logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Perkelahian Yang Berujung Penikaman di Desa Piru Papuanewsonline.com, SBB – Polres Seram Bagian Barat bersama jajaran Polsek Piru bergerak cepat menangani kasus perkelahian yang berujung penikaman di Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 03.40 WIT.Peristiwa ini terjadi usai acara pesta pernikahan (malam rimbi) di lapangan bola Dusun Talaga selesai dilaksanakan. Seorang warga bernama Muhammad Kadafi (29) menjadi korban penikaman di bagian rusuk kiri oleh pelaku Askar Rehalat (24) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.Selain itu, salah seorang saksi bernama La Endo (35) yang berusaha menolong korban juga mengalami luka sobek di tangan kiri akibat serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah SMP Negeri 11 SBB. Warga sempat mencari pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.Sekitar pukul 07.00 WIT, pelaku ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di belakang rumah salah seorang warga Dusun Talaga dalam keadaan meninggal dunia. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus kematian pelaku masih dalam penyelidikan (lidik).Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.“Polres SBB bersama Polsek Piru langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Saat ini situasi di Dusun Talaga sudah kondusif dan dalam pengawasan kepolisian,” tegas Kapolres.Lebih lanjut, Kapolres menambahkan Hingga kini, penyidik Polres SBB masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi peristiwa, termasuk penyebab kematian Sdra. Askar Rehalat.Polres Seram Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta memastikan setiap kegiatan keramaian atau pesta dilengkapi dengan izin resmi dari kepolisian demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi potensi gangguan kamtibmas,” tutup Kapolres.Dengan adanya kejadian ini, Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat. PNO-12#MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae 08 Sep 2025, 18:37 WIT
Polda Maluku Usulkan Sejumlah Personel Sebagai Kandidat Hoegeng Corner 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku mengusulkan sejumlah nama personel Polda hingga Polres jajaran sebagai kandidat Hoegeng Corner Tahun 2025.Hoegeng Corner merupakan program untuk menjaring dan mengapresiasi para polisi teladan dan berprestasi dari seluruh Indonesia.Penamaan program ini diambil dari nama Jenderal Hoegeng, yang mengisahkan perjuangan polisi dalam menunjukkan dedikasi, inovasi, integritas, serta kepedulian terhadap perempuan dan anak, serta tugas di daerah terpencil. Sejumlah nama personel Polda Maluku dan Polres Jajaran diusulkan melalui video conference yang di gelar SSDM Polri di Jakarta, pada Senin (8/9/2025).Vicon yang diikuti Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol Djemy Junaidi S.IK dari ruang vicon Mapolda Maluku ini turut didampingi Kasubag Mutjab Biro SDM Kompol Senja Pratama S.I.K bersama para perwira dan Personel di lingkup SDM Polda Maluku."Hari ini sejumlah nama personel Polda Maluku dan Polres Jajaran telah diusulkan sebagai kandidat Hoegeng Corner," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Para personel Polda Maluku dan Polres Jajaran yang diusulkan dinilai telah memberikan integritas, dedikasi, inovasi terbaik dalam melayani masyarakat."Program ini memberikan penghargaan bagi polisi-polisi yang terpilih sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan kontribusi positif mereka kepada masyarakat. Mereka akan mendapatkan penghargaan Hoegeng Award," ungkapnya. PNO-12 08 Sep 2025, 18:22 WIT
Patroli Blue Light, Dit Samapta Polda Maluku: Aksi Nyata Dukung Kebijakan “Basudara Tarus Biking Bae Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sesuai arahan Kapolda Maluku melalui program “Basudara Tarus Biking Bae”, Direktorat Samapta Polda Maluku melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light secara intensif pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, (6–7/9/2025).Dipimpin langsung oleh Kompol Uspril W. Futuwembun, S.Sos., M.H., patroli ini melibatkan personel Ton Siaga Dit Samapta beserta Unit Satwa K9 dan 4 kendaraan dinas (1401-XVI, 1402-XVI, 1408-XVI, dan 1416-XVI). Apel kesiapsiagaan dipimpin oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto, S.H., M.Si., di Lapangan Mako Dit Samapta sebelum kegiatan dimulai.Patroli mengambil rute strategis yang melintasi sejumlah titik rawan di wilayah Kota Ambon, seperti Aster, Batu Merah, Belakang Soya, Jl. Pattimura, Jl. A.Y. Patty, Tugu Trikora, hingga kembali ke Mako.Langkah Proaktif Dukung KamtibmasSebagai bagian dari strategi preventif kepolisian dalam mendukung “Basudara Tarus Biking Bae”, sejumlah langkah nyata dilakukan selama patroli:* Pemusnahan Miras di Tantui AtasPetugas mengamankan dan memusnahkan minuman keras yang ditemukan tersembunyi, serta memberikan imbauan persuasif kepada para pemuda untuk menjauhi miras dan kembali ke rumah.* Dialog Humanis dengan MasyarakatSambang dilakukan di titik-titik keramaian seperti pangkalan ojek Nusaniwe, halte Jl. Pattimura, dan area sekitar Hotel Santika. Masyarakat diberikan edukasi tentang bahaya balap liar, konsumsi miras, dan pentingnya menjaga ketertiban bersama.* Penanganan Laka Tunggal di WaihaongPetugas menolong korban kecelakaan ringan dan memberikan imbauan kamtibmas secara langsung.* Koordinasi Pos TrikoraPatroli memastikan kesiapsiagaan petugas pos dan pemantauan situasi di area vital pusat kota tetap berjalan optimal.Wujud Nyata “Basudara Tarus Biking Bae”Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Maluku dalam menerjemahkan visi Kapolda Maluku, yakni menjadikan Maluku sebagai wilayah yang aman, tertib, dan sejuk melalui pendekatan humanis dan responsif."Kami terus hadir di tengah masyarakat, tak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah dan mengedukasi. Ini adalah bagian dari semangat ‘Maluku Tarus Biking Bae’, di mana keamanan menjadi tanggung jawab bersama," tegas Kompol Uspril W. Futuwembun, S.Sos., M.H.Polda Maluku mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian bila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar. PNO-12# MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae  08 Sep 2025, 12:43 WIT
Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, langkah hukum tersebut dinilai sah dan sesuai prosedur, serta tidak dapat diartikan sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil. Pandangan ini disampaikan oleh Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., yang menegaskan bahwa tindakan kepolisian sepenuhnya berada dalam koridor hukum positif Indonesia. “Penangkapan ini tidak bisa dipandang sebagai pengambinghitaman ataupun pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang juga pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso. Lebih jauh, Dr. Alpi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika memenuhi unsur-unsur yang diatur, antara lain asas nullum delictum nulla poena sine lege. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan crime control model, yakni upaya negara untuk mengendalikan tindak kejahatan. Ia juga menyoroti prinsip equitas sequitur legem, yang menekankan bahwa keadilan harus berjalan mengikuti hukum. Dalam kerangka ini, penegakan hukum bukanlah ancaman terhadap kebebasan sipil, tetapi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan masyarakat luas. “Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, itu terlalu prematur dan bisa menyesatkan opini publik. Mekanisme pengawasan hukum sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu berpotensi mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya. Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, turut diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, yang membedakan antara perbuatan yang dilakukan dalam satu rangkaian dengan beberapa perbuatan terpisah. Dr. Alpi menegaskan, istilah penghasutan (opruien) dalam hukum pidana memiliki makna yang spesifik dan tidak dapat disamakan dengan sekadar ajakan atau anjuran biasa. “Penghasutan memiliki intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak perlu ada tindak pidana yang benar-benar terjadi untuk menyatakan delik ini selesai. Namun, pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan,” tegasnya. Dengan demikian, menurut Dr. Alpi, tindakan kepolisian ini bukan sekadar upaya represif, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak serius kejahatan yang mungkin terjadi akibat penghasutan. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Penegakan hukum yang tegas justru menjadi benteng kebebasan sipil yang sehat, karena kebebasan tidak boleh dipakai untuk merugikan kepentingan umum,” pungkasnya. (GF) 06 Sep 2025, 21:50 WIT
Tersangka Kasus BBM Ilegal di Tanimbar Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Tanimbar – Penyidik Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar, menyerahkan Tersangka kasus dugaan BBM ilegal berinisial LK. Pria 47 tahun ini diserahkan bersama barang bukti BBM ilegal berjenis solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.Penyerahan tersangka atau Tahap 2 oleh tim penyidik dipimpin Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar Aipda Eliseus Eduas, S.H pada 3 September 2025. Tahap 2 diterima Jaksa Pratama Garuda Cakti Vira Tama, S.H, didampingi kedua Penasehat Hukum Tersangka.Penanganan kasus BBM ilegal ini berawal saat tersangka ditangkap dan ditahan pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka diamankan bersama BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi. Satu tersangka lainnya berinisial A (37) hingga kini masih dalam pencarian. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kasus ini terungkap saat Sat Polair melakukan penyergapan dan penggeledahan pada sebuah kapal. Penyergapan dipimpin Kasat Polair Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Reimal F. Patty, didampingi Kanit Gakkum bersama sejumlah personel. Mereka menemukan puluhan jerigen berisi solar yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Polair IPDA Reimal F. Patty pada Jumat (5/9/2025) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 malam di rumah tersangka yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Ngirmase Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 jerigen berisi solar diamankan dari atas kapal nelayan dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana. Kapal tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi” ungkapnya.Dengan diserahkannya tersangka LK beserta barang bukti ke JPU, maka tanggung jawab Penyidik Sat Polair telah selesai. Sementara itu terhadap pelaku lainnya yang berinisial A, sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian dan telah menyebarkan DPO ke beberapa wilayah di Maluku dan sekitarnya."Upaya pengejaran terhadap A terus Kami lakukan. Kami meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.Di sisi lain, Penyidik Polair juga masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelayaran diimbau agar mematuhi aturan perundang-undangan dalam mendistribusikan dan mengangkut BBM bersubsidi. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami berharap kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak coba-coba menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan kami lakukan tanpa pandang bulu” tegasnya.LK sendiri disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang cukup besar. PNO-12 06 Sep 2025, 17:16 WIT
Curi Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar Desa Kawa Diamankan Polisi Papuanewsonline.com, SBB - AIPDA Irfan Murana, Bhabinkamtibmas Desa Kawa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Al-Syukurilah, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025) dini hari.Kedua pelaku yang ditangkap berinisial LR (20) dan LF (15). Keduanya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).Kapolsek Piru, IPTU Muslim, menjelaskan, aksi pencurian berawal saat kedua pelaku berangkat dari dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, Kamis (4/9/2025). Mereka menghadiri pesta pernikahan. Setelah usai acara hiburan sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian. Sekitar pukul 00.30 WIT, mereka memasuki Masjid Al-Syukurilah dan mencoba mengambil uang dari kotak amal. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, Bayu Balubun dan Indah Balubun, yang kemudian berteriak “pencuri” hingga membangunkan masyarakat sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung memanggil Bhabinkamtibmas. AIPDA Irfan kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Guna mencegah amukan massa, keduanya sempat diamankan di rumah petugas sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Piru pada pukul 07.20 WIT untuk pemeriksaan.Kapolsek mengaku aksi pencurian oleh pelaku bukan baru yang pertama kali dilakukan. “Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum SBB maupun di Kota Ambon sejak tahun 2024 hingga September 2025,” kata IPTU Muslim. IPTU Muslim menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang sigap membantu kepolisian.Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB kemudian menjemput pelaku dan dibawa ke Mapolres SBB untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat mengingat kedua pelaku masih berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Dengan ditangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten SBB tetap aman dan kondusif. Polri akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan tindak kejahatan. PNO-12 06 Sep 2025, 17:06 WIT
Sapa Personel Polres Tual, Malra, dan Satuan Brimob, Ini Penekanan Kapolda Maluku Papuanewsonline.com, Tual – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Wakapolda Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, melaksanakan kunjungan kerja di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan kota Tual, Kamis (4/9/2025).Dalam lawatannya yang turut didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, Kapolda memberikan arahan dan penekanan serta pesan kamtibmas kepada personel Polres Tual, Polres Malra dan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.Pengarahan yang disampaikan di aula Jananuraga Markas Polres Tual, ini menunjukkan komitmen Kapolda dalam membangun Polri yang semakin profesional, modern, dan humanis.Hadir dalam pengarahan tersebut Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirbinmas, dan Dirpolairud Polda Maluku, Kapolres Tual, Kapolres Malra, Danyon C Pelopor, beserta ratusan personel gabungan.Mengawali arahannya Kapolda menegaskan semangat kebersamaan dengan menyerukan "Maluku tarus biking bae, Basudara tarus biking bae, Polres Malra, Polres Tual dan Sat Brimob tarus biking bae". Semangat ini menegaskan bahwa anggota Polri harus terus memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan terbaik kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan pendekatan persaudaraan dan kebersamaan.Kapolda menekankan bahwa kunjungan kerja yang dilaksanakan ini bukan hanya agenda formal, melainkan bentuk kepedulian pimpinan untuk melihat langsung kondisi para Bhayangkara sejati yang berada di garda terdepan dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar setiap personel mampu bekerja cepat, tepat, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.Lebih jauh, Kapolda menyampaikan salah satu faktor utama penyebab terganggunya situasi kamtibmas di Maluku adalah pola perilaku kekerasan yang masih kerap muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polri dituntut menghadirkan strategi yang komprehensif untuk meminimalisir bahkan hingga menghentikan tindakan-tindakan yang berpotensi memicu konflik.“Tugas kita bukan hanya hadir ketika konflik terjadi, tetapi harus mampu melakukan deteksi dini, peringatan dini, dan membangun komunikasi efektif dengan semua elemen masyarakat. Tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelajar, hingga kaum perempuan harus kita sentuh, karena mereka punya peran penting dalam merubah perilaku masyarakat menuju kehidupan yang damai,” ungkap Kapolda.Setiap personel Polri, tegas Kapolda, wajib memiliki integritas moral yang tinggi, kemampuan teknis yang baik, serta disiplin hukum. Ini diperlukan untuk memastikan masyarakat merasakan rasa aman dan keadilan yang sejati. Ia pun menegaskan prioritas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.Beberapa prioritas strategis yang harus dijalankan oleh jajaran kepolisian juga disampaikan Kapolda. Diantaranya:* Menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat;* Memberikan pelayanan prima serta penegakan hukum yang adil;* Berperan aktif mendukung program pemerintah;* Membina sumber daya kepolisian yang profesional, bermoral, dan modern.Di sisi lain, Kapolda juga menekankan pentingnya membangun hubungan baik dengan semua pihak, meningkatkan sinergitas dengan instansi eksternal, serta mendengar keluhan masyarakat sebagai wujud Polri yang responsif dan terpercaya.“Polri harus hadir sebagai institusi yang simpatik, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan memberikan keadilan. Keberhasilan kita tidak bisa lepas dari perencanaan, intelijen yang kuat, target kerja yang jelas, serta evaluasi yang berkesinambungan,” tegasnya.Arahan strategis Kapolda Maluku diharapkan tidak hanya menjadi pedoman kerja teknis, tetapi juga inspirasi moral bagi setiap Bhayangkara dalam menjalankan tugas. Dengan sinergitas dan tekad bersama, Polri di Maluku diyakini mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kedamaian bagi seluruh masyarakat. PNO-12 05 Sep 2025, 17:56 WIT
Satgas Damai Cartenz Serahkan 2 Tersangka Kasus Senjata Api Rakitan ke Kejari Jayawijaya Papuanewsonline.com, Wamena – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama penyidik Polres Jayawijaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak rakitan tanpa izin yang sah kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Rabu (3/9/2025) pukul 11.02 WIT.Dua tersangka yang diserahkan masing-masing bernama Yusuf Makulita dan Sapto Edi Patria Gren alias Edi Tulehu. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1948 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.Barang bukti yang turut diserahkan antara lain: • 1 koper merek Polo warna hitam • 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang • 1 noken AS motor • 1 kaleng rokok Surya • 1 magazine SS1 berisi 29 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 10 anak busur besi dengan rambu-rambu tali rafia kuning • 4 buah ring besi • 2 pipa kecil berbahan besi • 1 pipa pendek berwarna silver berbahan besi • 1 bom rakitan • 4 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm • 2 butir amunisi tajam kaliber .38 SPCPenyerahan dilakukan bertahap. Pada pukul 11.02 WIT, tim bersama penyidik Satreskrim bergeser dari Polres Jayawijaya menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Kemudian, pada pukul 13.00 WIT dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Nadhar Ariwijaya Narsullah, S.H.. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 15.55 WIT, dan para tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Jayawijaya dengan status tahanan JPU.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.“Kepemilikan senjata dan bahan peledak tanpa izin adalah ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi lintas aparat penegak hukum.“Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, kita memastikan perkara ini dapat dituntaskan sesuai aturan hukum. Yang terpenting, proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap profesional. Satgas Damai Cartenz menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba menyimpan atau menggunakan senjata api maupun bahan peledak ilegal, demi terwujudnya Papua yang aman dan kondusif. PNO-12 04 Sep 2025, 15:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT