Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Panglima TNI Raih Penghargaan Pemimpin Visioner di Pimred Award 2025
Papuanewsonline.com, Banten - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima penghargaan Pimred Award 2025 pada malam puncak perayaan HUT ke-2 Forum Pemred Multimedia Indonesia (FPRMI) di Ballroom Hotel Aston, Serang, Banten, Jumat (18/7/2025).Panglima TNI meraih penghargaan pada kategori Pemimpin Visioner dalam Program Kerja, berkat komitmen dan langkah nyata dalam mendorong modernisasi struktur organisasi TNI, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta mental prajurit, hingga peran aktif TNI dalam program ketahanan pangan dan diplomasi pertahanan.Penghargaan ini menjadi bukti kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI di bawah kepemimpinan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Apresiasi tersebut sekaligus menjadi bentuk penghargaan kepada seluruh prajurit TNI yang senantiasa bekerja dengan dedikasi tinggi, siap menghadapi berbagai tantangan, serta terus berinovasi demi kemajuan bangsa dan negara.Perayaan HUT ke-2 FPRMI berlangsung selama tiga hari, 17–19 Juli 2025, dengan berbagai agenda penting, seperti Diskusi Nasional, Wisata Jurnalistik, Penganugerahan Pena Emas, hingga Malam Puncak Pimred Award 2025. Acara ini dihadiri oleh tokoh pers nasional, pejabat pemerintah, dan insan media dari berbagai daerah di Indonesia.Kehadiran TNI dalam forum ini menjadi simbol kuat sinergi antara TNI dan media dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan membangun optimisme publik. Kolaborasi yang terjalin diharapkan semakin memperkuat peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara sekaligus mitra strategis masyarakat. PNO-12
20 Jul 2025, 17:16 WIT
Kutuk Aksi KKB, Tokoh Adat Keerom Dukung Penegakan Hukum Satgas Ops Damai Cartenz
Papuanewsonline.com, Keerom - Tokoh adat Papua sekaligus Kepala Suku Besar Wikaya Kabupaten Keerom, Herman Yoku, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satgas Ops Damai Cartenz yang dinilainya konsisten menjaga stabilitas keamanan dan menegakkan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Tanah Papua.Menurutnya, tindakan tegas yang dilakukan Satgas Ops Damai Cartenz merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sipil dari aksi-aksi brutal yang dilakukan KKB. Ia menilai kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz bukan hanya sebagai aparat keamanan, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menciptakan rasa aman dan kedamaian bagi seluruh warga Papua.“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah Satgas Ops Damai Cartenz yang terus konsisten dalam penegakan hukum terhadap KKB,” ujar Yoku saat memberikan keterangan pada Kamis (17/7/2025).Lebih lanjut, Herman Yoku menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan kriminal yang dilakukan oleh kelompok KKB tidak mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Papua. Ia mengutuk keras aksi-aksi tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.Sebagai mantan kombatan KKB, Herman Yoku menyerukan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di Bumi Cenderawasih.“Mari kita bersama-sama jaga kamtibmas dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin merusak keharmonisan yang telah kita bangun. Papua adalah tanah damai, dan sudah saatnya kita kembali hidup rukun tanpa kekerasan,” tutupnya. PNO-12
20 Jul 2025, 17:13 WIT
Satu Minggu Operasi Patuh, 250 Pengendara Bermotor Ditemukan Langgar Aturan Lalulintas
Papuanewsonline.com, Ambon - Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025 terus digelar aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Operasi yang bertujuan mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) telah memasuki hari keenam.Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Maluku telah menemukan ratusan pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengemudi maupun pengendara bermotor."Hari ini Operasi Patuh Salawaku dilaksanakan di Jalan dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon. Sampai saat ini jumlah pelanggaran lalulintas yang ditemukan sebanyak 250," ungkap Kepala Satgas Gakkum Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku, AKP. Kafnes Molle, S.Sos, Sabtu (19/07/2025).Operasi Patuh Salawaku yang telah bergulir sejak 14 Juli 2025, juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalulintas."Dalam pelaksanaan operasi patuh juga melibatkan instansi terkait lainnya. Sinergitas antar instansi yakni personel Polisi Militer (POM) TNI dan personel Dinas Perhubungan Provinsi selama ini berjalan baik. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam penertiban lalu lintas," jelasnya.Operasi Patuh menyasar pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Seperti penggunaan knalpot tidak standar, pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta penggunaan handphone saat berkendara. "Kami juga memberikan edukasi secara langsung agar masyarakat memahami bahaya dari setiap pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.Untuk Operasi Patuh hari ini, tercatat ada 20 pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. 7 diantaranya pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua dan 13 roda empat (R4). "Seluruh tindakan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ditentukan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan surat hingga proses tilang bagi pelanggar," jelasnya.Hingga saat ini, tercatat sudah ditemukan 250 pelanggaran lalulintas. 132 dilakukan oleh pengendara roda dua dan 118 oleh pengemudi roda empat. "Angka ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum demi terciptanya Kamseltibcar Lantas yang optimal," tandasnya.Polda Maluku mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai standar. Operasi Patuh Salawaku 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Juli 2025 mendatang."Kami berharap operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan jalan raya sebagai ruang yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna," tutup AKP Kafnes Molle. PNO-12
20 Jul 2025, 17:03 WIT
Diduga Perjalanan Dinas BPBD Kabupaten Mimika 8 Miliar Bermasalah
Papuanewsonline.com, Timika- Moral Aaparatur Sipili Negara (ASN) di Kabupaten Mimika perlu dipertanyakan, setelah hasil audit BPK menemukan sejumah perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif pada 12 SKPD.Salah satunya perjalanan dinas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika.Sesuai salinan hasil audit BPK yang diterima media Papuanewsonline.com, Minggu 20 Juli 2025, menyebutkan bahwa BPBD Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 8.117.231.200, dengan realisasi senilai Rp. 8.004.666.804, atau 98,61%.Dari pemeriksaan uji petik auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja dinas luar daerah, dengan dilakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan menguji kesesuaian terhadap manifest penumpang, ternyata BPK menemukan ticet yang dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan manifest penumpang.Dari permintaan keterangan BPK terhadap masing-masing pelaku perjalanan dinas ini, diketahui bahwa mereka tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima biaya dan melakukan pertanggungjawaban fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp.325.831.351.Menanggapi hal ini, mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Mimika (Kabag Humas Saat Ini), Moses Yarangga, S.H., M.Si mengatakan bahwa ASN pada BPBD yang melakukan hal ini, menyatakan bersedia melakukan pengembalian ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK." Kami sudah bersepakat untuk melakukan pengembalian ke kasda sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.Diketahui sesuai hasil temuan BPK tahun 2024, ada delapan ASN pada BPBD Timika, termasuk Kepala BPBD Moses Yarangga menerima biaya perjalanan dinas masing-masing hingga mencapai puluhan juta rupiah, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas, mirisnya tetap melakukan LPJ terhadap perjalanan dinas fiktif ini,(Fadli)
20 Jul 2025, 03:38 WIT
Kabid Humas: Sebanyak 34 Pelanggar Terjaring Ops Patuh Salawaku 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2025, personel Polda Maluku kembali menjaring para pelanggar lalulintas.Pada hari kelima ini, Jumat (18/7/2025), bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Galala, Kota Ambon, sebanyak 34 pengendara kendaraan bermotor diberikan sanksi tilang.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK berharap Operasi Patuh Salawaku yang akan dilaksanakan selama 14 hari hingga 27 Juli 2025 mendatang dapat menyadarkan masyarakat pengguna jalan atas pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas)."Operasi Patuh Salawaku 2025 merupakan agenda rutin Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ini juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Maluku," ungkapnya.Operasi Patuh menitikberatkan pada pelanggaran lalulintas seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, hingga kelengkapan standar kendaraan lainnya."Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Salawaku ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, ini semua penting untuk terciptanya keselamatan bersama," ujarnya.7 pelanggaran lalu lintas utama yang kerap menjadi pemicu kecelakaan meliputi: berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI (untuk pengendara dan penumpang sepeda motor), tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk pengemudi dan penumpang mobil), melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur.Sebanyak 34 pelanggar lalu lintas yang ditemukan terdiri dari 18 pengendara roda dua (R2) dan 16 pengemudi roda empat (R4). Terhadap para pelanggar, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Hal ini demi terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Ambon dan sekitarnya. PNO-12
19 Jul 2025, 14:56 WIT
Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Amankan 22 Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online."Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.- Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.- Serta di Denpasar, Bali.Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 354 unit handphone- 1 unit mobil- 23 set komputer (CPU)- 1 unit modem- 2.648 kartu perdana dari berbagai provider- 5 buku tabungan- 18 kartu ATM- 8 unit laptop- 9 flashdisk- 11 router WiFiJaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet."Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelas Brigjen Djuhandhani, Jum'at (18/7/2025).Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPAncaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024Tentang perubahan atas UU ITEAncaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangAncaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- PNO-12
19 Jul 2025, 14:39 WIT
Polda Maluku Berhasil Ungkap Peredaran 60 Gram Sabu-sabu di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan Pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, Jalan Ay. Patty, Kota Ambon."Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat prees release pengungkapan kasus narkoba di Polda Maluku, Jumat (18/7/2025). Pengungkapan kasus narkoba dihadiri Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin S.Sos., M.HDirektur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto, menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman."Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Heri.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan."Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," katanya.Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW."Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli, Menerima dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," ungkapnya.BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya.Kombes Heri mengaku barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. "Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika," jelasnya. PNO-12
19 Jul 2025, 14:12 WIT
Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena Ada Irwasda Polda Papua, Kombes Pol Jeremias Rontini
Papuanewsonline.com, Timika- diduga walaupun banyak melakukan penyelewengan anggaran di Distrik Jita, Kabupaten Mimika tahun 2024 namun Kepala Distrik Jita, Suto H Rontini merasa super karena memiliki kerabat di Polda Papua yakni Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jeremias Rontini.SIK.Terbaru kepala distrik Jita Suto Rontini. Walaupun terdeteksi melakukan Perjalanan Dinas Fiktif alias tipu-tipu dari BPK Senilai Rp 272.658.275.Namun balik mengancam akan melaporkan Media Papuanewsonline.com ke Polisi.Ancaman Kadistrik Suto Rontini ini memicu berbagai tanggapan dari publik Mimika, yang menyatakan bahwa Suto Rontini walaupun bersalah tapi balik mengancam karena memiliki kedekatan dengan pejabat Polri di Papua.Dari hasil identifikasi Media Papuanewsonline.com Kadistrik Jita Suto Rontini merupakan kerabat dekat dengan Irwasda Polda Papua, Kombes Pol. Jeremias Rontini.SIK." Benar, Pak Kadistrik punya bapa Ade sama Pak Irwasda Polda Papua, Pak Jeremias Rontini, dulu beliau Kapolres di Timika, jadi mungkin Pak Kadistrik andalkan beliau k apa, sampai balik ancam Media," ucap salah satu sumber di Timika, Jumat, (18/7/2024).Lanjut Sumber, Irwasda Polda Papua. Kombes Pol.Jeremias Rontini digadang-gadang bakal jadi Jenderal bintang satu, dan akan menjadi Kapolda Papua Tengah." kadistrik berani, karena sesuai informasi beliau Pak Rontini akan dilantik jadi Jenderal jadi Kapolda di Papua Tengah,," ungkap Sumber.Sementara itu diketahui, dari rangkuman hasil audit BPK dari total nilai tersebut terbagi atas 11 perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif yang dilakukan Kadistrik Jita, Suto Rontini, diantaranya:- Biaya perjalanan dinas senilai Rp.19.945.800 sesuai nomor SPPD : 900/180/DJ/2024.- Biaya Perjalanan Dinas Senilai Rp. 20.950.080, sesuai nomor SPPD:900/110/DJ/2024.-Perjalanan dinas senilai Rp.23.379.200 dengan nomor SPPD:900/142/DJ/2024.-Perjalanan dinas dan konsultasi senilai Rp.22.918.320, dengan nomor SPPD: 900/126/DJ/2024.-Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/177/DJ/2024.- Perjalanan dinas senilai Rp.23.895.460 dengan nomor SPPD:900/090/DJ/20224.- Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.23. 895.460, dengan nomor SPPD:900/091/DJ/2024.-Perjalanan dinas rapat dan konsultasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/176/DJ/2024.- Perjalanan dinas rapat dan koordinasi senilai Rp.52.936.815, dengan nomor SPPD: 900/088/DJ/2024.- Perjalanan dinas konsultasi dengan nilai Rp.23.895.460, dengan nomor SPPD: 900/089/DJ/2024.Perjalanan dinas rapat konsultasi dengan nilai Rp.20.950.080. dengan nomor SPPD: 900/109/DJ/2024.Diketahui tak menerima diberitakan tentang perjalanan dinas fiktif pada Distrik Jita Tahun 2024, Kepala Distrik (Kadistrik) Jita, Suto H. Rontini Ketar ketir hingga balik ancam akan lapor Polisi tentang pemberitaan tersebut.Kadistrik Jita Suto Rontini tidak menerima pemberitaan tersebut, karena menurut dia ada 12 SKPD yang masuk temuan BPK namun hanya Distrik Jita yang diberitakan." Tulis saja terkait Jita dan pribadi saya. Nanti saya akan lapor Polisi," tegas Kadistrik Jita Suto Rontini.Menurut Suto Rontini bahwa ada 12 OPD masuk temuan BPK dan sudah dalam tahap proses pengembalian sesuai arahan BPK kenapa media beritakan." Temuan di 12 OPD kenapa media serang. Kalian salah orang," Tegas Suto Rontini.Diberitakan sebelumnya Kadistrik Suto Rontini dan bendahara diduga tilep dana perjalanan dinas pada Distrik Jita Tahun 2024.Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran.Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Distrik Jita, auditor BPK menemukan kejanggalan, sehingga pemeriksa BPK melakukan konfirmasi secara langsung ke maskapai penerbangan dan menguji manifest penumpang, ternyata data penerbangan tidak sesuai manifest.Hal ini diduga dilakukan bendahara atas perintah kepala distrik Suto Rontini.Atas kondisi ini, menurut BPK bahwa tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan hal ini juga bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 Tahun 2020, pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.(Fadli)
18 Jul 2025, 15:59 WIT
Ini Sebelas Perjalanan Dinas Fiktif Kadistrik Jita Suto Rontini Yang Ditemukan BPK
Papuanewsonline com, Timika- Perjalanan Dinas Fiktif yang dilakukan Kepala Distrik Jita Suto Rontini Senilai Rp 272.658.275.Dari rangkuman hasil audit BPK dari total nilai tersebut terbagi atas 11 perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif yang dilakukan Kadistrik Suto Rontini, diantaranya:- Biaya perjalanan dinas senilai Rp.19.945.800 sesuai nomor SPPD : 900/180/DJ/2024.- Biaya Perjalanan Dinas Senilai Rp. 20.950.080, sesuai nomor SPPD:900/110/DJ/2024.-Perjalanan dinas senilai Rp.23.379.200 dengan nomor SPPD:900/142/DJ/2024.-Perjalanan dinas dan konsultasi senilai Rp.22.918.320, dengan nomor SPPD: 900/126/DJ/2024.-Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/177/DJ/2024.- Perjalanan dinas senilai Rp.23.895.460 dengan nomor SPPD:900/090/DJ/20224.- Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.23. 895.460, dengan nomor SPPD:900/091/DJ/2024.-Perjalanan dinas rapat dan konsultasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/176/DJ/2024.- Perjalanan dinas rapat dan koordinasi senilai Rp.52.936.815, dengan nomor SPPD: 900/088/DJ/2024.- Perjalanan dinas konsultasi dengan nilai Rp.23.895.460, dengan nomor SPPD: 900/089/DJ/2024.Perjalanan dinas rapat konsultasi dengan nilai Rp.20.950.080, dengan nomor SPPD: 900/109/DJ/2024.Diketahui tak menerima diberitakan tentang perjalanan dinas fiktif pada Distrik Jita Tahun 2024, Kepala Distrik (Kadistrik) Jita, Suto H. Rontini Ketar ketir hingga balik ancam akan lapor Polisi tentang pemberitaan tersebut.Kadistrik Jita Suto Rontini tidak menerima pemberitaan tersebut, karena menurut dia ada 12 SKPD yang masuk temuan BPK namun hanya Distrik Jita yang diberitakan." Tulis saja terkait Jita dan pribadi saya. Nanti saya akan lapor Polisi," tegas Kadistrik Jita Suto Rontini melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (18/7/2025).Menurut Suto Rontini bahwa ada 12 OPD masuk temuan BPK dan sudah dalam tahap proses pengembalian sesuai arahan BPK kenapa media beritakan." Temuan di 12 OPD kenapa media serang. Kalian salah orang," Tegas Suto Rontini.Diberitakan sebelumnya Kadistrik Suto Rontini dan bendahara diduga tilep dana perjalanan dinas pada Distrik Jita Tahun 2024.Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran.Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Distrik Jita, auditor BPK menemukan kejanggalan, sehingga pemeriksa BPK melakukan konfirmasi secara langsung ke maskapai penerbangan dan menguji manifest penumpang, ternyata data penerbangan tidak sesuai dengan menifest.Hal ini diduga dilakukan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah Kepala Distrik Suto H. Rontini.Dari salinan hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com, pada Kamis 17 Juli 2025, menyebutkan bahwa pertanggungjawaban fiktif yang ditemukan BPK senilai Rp.272.658.275.Atas kondisi ini, menurut BPK bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(Resky)
18 Jul 2025, 15:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru