kapolda dan rombongan tiba menggunakan pesawat Lion Air JT 8001 dan disambut jajaran kepolisian wilayah. Kunjungan ini menegaskan komitmen pimpinan Polda Maluku untuk hadir langsung di lapangan, memastikan stabilitas keamanan, serta menjamin penanganan setiap persoalan berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan.Dalam rombongan turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku, antara lain Direktur Binmas, Direktur Reskrimsus, Direktur Reskrimum, serta Korspripim Polda Maluku. Kehadiran unsur pengawasan internal Mabes Polri semakin memperkuat langkah institusional tersebut, termasuk Tim Wasriksus Wilayah V Itwasum Polri, unsur Komisi Kepolisian Nasional, dan Divisi Propam Polri serta Kabid Propam Korbrimob Polri.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, Sejumlah pejabat pengawasan yang turut hadir antara lain Irwil V Itwasum Polri Brigjen Pol. Budi Wasono, M.H., Ketua Tim Wasriksus Wilayah V Kombes Pol. Muhammad Hidayat, Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, serta Kaden B Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H.Setibanya di bandara, Kapolda Maluku dan rombongan disambut Dansat Brimob Polda Maluku, Kapolres Maluku Tenggara, Wakapolres Tual, Danyon C Pelopor Brimobda Maluku, serta para Pejabat Utama Polres Tual. Kegiatan penyambutan berlangsung singkat, tertib, dan berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali. Ungkap Kombes RositahSementara itu, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kehadirannya bersama tim pengawasan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga stabilitas wilayah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat melalui penanganan yang transparan dan akuntabel.“Kami hadir untuk memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali dan seluruh proses penanganan, termasuk yang melibatkan anggota Polri, berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.Selain melakukan pengecekan langsung terhadap situasi keamanan di lapangan, Kapolda Maluku juga melakukan evaluasi langkah-langkah pengamanan yang telah ditempuh jajaran, serta konsolidasi internal guna mencegah meluasnya konflik antarwarga dan memastikan kondisi tetap kondusif.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan konflik dan proses hukum kepada aparat kepolisian.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan, dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar. Percayakan penegakan hukum kepada Polri, karena keamanan dan kedamaian adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolda.Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polda Maluku, Mabes Polri, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menangani dinamika kamtibmas di Kota Tual. Dengan langkah terukur dan pengawasan berlapis, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku diharapkan terus terjaga secara berkelanjutan.ehadiran Kapolda Maluku Dadang Hartanto di Langgur untuk memimpin langsung kunjungan kerja ke Kota Tual menegaskan prinsip penting dalam tata kelola keamanan nasional: negara tidak berjarak ketika muncul persoalan di daerah. Langkah ini mencerminkan kepemimpinan lapangan (field leadership) yang dibutuhkan dalam situasi sensitif, khususnya ketika konflik warga dan insiden yang melibatkan aparat keamanan menjadi perhatian publik luas.Kunjungan ini tidak sekadar bersifat seremonial. Hadirnya unsur pengawasan internal Mabes Polri, Tim Wasriksus Itwasum, Divisi Propam, serta Kompolnas menunjukkan komitmen institusi terhadap akuntabilitas dan transparansi. Pesan yang disampaikan jelas: setiap peristiwa akan ditangani secara objektif, tanpa pandang bulu, dan sesuai koridor hukum.Dari perspektif nasional, pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi negara. Keamanan tidak hanya diukur dari terkendalinya situasi lapangan, tetapi juga dari rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Ketika proses penegakan hukum berjalan terbuka dan diawasi, ruang spekulasi dan disinformasi dapat ditekan.Hal ini juga menegaskan bahwa stabilitas kamtibmas di wilayah kepulauan seperti Maluku membutuhkan kombinasi antara ketegasan hukum, komunikasi publik yang baik, serta kehadiran pimpinan secara langsung. Konsolidasi internal dan koordinasi lintas unsur yang dilakukan Kapolda Maluku menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi konflik sekaligus memulihkan harmoni sosial.Pada akhirnya, langkah cepat dan terukur ini memperlihatkan bahwa penanganan konflik berbasis kehadiran negara dan pengawasan berlapis merupakan fondasi penting bagi keamanan yang berkelanjutan bukan hanya bagi Kota Tual, tetapi juga bagi stabilitas nasional secara keseluruhan. PNO-12
27 Feb 2026, 07:42 WIT
SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion ) Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan." Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.Tak berhenti di situ, kata Tajudin, jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan." Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan, menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.Sertifikat Tanah Ikut DisorotLebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah. " Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.Publik Mimika patut bertanya, siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata DisiapkanKata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana. " Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Ujian Integritas KekuasaanTajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilaiKasus ini bukan sekadar sengketa surat." Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan, bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah." Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini " TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).Bersambung Edisi Berikutnya..?Penulis. : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 02:30 WIT
Togel Menggurita di Pasar Lama Timika, Aparat Diam atau Tak Berdaya?
Papuanewsonline.com, Mimika –Judi togel di Pasar Lama Timika, Provinsi Papua Tengah, tak lagi bermain di balik bayangan.
Ia kini berdiri terang-terangan di jantung aktivitas ekonomi rakyat. Di tengah hiruk-pikuk pedagang dan pembeli, praktik ilegal itu berjalan mulus, nyaris tanpa gangguan.
Pantaun Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026 ), sedikitnya delapan titik penjualan togel beroperasi aktif di kawasan tersebut.
Transaksi dilakukan terbuka. Penjual melayani pembeli tanpa rasa takut.Seolah-olah hukum tidak pernah ada di tempat itu.
Lebih mengejutkan lagi, seorang penjual secara gamblang menyebut adanya “bos-bos” yang mengendalikan jaringan tersebut.“Beda-beda bos. Biasa dipanggil Bos Masur dan Bos Wawan,” ujarnya santai.
Pernyataan itu bukan sekadar pengakuan biasa. Ini sinyal bahwa praktik perjudian di Pasar Lama diduga bukan usaha kecil sembunyi-sembunyi, melainkan jaringan terorganisir yang berjalan rapi.Hukum Tumpul di Tengah Kota?Pasar Lama Timika, bukan lokasi terpencil. Letaknya strategis dan ramai setiap hari.
Jika judi togel bisa beroperasi terbuka di sana, publik wajar bertanya, apakah aparat tidak mengetahui? ataukah ada pembiaran?.
Undang-undang jelas melarang praktik perjudian, apalagi ditengah basudara Islam Sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Togel justru seperti mendapat ruang aman untuk tumbuh.
“Kami harap polisi segera bertindak. Jangan sampai generasi muda rusak karena judi,” kata Wa Ode, warga Timika.Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Judi togel kerap menjadi pintu masuk masalah sosial, utang menumpuk, konflik keluarga, hingga tindak kriminal lanjutan.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Jika benar terdapat delapan titik aktif di satu kawasan pasar, maka ini bukan persoalan kecil.
Ini ujian serius bagi integritas dan ketegasan aparat penegak hukum di Mimika, khususnya Kapolres dan Wakapolres Mimika, sebagai garda terdepan penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar razia seremonial, yang dipimpin salah satu pejabat utama Polres Mimika.
" Penertiban harus menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang mengendalikan jaringan tersebut, " Pintah Wa Ode.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi.
Namun yang pasti berdasarkan sumber resmi media ini menyebutkan, ada beberapah oknum pejabat Polres Mimika, diduga terlibat memuluskan praktek perjudian Togel, King dll, demi mendapatkan sesuap nasi.Penulis : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 23:50 WIT
Polisi Duduk di Tengah, Kursi Nyaris Melayang
Sengketa Uang Tanah di Mimika Memanas, Nominal Ganti Rugi Masih MisteriusMIMIKA, Papuanewsonline.com– Suasana pertemuan sengketa tanah yang melibatkan pihak perusahaan dan warga nyaris berubah ricuh. Kursi sempat terangkat. Ketegangan tak terhindarkan di Kantor Dinas PUPR Mimika, 29 Desember Desember 2023.Polisi pun terpaksa duduk di tengah-tengah dua pihak yang saling berhadapan langsung untuk mencegah benturan fisik.“Kami memang dipersilakan duduk untuk berjaga-jaga. Posisi mereka berhadapan langsung, bukan menyamping. Bahkan sempat ada yang mengangkat kursi, jadi kami bersama anggota polisi duduk di tengah untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan,” ungkap Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2026), terkait bukti rekaman video yang dimiliki, Papuanewsonline.com, dirinya hadir duduk bersama panitia pengadaan Pemkab Mimika.Pernyataan oknum polisi, Nanang membuka tabir panasnya konflik klaim atas lahan yang kini menjadi polemik.Dalam forum tersebut, pembahasan soal uang ganti rugi justru memicu ketegangan. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah.“Kalau soal pembahasan uang tanah, yang saya dengar hanya saling klaim. Pihak Petrosea mengklaim itu milik mereka, kemudian Ibu Helena Beanal juga mengklaim itu miliknya,” kata Nanang.Namun yang lebih mengundang tanda tanya adalah soal nominal uang ganti rugi yang diperebutkan.Ketika ditanya soal jumlahnya, aparat kepolisian, dengan seragam lengkap Polri itumengaku tidak mengetahui angka pastinya.“Untuk jumlah uangnya, saya jujur tidak tahu. Saya tidak paham nominalnya. Soal angka pastinya saya tidak mengetahui,” ujarnya singkat.Lebih lanjut, Nanang menyebut tim terpadu Pengadaan Tanah Pemkab Mimika, akhirnya merekomendasikan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.“Akhirnya tim terpadu menyampaikan agar dilakukan upaya hukum. Siapa yang nanti dinyatakan sah oleh hukum, itulah yang berhak menerima ganti rugi sesuai aturan pengadaan tanah, .” Katanya.Artinya, kata Nanang, uang tersebut belum diserahkan kepada salah satu pihak.Namun pertanyaan berikutnya tak kalah krusial, di mana uang itu sekarang?, apakah sudah dititipkan di rekening kas daerah? atau masih berada di rekening perusahaan PT. Petrosea Tbk ?.Lagi-lagi, jawaban yang muncul, dari seorang Anggota Polri ini adalah ketidaktahuan.“Kalau soal uang itu dititipkan di rekening kas daerah atau di rekening perusahaan, saya juga kurang paham. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak yang berwenang,” tambahnya.Pernyataan ini justru mempertebal kesan bahwa ada simpul informasi yang belum terbuka ke publik.Di satu sisi, konflik memanas hingga aparat harus duduk di tengah mencegah kursi melayang.Di sisi lain, nominal uang dan posisi dana ganti rugi belum terang benderang.Situasi ini memperlihatkan satu fakta, sengketa tanah bukan sekadar soal klaim administratif.Ia telah menjadi potensi konflik terbuka, menyentuh aspek hukum, keuangan, bahkan stabilitas keamanan.Kini publik menanti transparansi. Berapa sebenarnya nilai ganti rugi itu? Di mana dana tersebut ditempatkan? dan siapa yang pada akhirnya akan dinyatakan sah sebagai penerima?Satu hal yang pasti, ketika kursi mulai terangkat dalam forum resmi, itu pertanda persoalan sudah jauh dari kata sederhana.BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..?Penulis : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 22:42 WIT
Wakil Bupati Mimika Tetapkan Eks 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Jadi Duta Pengamanan
Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Bupati Mimika, Emanuel
Kemong, mengumumkan bahwa 11 orang yang sebelumnya terlibat dalam konflik di
Kwamki Narama telah resmi dibebaskan dan akan diberdayakan sebagai Duta
Pengamanan di wilayah tersebut. Langkah inovatif ini menjadi bagian dari
pendekatan pemerintah daerah untuk meredam konflik sosial dengan cara
melibatkan langsung mantan pelaku dalam menjaga ketertiban dan stabilitas
keamanan masyarakat.“Pembebasan mereka dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan
serta untuk menjaga ketertiban keamanan di Kwamki Narama. Kami akan menjadikan
mereka sebagai duta pengamanan agar bisa menyampaikan pesan penting tentang
arti menjaga kedamaian kepada seluruh warga,” ujarnya. (26/2/26). Menurutnya, peran para duta tidak hanya terbatas pada
pengamanan, tetapi juga akan didorong untuk berperan aktif dalam pengembangan
kebudayaan lokal serta potensi wisata yang ada di wilayah Kwamki Narama.“Selain tugas menjaga keamanan, mereka juga akan fokus pada
bagaimana meningkatkan nilai-nilai kebudayaan dan mengembangkan sektor
pariwisata. Dengan demikian, masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan positif
yang memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan wilayah,” jelas Kemong. Harapannya, dengan terlibat dalam aktivitas produktif ini,
para mantan tahanan dapat menjadi contoh bagi warga lain untuk menghindari
tindakan negatif yang berpotensi memicu konflik.Kemong menegaskan bahwa pembebasan ini menjadi bukti bahwa
konflik yang terjadi sebelumnya telah menemukan titik penyelesaian. Namun, ia juga memberikan teguran bahwa pemerintah daerah
tidak akan menoleransi terjadinya konflik serupa di masa depan.“Ini adalah langkah tegas untuk memastikan Kwamki Narama
dapat berkembang dengan baik dan tidak lagi menjadi sumber konflik. Jika hal
serupa terjadi kembali, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai
dengan mekanisme hukum positif yang berlaku,” tegasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 22:26 WIT
11 Tersangka Konflik Kwamki Narama Bebas Melalui Restorative Justice, Upaya Bangun Kedamaian
Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 11 tersangka tahanan
yang terkait dengan konflik di Kwamki Narama berhasil dibebaskan melalui
mekanisme restorative justice pada hari Kamis (26/02/26) di Kantor Polres
Mimika, Mile 32. Langkah konkret ini diambil sebagai upaya menyelesaikan konflik
yang telah berlangsung dan membangun suasana kedamaian yang abadi bagi seluruh
masyarakat di wilayah tersebut.Pelepasan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolda Papua
Tengah Kombes Pol Jeremias Runtinaga, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel
Kemang, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal, serta Kapolres Mimika AKBP
Billyandha Hildiario Budiman. Acara penyerahan bebas berlangsung di Aula Serbaguna Kantor
Polres Mimika dengan suasana yang penuh kedamaian dan pengharapan. "Mekanisme restorative justice yang kami terapkan
bertujuan untuk menyelesaikan akar masalah konflik, bukan hanya sekadar
menangani kasus secara formal," tegas KapoldaDalam sambutannya, Kapolda menekankan bahwa pendekatan hukum
yang mengedepankan pemulihan dan penyelesaian damai terbukti lebih efektif
dibandingkan tindakan represif semata. "Konflik di Kwamki Narama tidak hanya muncul akibat
perbedaan antar kelompok, melainkan lebih pada ketidaksejajaran kepentingan
yang belum menemukan titik temu. Melalui restorative justice, kita berfokus
pada pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak dan memperkuat rasa
persaudaraan," jelasnya.Ia juga menambahkan bahwa pihak berwenang telah melakukan
kerja sama erat dengan berbagai elemen masyarakat lokal untuk membangun sistem
pencegahan agar konflik serupa tidak terulang kembali.Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemang menyampaikan bahwa
pembebasan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dapat memberikan
harapan baru bagi mereka yang bersedia memperbaiki diri. "Kita berharap dengan langkah damai ini, wilayah Kwamki
Narama dapat segera menjadi tempat yang aman, kondusif, dan mendukung
kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya. Sementara itu, Wakil Bupati Puncak Naftali Akamal
mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
proses penyelesaian konflik. "Semoga kedamaian yang tercipta saat ini dapat bertahan
lama dan membawa berkah serta kemakmuran bagi semua warga di wilayah
tersebut," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Feb 2026, 22:17 WIT
Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil. Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK RI ), yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026), total indikasi kelebihan pembayaran, belanja tak wajar, hingga potensi kekurangan penerimaan negara menembus lebih dari Rp 40 miliar.Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci berbagai persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran volume pekerjaan, nilai kontrak yang tidak memadai, pengadaan tidak sesuai kuantitas dan kualitas kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.BPK merinci, beberapa angka yang mencolok antara lain:1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta4. Belanja pilkada tidak sesuai kondisi senyatanya/tidak didukung bukti valid, Rp 23,95 miliar5. SPBy ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta6. Realisasi belanja tak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp51 juta."Jika dijumlahkan, totalnya melampaui Rp 40 miliar, angka yang cukup untuk membiayai berbagai program publik di daerah Mimika, " Ungkap BPK.Masalah Berawal dari Tahap Perencanaan dan Negosiasi HargaBPK juga menyoroti pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.Padahal, kata BPK, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mengatur, PPK/PP wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi. " Tanpa referensi tersebut, harga terbaik tidak dapat dipastikan, dan kewajaran nilai kontrak tak bisa diuji, termasuk jumlah dan kualitas barang berpotensi tak sesuai kebutuhan, serta risiko kelebihan bayar membengkak, " Sesal BPK.Dalam konteks Mimika, dampaknya nyata, pengadaan APKBK tak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, dan nilai kontrak dinilai belum sepenuhnya memadai.Tanggung Jawab Melekat pada KPA, PPK, dan BendaharaBPK menyebut penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris KPU Mimika selaku KPAPPK dalam persiapan, pengendalian kontrak, verifikasi, hingga penerbitan dan perintah bayar.Sementara kata BPK, bendahara pengeluaran, dinilai tidak teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban, melakukan pembayaran tanpa bukti riil, hingga kurang cermat memotong dan menyetor pajak." Bahkan, pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti riil. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik, " Tegasnya.“Sepakat Ditindaklanjuti”, Tapi Bantah Soal Brosur Form C HasilMenariknya, kata BPK, melalui Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, pihak KPU menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi." Namun, KPU menyatakan tidak sependapat atas salah satu temuan, yakni terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil, " Terangnya.Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut telah dilaksanakan sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban. " Mereka beranggapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan pemeriksaan, " Sindir BPK.Pertanyaan Publik: Administratif atau Berpotensi Pidana?Dengan nilai temuan yang begitu besar, pertanyaan publik tak bisa dihindari, apakah seluruh temuan ini murni kelalaian administratif? ataukah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara?."Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini?, sebab dalam rezim hukum keuangan negara, kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti valid bukan sekadar catatan korektif. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, " Sorot salah satu Advokat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, tidak menjawab pesan konfirmasi media ini, terkait temuan LHP BPK.Penulis. : Nerius Rahabav
26 Feb 2026, 21:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru