logo-website
Sabtu, 13 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo resmi membuka Rakernis Fungsi Korlantas Polri Tahun Anggaran 2026, Jumat (22/5/2026). Dalam arahannya, Wakapolri menekankan pentingnya transformasi digital layanan lalu lintas guna menjawab tantangan mobilitas masyarakat dan perkembangan lalu lintas nasional yang semakin kompleks.Menurut Dedi, fungsi lalu lintas kini memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi, distribusi logistik, hingga produktivitas nasional. Karena itu, digitalisasi pelayanan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.“Digitalisasi layanan lalu lintas bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat,” kata Dedi.Dalam Rakernis tersebut, Wakapolri juga mengapresiasi keberhasilan Operasi Ketupat 2026. Tercatat angka kecelakaan turun 5,31 persen dan korban meninggal dunia menurun 30,41 persen dibanding tahun sebelumnya.Selain itu, survei Indikator Politik menunjukkan 85,3 persen masyarakat puas terhadap penyelenggaraan mudik Lebaran 2026, sementara tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat menjadi 63,7 persen.Meski demikian, Dedi mengingatkan jajaran Korlantas agar tidak cepat berpuas diri. Ia menyoroti masih tingginya angka black spot, trouble spot, kecelakaan di perlintasan sebidang, hingga kemacetan di sejumlah kota besar.“Jajaran Korlantas adalah etalase Polri. Setiap perilaku anggota di lapangan akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.Wakapolri juga memberi arahan kepada seluruh personel untuk memperkuat penerapan smart policing melalui ETLE, integrasi CCTV, pemanfaatan AI, hingga pengembangan sistem lalu lintas berbasis data real time.Terakhir, Dedi menegaskan pentingnya pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas sebagai fondasi membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.“Lalu lintas merupakan refleksi tingkat peradaban bangsa. Karena itu, Polantas harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya. PNO-12 22 Mei 2026, 19:52 WIT
Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy.Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik Polda Maluku melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5/2026).Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.“Polda Maluku berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menegaskan, penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum meski tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab pidana.“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.Sementara itu, Kapolres Polres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga pelaksanaan Tahap II,” ujar Kapolres KKT.Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, RMM alias Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.Penyidik terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru pada Selasa, 19 Mei 2026.Sebelum diserahkan kepada jaksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat.Selama pelaksanaan penyerahan Tahap II berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. PNO-12 22 Mei 2026, 16:05 WIT
Kasus Dugaan Korupsi Dana Pembangunan SMA Negeri 29 SBB Naik Ke Tahap Penyidikan Papuanewsonline.com, SBB - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.Peningkatan status penanganan perkara tersebut dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: 24/V/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., MH, menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya/menguntungkan diri sendiri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.“Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Piter Yanotama.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat diketahui menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp 6.702.245.000 untuk pembangunan Unit Sekolah Baru.Program pembangunan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah SMA Negeri 29 SBB yang berinisial E selaku penanggung jawab pembangunan sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMA Negeri 29 SBB, Tim Teknis Perencanaan, serta Tim Teknis Pengawasan.Dalam pelaksanaannya, pencairan anggaran dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga total anggaran dicairkan 100 persen.Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi bangunan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan terpasang serta sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan meskipun seluruh anggaran pembangunan telah 100% dicairkan.Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan adanya dugaan penggunaan dana pembangunan sekolah untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan.“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan bahwa Polda Maluku berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bebas korupsi.“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan anggaran pendidikan. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia juga mengimbau seluruh pihak agar mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.Saat ini penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut. PNO-12 22 Mei 2026, 15:53 WIT
Perluas Program Polisi Mengajar, Polres Kepulauan Tanimbar Sambangi SMA Kristen Saumlaki Papuanewsonline.com, Tanimbar - Program unggulan Kapolda Maluku bertajuk “Polisi Mengajar” terus diperluas hingga wilayah kepulauan terluar. Kali ini, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menyasar pelajar di SMA Kristen Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), guna memperkuat kesadaran hukum, membangun karakter generasi muda, serta mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal di lingkungan pendidikan.Kegiatan yang berlangsung di Aula SMA Kristen Saumlaki itu merupakan implementasi Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/152/IV/OPS.1.3./2026 tanggal 29 April 2026 tentang Launching Polisi Mengajar Polda Maluku.Program edukatif tersebut dipimpin Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar AKP J. Samponu bersama Kasi Kum Polres Kepulauan Tanimbar AIPTU J. Jaflaun, S.H., dengan diikuti ratusan siswa dan dewan guru.Kepala SMA Kristen Saumlaki, A. Batlayar, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Polri yang dinilai memberikan edukasi penting bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan pelajar.Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi di lingkungan sekolah bukan untuk menakut-nakuti siswa, melainkan sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga dan membimbing generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang.“Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun generasi muda yang cerdas, berintegritas, taat hukum, dan memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi,” ujarnya.Dalam sesi penyuluhan, AKP J. Samponu menyampaikan sejumlah materi penting terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Materi yang diberikan meliputi ketentuan pidana tentang tawuran, kekerasan bersama, penyebaran berita bohong atau hoaks, mabuk di tempat umum, pencurian, hingga gangguan ketertiban lingkungan.Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahaya penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, serta edukasi terkait perundungan verbal dan kekerasan seksual terhadap anak.Suasana dialog berlangsung interaktif. Sejumlah siswa aktif mengajukan pertanyaan mengenai pencegahan kenakalan remaja, mekanisme pembayaran denda pidana, aturan lalu lintas, hingga penanganan korban pelecehan seksual dan sanksi hukum terhadap penjualan minuman keras ilegal.Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar AKP J. Samponu menegaskan bahwa pendekatan edukatif menjadi langkah utama Polri dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menyampaikan bahwa program “Polisi Mengajar” merupakan strategi preventif Polri untuk melindungi generasi muda dari ancaman kenakalan remaja, kekerasan, narkoba, hingga penyalahgunaan media sosial.“Melalui program Polisi Mengajar, kami ingin menghadirkan Polri sebagai sahabat pelajar sekaligus mitra pendidikan dalam membentuk generasi muda yang disiplin, sadar hukum, berkarakter, dan mampu menjadi pelopor keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Ayani.Ia menambahkan, edukasi hukum di lingkungan sekolah menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya tindakan kriminal yang melibatkan usia remaja.“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Karena itu kami hadir langsung di sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar aturan,” tambahnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, mengatakan bahwa program “Polisi Mengajar” merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam membangun pendekatan humanis Polri kepada masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah kepulauan dan daerah 3T.“Program Polisi Mengajar tidak hanya berorientasi pada penyampaian materi hukum, tetapi juga membangun kedekatan emosional antara Polri dan pelajar. Kami ingin anak-anak muda Maluku memiliki ketahanan moral, disiplin, serta kesadaran hukum yang kuat di tengah tantangan sosial dan digital saat ini,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.Menurutnya, pendidikan karakter dan literasi hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masa depan“Polda Maluku terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif hadir di sekolah-sekolah sebagai bentuk investasi sosial dalam menciptakan generasi emas Maluku yang aman, cerdas, dan bebas dari pengaruh negatif,” ungkapnya.Dari hasil kegiatan tersebut, terjadi peningkatan pemahaman pelajar mengenai bahaya tawuran, bullying, penyalahgunaan media sosial, narkoba, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, terbangun pula komunikasi yang lebih baik antara pihak sekolah dengan kepolisian dalam mendukung pembinaan generasi muda.Kegiatan Polisi Mengajar berakhir pada pukul 11.15 WIT dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. PNO-12 22 Mei 2026, 15:42 WIT
Kritis Rakernis Densus 88, Akademisi: Terorisme Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama Papuanewsonline.com, Jakarta - Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan terus mengalami perubahan. Jika dahulu ancaman identik dengan organisasi tertutup, doktrin ideologi yang kaku, dan pola rekrutmen konvensional, kini ancaman berkembang lebih cair melalui ruang digital, algoritma, komunitas virtual, hingga kerentanan psikologis generasi muda.Perubahan wajah ancaman tersebut menjadi perhatian utama dalam Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” pada rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.; Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H.; serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K.Forum tersebut menjadi ruang bertemunya perspektif keamanan, psikologi, hukum, teknologi, dan perlindungan anak untuk membaca ancaman terorisme modern yang dinilai bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan konvensional.Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perubahan ancaman harus direspons dengan perubahan cara berpikir dan strategi pencegahan.“Kita sedang menghadapi ancaman yang tidak lagi selalu tumbuh melalui organisasi besar dengan struktur formal, tetapi bergerak melalui ruang digital, algoritma, dan fragmen ideologi yang sulit dipetakan. Negara tidak boleh hanya hadir saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” ujar Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.Menurut Wakapolri, mitigasi embrio terorisme tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus memperkuat literasi digital, perlindungan anak, dan kemampuan masyarakat membaca risiko sejak dini.Sementara itu, Kepala BNPT, Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, menegaskan bahwa perubahan ancaman ekstremisme menuntut sinergi nasional yang lebih kuat.“Terorisme dan ekstremisme tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan satu institusi. Ancaman ini lintas sektor, lintas ruang, dan lintas generasi. Karena itu, pencegahan harus dibangun melalui kolaborasi antara aparat keamanan, dunia pendidikan, keluarga, komunitas, hingga platform digital,” ujar Kepala BNPT.Ia menilai pendekatan preventif menjadi penting agar negara mampu membangun ketahanan masyarakat sebelum ancaman berkembang menjadi tindakan nyata.Di sisi lain, Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, menekankan bahwa Densus 88 terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif seiring perubahan pola ancaman.“Kami melihat langsung bagaimana pola ekstremisme berubah. Ancaman kini lebih cair, lebih personal, dan sering kali berawal dari paparan digital yang tidak terdeteksi. Karena itu, pendekatan penanggulangan harus semakin berbasis pencegahan, asesmen risiko, dan perlindungan kelompok rentan,” kata Irjen Pol. Sentot Prasetyo.Ia juga menggarisbawahi pentingnya penguatan deteksi dini terhadap kerentanan anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan ekstremisme digital.Dalam forum tersebut, para akademisi memberikan apresiasi terhadap substansi buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, sekaligus menyampaikan sejumlah catatan kritis agar strategi pencegahan ekstremisme lebih adaptif, berbasis bukti ilmiah, dan tetap menjunjung prinsip perlindungan masyarakat.Radikalisasi di Era Digital Tidak Lagi Selalu BertahapPsikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai buku tersebut memperkaya teori counter-terrorism yang selama ini digunakan. Menurutnya, proses radikalisasi di era digital tidak selalu berlangsung bertahap sebagaimana teori klasik, tetapi dapat mengalami lompatan cepat akibat intensitas paparan digital.Ia menyoroti kerentanan generasi muda yang mengalami alienasi sosial, perasaan tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, yang dapat menjadi pintu masuk narasi ekstrem.Ekstremisme Modern Kini Dibentuk oleh Algoritma dan Identitas DigitalGuru Besar hukum pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. menilai kelompok ekstrem modern tidak lagi sekadar membangun propaganda, tetapi juga pengalaman emosional, identitas kelompok, dan keterikatan psikologis yang menarik bagi generasi digital.Ia mengingatkan agar strategi penanggulangan tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).Luka Psikologis Bisa Menjadi Pintu Masuk RadikalisasiPsikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto menyoroti bahwa akar kerentanan terhadap radikalisasi sering kali bukan hanya konten ekstrem, tetapi riwayat perundungan, krisis identitas, hingga keterasingan sosial yang tidak tertangani.Menurutnya, intervensi perlu mencakup pendekatan klinis dan penguatan kesehatan mental, bukan hanya kontra-radikalisasi.AI dan Analisis Data Didorong Jadi Instrumen Deteksi DiniPakar analisis data Dr. Ismail Fahmi menekankan perlunya kolaborasi antara aparat dan komunitas riset untuk membangun sistem deteksi dini berbasis kecerdasan buatan, guna mengenali anomali perilaku digital sebelum berkembang menjadi ancaman.Meski berasal dari disiplin berbeda, para akademisi menyampaikan satu benang merah yang sama: terorisme modern tidak lagi dapat dipahami dengan pola lama.Ancaman kini bergerak melalui ruang digital, dipengaruhi algoritma, kondisi psikologis, budaya visual, hingga dinamika sosial yang semakin kompleks. Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi psikologi, pendidikan, hukum, teknologi, perlindungan anak, dan masyarakat.Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum memperkuat strategi penanggulangan terorisme yang lebih prediktif, preventif, dan berbasis ilmu pengetahuan, sejalan dengan arah Transformasi Polri dalam menjaga keamanan nasional menghadapi perubahan ancaman global.Karena ancaman yang berubah menuntut cara memahami dan mencegahnya ikut berubah. PNO-12 22 Mei 2026, 15:23 WIT
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital” Papuanewsonline.com, Jakarta - Ancaman keamanan saat ini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ia bisa tumbuh perlahan melalui ruang digital, interaksi sosial, budaya visual, hingga paparan informasi yang terus berulang dan memengaruhi cara berpikir seseorang.Perubahan pola ancaman tersebut menjadi benang merah dalam buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, karya Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.; Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H.; dan Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., yang dibedah dalam rangkaian Rakernis Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.Buku ini hadir dengan perspektif yang berbeda. Jika pembahasan terorisme selama ini identik dengan jaringan, organisasi, atau aksi yang terlihat, “Gamifikasi Kekerasan” justru mengajak pembaca memahami fase yang sering luput diperhatikan: bagaimana ancaman terbentuk, berkembang, lalu bertransformasi di tengah ekosistem digital yang bergerak cepat.Melalui pendekatan yang memadukan keamanan, psikologi, hukum, teknologi digital, pendidikan, hingga perlindungan anak, buku ini mencoba menjawab satu pertanyaan penting: bagaimana negara dan masyarakat membaca ancaman sebelum ancaman itu nyata terjadi?Dalam pemaparannya, Wakapolri menegaskan bahwa perubahan pola ancaman harus diikuti dengan perubahan cara berpikir dan strategi penanganan.“Ancaman saat ini bergerak lebih cepat dibanding pola penanganan lama. Karena itu, kita perlu membangun kemampuan membaca gejala lebih awal, memperkuat pencegahan, dan meningkatkan ketahanan masyarakat,” ujar Wakapolri.Menurutnya, ancaman ekstremisme modern semakin bersifat cair, tidak selalu terikat struktur formal, dan sering kali berkembang melalui jejaring digital yang sulit dipetakan dengan pendekatan konvensional.Karena itu, buku ini menekankan pentingnya deteksi dini, literasi digital, perlindungan anak, penguatan sekolah, keluarga, serta kolaborasi lintas sektor sebagai bagian dari strategi pencegahan jangka panjang.Yang menarik, buku ini tidak hanya berbicara tentang ancaman, tetapi juga menawarkan cara melihat keamanan sebagai tanggung jawab bersama. Bahwa keamanan masa depan tidak cukup dijaga oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, dunia pendidikan, komunitas, platform digital, hingga masyarakat luas.Lebih dari Kajian Keamanan, Ini Tentang Membaca PerubahanMembaca Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital seperti diajak memahami wajah baru ancaman yang berkembang diam-diam di tengah perubahan zaman. Buku ini tidak dibangun dengan pendekatan yang kaku, tetapi mencoba menjelaskan keterhubungan antara teknologi, perilaku manusia, ruang sosial, dan keamanan.Kekuatan buku terletak pada keberaniannya mengangkat isu yang relatif baru dan masih jarang dibahas secara utuh di Indonesia: bagaimana ruang digital dapat membentuk pola pikir, memengaruhi perilaku, dan menciptakan risiko yang membutuhkan pendekatan pencegahan lebih adaptif.Pembahasan buku turut diperkaya melalui tanggapan para penanggap lintas disiplin, yakni Dr. Zora Arfina Sukabdi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dra. Adityana Kasandra Putranto, dan Dr. Ismail Fahmi, yang memperkuat perspektif psikologi, hukum, perlindungan sosial, serta dinamika informasi digital.Dalam kesempatan tersebut, para penulis juga menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi pemikiran dan pengembangan literatur terkait keamanan serta pencegahan ekstremisme di era digital.Pengakuan HKI ini menandai bahwa buku tersebut bukan hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi juga bagian dari penguatan pengetahuan dan inovasi pemikiran dalam membaca tantangan keamanan masa depan.Menutup pemaparannya, Wakapolri menegaskan prinsip yang menjadi benang merah buku tersebut:“Negara tidak boleh hanya hadir saat ancaman sudah membesar. Pencegahan harus datang lebih awal, sementara penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang dilakukan secara terukur.”Melalui buku ini, Polri menegaskan bahwa Indonesia yang aman dibangun melalui kemampuan memahami perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang.Sebab di era digital, yang paling berbahaya bukan hanya ancaman yang terlihat, tetapi ancaman yang tumbuh tanpa disadari. PNO-12 22 Mei 2026, 15:13 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Bongkar Sindikat Curanmor, Motif Gaya Hidup Jadi Pemicu Kejahatan Papuanewsonline.com, Tanimbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dua terduga pelaku berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri dan memodifikasi sepeda motor hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak.Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar.Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial KHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta NF yang diduga berperan sebagai penadah.Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter sebelum merusak sistem kunci kendaraan.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said mengungkapkan, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” jelasnya.Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.Saat diamankan, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut diduga dipicu gaya hidup konsumtif dan kebutuhan ekonomi.Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ayani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun penadah barang hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Penadah merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang harus diberantas bersama karena turut membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana,” tegas AKBP Ayani.Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu kepolisian memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polda Maluku dan jajaran dalam menjaga keamanan masyarakat serta merespons cepat setiap laporan warga.“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan karena merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum,” ungkap Kombes Pol. Rositah Umasugi.Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan yang kondusif di seluruh wilayah Maluku.Atas perbuatannya, pelaku KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. PNO-12 22 Mei 2026, 15:00 WIT
Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Pemuda Manipa, Polda Maluku Pastikan Proses Hukum Transaparan Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pemuda asal Manipa, Abdullah Mahu, yang menjadi perhatian publik dan memicu aksi unjuk rasa di Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan massa aksi di Ruang Konferensi Pers Polda Maluku, Rabu (20/5/2026).Pertemuan tersebut dipimpin langsung Direktur Intelkam Polda Maluku Kombes Pol. I Gede Arsana, didampingi Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya.Audiensi turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa aksi, di antaranya Raja Tumalehu Irsandi H. Tiakoly, Raja Buano Mohtar Suku, Sekjen Forum Silaturahmi Basudara Manipa Usman Yusuf Pelenusa, tokoh agama Ali Makassar, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Manipa.Kasus penganiayaan terhadap Abdullah Mahu diketahui terjadi pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di depan sebuah kios dan hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Dalam pertemuan tersebut, Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan, dan terukur guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kami memastikan kasus ini menjadi perhatian serius Polda Maluku. Penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. I Gede Arsana.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Maluku. Stabilitas keamanan dan semangat hidup orang basudara harus tetap dijaga bersama,” ujarnya.Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku Kompol Sugeng Ade Wijaya mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima sejak 11 Mei 2026 dan penanganan perkara kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Menurutnya, penyidik telah mengantongi identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, proses penetapan tersangka masih dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prosedur hukum.“Penyidik sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat. Namun kami tetap berhati-hati dalam proses penetapan tersangka agar seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekeliruan hukum,” jelasnya.Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan video amatir yang beredar di media sosial, meski sebagian rekaman belum memperlihatkan identitas pelaku secara jelas.Di sisi lain, Kasubdit III Ditintelkam Polda Maluku Kompol Muhammad Musaad mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan dialog dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.“Kami berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat kepada Polda Maluku. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum yang adil,” katanya.Perwakilan massa aksi, Usman Yusuf Pelenusa, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Maluku yang telah membuka ruang dialog dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.Ia berharap proses hukum dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.Hal senada disampaikan perwakilan pemuda Manipa, M. Sahril Salamena. Ia menegaskan masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Polda Maluku untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan profesional.Audiensi berlangsung tertib dan penuh dialog. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Polda Maluku membangun komunikasi humanis dengan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal tanpa mengganggu stabilitas keamanan di Maluku. PNO-12 22 Mei 2026, 14:47 WIT
Selama Tahun 2026 Polda Maluku Berhasil Mengungkap 68 Kasus dan 88 Tersangka Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku bersama polres jajaran mengungkap sebanyak 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang Caturwulan I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tengah munculnya berbagai modus baru peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda di Maluku.Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dalam dialog tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian meningkatkan fokus penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.Menurutnya, tren terbaru menunjukkan peningkatan peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan dapat menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.Selain itu, aparat juga menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.Meski demikian, Dirresnarkoba Polda Maluku menyebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun ini mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.Kombes Pol Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredaran yang terus berkembang.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba serta menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Maluku.“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” ujarnya.Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga serta melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya. PNO-12 22 Mei 2026, 14:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT