Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke PT Petrosea Akan Jadi Bom Waktu
Papuanewsonline.com, Timika– Pembayaran ganti rugi lahan bundaran petrosea dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk kini menjadi bom waktu yang siap meledak.Dari data yang diterima Media ini, Rabu (18/2/2026) diketahui bahwa Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Timika ini dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika senilai Rp.19,4 Miliar kepada PT.Petrosea diduga tidak melalui prosedur dan terdapat Fee yang berdampak ke masalah hukum.Ahli waris almarhum Dominikus Beanal, Helena Beanal, membuka dugaan rekayasa dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah pelebaran Jalan Cendrawasih dan pembangunan Bundaran Petrosea tahun anggaran 2024 senilai Rp19.457.600.000.Helena Beanal mengatakan Tanah seluas kurang lebih 60 hektare yang dahulu berada di Kelurahan Kwamki, kini Timah Indah, Distrik Mimika Baru, merupakan tanah adat hak ulayat milik almarhum Dominikus Beanal sejak 1980.Ia menjelaskan bahwa di atas sebagian lahan itu kini berdiri kantor dan base camp PT Petrosea Tbk, termasuk area bundaran yang menjadi proyek strategis Pemkab Mimika.Jejak Alas Hak Sejak 1985Dominikus Beanal tercatat memiliki sejumlah dokumen alas hak, di antaranya:Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 m² tertanggal 16 November 1996.Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, yang telah dilegalisasi kembali pada 2024 oleh pihak kelurahan.Menurut keluarga, sekitar 4 hektare dari total lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi.Kini, dari hamparan awal 60 hektare, tersisa sekitar 30 hektare.Hak waris atas tanah tersebut disepakati jatuh kepada Helena Beanal dengan batas-batas yang berbatasan langsung dengan PT Petrosea dan Jalan Cendrawasih, lokasi proyek bundaran yang kini menjadi polemik.Agenda Pembayaran Rp19,4 Miliar dan Pertemuan Tanpa UndanganMasalah memuncak pada 29 Desember 2023. Helena Beanal mengaku tidak mendapat undangan dalam pertemuan panitia pengadaan tanah, padahal pembahasan menyangkut ganti rugi proyek senilai Rp19,4 miliar.Yang mengejutkan, berdasarkan data yang beredar, penerima pembayaran justru tercatat atas nama Reynold Donny Kabiai melalui SHM Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Padahal, dalam temuan pihak keluarga, sertifikat tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan disebut berubah menjadi SHM atas nama perorangan.Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain unsur PUPR, Dinas Perumahan dan Pertanahan, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea.Uang Ganti Rugi Disarankan Masuk Rekening PT PetroseaDalam rekaman video yang dimiliki Helena Beanal, terjadi perdebatan sengit.Panitia disebut memberikan opsi agar dana ganti rugi Rp 19,4 miliar disimpan di rekening PT Petrosea Tbk.Helena Beanal dengan tegas menolak dan meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika.Salah satu pernyataan yang mengundang perhatian datang dari Kepala BPN Kabupaten Mimika yang disebut mengatakan, “Jika uang itu dimasukkan ke rekening PT Petrosea, kita semua bisa dipenjara.”Pernyataan itu kini menjadi sorotan serius.Pengadilan Negeri Timika Tak Ada KonsinyasiPada 6 Juni 2024, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika untuk memastikan apakah dana tersebut benar dititipkan secara resmi.Hasil pengecekan administrasi menyatakan tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari panitia pengadaan tanah tahun 2023.Fakta ini memperkuat dugaan mekanisme pengadaan dan pembayaran ganti rugi tidak berjalan sesuai prosedur hukum.Dugaan Rekayasa Data SertifikatTemuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan perubahan status sertifikat dalam database panitia pengadaan.Sertifikat HGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, diduga berubah menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai.Jika benar terjadi perubahan data tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini berpotensi masuk ranah pidana terkait pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan.Helena Beanal mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menyelidiki:Proses penetapan subjek penerima gantirugi.Dugaan perubahan status sertifikat dalam database resmi. Peran dan tanggung jawab panitia pengadaan tanah.Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menyentuh soal transparansi anggaran publik, kepastian hukum hak ulayat, dan integritas administrasi pertanahan di Papua Tengah.Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petrosea Tbk dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Gf
18 Feb 2026, 07:57 WIT
Status Hukum Kampung Persiapan Moyang Menguat, LPBH Manokwari Siap Tempuh Langkah Hukum
Papuanewsonline.com, Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, melakukan kunjungan langsung ke Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (14/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara langsung situasi hukum terkait lahan yang saat ini ditempati sekitar 121 warga kampung tersebut.Dalam pertemuan bersama warga, Warinussy menerima dan menelaah sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang menunjukkan adanya alas hak yang sah atas tanah di wilayah Kampung Persiapan Moyang. Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak milik (SHM) serta peta lokasi eks-transmigrasi yang selama ini menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh warga.“Berdasarkan penelusuran data pertanahan yang dilakukan oleh warga, terdapat sejumlah pemegang sertifikat hak milik di atas lokasi Kampung Persiapan Moyang. Artinya, secara hukum perdata dan hukum agraria, kedudukan mereka sangat kuat,” tegas Warinussy dalam rilis pers yang diterima Papuanewsonline.com, Sabtu (14/2/2026).Warinussy mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Manokwari dan sekitarnya, agar tidak memberikan pemahaman hukum yang keliru dengan menyebut lokasi tersebut sebagai tanah sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.Menurutnya, pelabelan sepihak semacam itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial di tengah masyarakat.“Objek tanah Kampung Persiapan Moyang memiliki alas hak yang sah menurut hukum perdata dan hukum agraria. Karena itu, tidak tepat jika serta-merta disebut sebagai tanah sengketa tanpa kajian hukum yang cermat dan komprehensif,” ujarnya.Ia menambahkan, sepanjang sertifikat hak milik tersebut diterbitkan secara sah oleh negara dan belum dibatalkan melalui putusan pengadilan, maka sertifikat tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam hukum agraria nasional.Sebagai lembaga bantuan hukum dan advokasi HAM, LP3BH Manokwari menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah hukum strategis guna membantu serta melindungi hak-hak warga Kampung Persiapan Moyang.Langkah ini, menurut Warinussy, merupakan bagian dari mandat pembelaan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan dan kepastian hukum yang dijamin oleh prinsip-prinsip HAM universal serta peraturan perundang-undangan di Indonesia.“LP3BH Manokwari akan terus mengawal segenap upaya warga dalam mempertahankan haknya secara adil, konstitusional, dan bermartabat,” tegasnya.Kasus Kampung Persiapan Moyang kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum agraria di Papua Barat, terutama di wilayah eks-transmigrasi yang kerap menghadapi persoalan administratif dan klaim tumpang tindih.Dengan adanya pendampingan hukum dari LP3BH Manokwari, warga diharapkan memperoleh perlindungan hukum maksimal serta kepastian atas hak-hak keperdataan mereka ke depan. (GF)
18 Feb 2026, 01:04 WIT
Brigjen Nurul Ungkap Perkembangan Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. PNO-12
15 Feb 2026, 15:14 WIT
Sukseskan Program Pemerintah, Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Yogyakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan dan pembekalan sekaligus membuka latihan instruktur dan kursus pelatih II GP Ansor, Banser dan Majelis Dzikir Sholawat (MDS) Rijalul Ansor. Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan soal penguatan sinergisitas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengajak organisasi saya Nahdlatul Ulama (NU) itu untuk menyukseskan seluruh program pemerintah. "Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kualitas sumber daya manusia kader NU, Banser, dan Ansor akan semakin meningkat untuk menjaga stabilitas kamtibmas, mendukung program pemerintah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sigit di Lapangan Olahraga SPN Selopamioro, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).Menurut Sigit, seluruh elemen bangsa harus bersatu padu di tengah keberagaman suku, budaya, agama. Hal itu, kata Sigit merupakan kekuatan utama Bangsa Indonesia. Apalagi, menurut Sigit, situasi global saat ini sedang tidak menentu dan berdampak kepada situasi dalam negeri. Sebabnya diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat seluruh anak bangsa. "Di tengah tekanan ekonomi global, perekonomian Indonesia masih berada pada posisi stabil, hal tersebut tidak terlepas dari implementasi Misi Asta Cita serta berbagai kebijakan dan program Pemerintah lainnya," ujar Sigit. "Saya menitipkan agar NU, Banser, Ansor agar terus beriringan bersama-sama Polri, meningkatkan sinergisitas, kebersamaan, dan kolaborasi agar semakin kuat," tambah Sigit menekankan. Lebih dalam, Sigit menegaskan, seluruh jajaran Polri harus bahu membahu dengan NU, Ansor, Banser, dari tingkat pusat hingga daerah untuk menjaga dan membangun bangsa agar menjadi lebih baik."Tunjukkan kepada dunia Indonesia adalah negara yang luar biasa, mampu melompat dari negara berkembang menjadi negara maju, dan dipandang oleh dunia internasional," tutup Sigit. PNO-12
15 Feb 2026, 15:04 WIT
Perkuat Sinergi, Polda Maluku Ikuti Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 Kodam XV/Pattimura
Papuanewsonline.com, Ambon - Kodam XV/Pattimura resmi menyelenggarakan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan Kodam Pattimura, Jumat (13/2/2026) ini turut dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Maluku.Kehadiran Dirlantas Polda Maluku Kombes Pol. Yudi Kristianto, S.I.K, merupakan bentuk sinergitas antara Polda Maluku dan Kodam XV/Pattimura.Upacara pelaksanaan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi 2026 dipimpin oleh Kasdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M.Dalam kegiatan tersebut, Kasdam Pattimura membacakan amanat Panglima TNI. Ia menyampaikan, pelaksanaan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi yang rutin dilaksanakan setiap tahun merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan hukum, serta profesionalisme prajurit dan PNS TNI.Ia menekankan pelaksanaan operasi tahun ini harus terus dikembangkan melalui pendekatan edukatif, sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penyelesaian pelanggaran hukum di lingkungan TNI.Mengusung tema “TNI Prima Taat Hukum, Berdaulat Indonesia Maju”, operasi ini diharapkan menjadi pedoman dan komitmen seluruh prajurit dalam menjaga kehormatan diri, satuan, serta institusi TNI.Kasdam juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan personel, khususnya dalam mengikuti perkembangan teknologi, termasuk pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan siber serta penyalahgunaan media sosial yang berpotensi merusak citra TNI.Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SIM Militer gratis kepada personel Polisi Militer TNI, senam lalu lintas bersama yang melibatkan PM TNI, Bid Propam, dan Dit Lantas Polda Maluku, peragaan pencak silat oleh personel PM Kodam XV/Pattimura, serta peragaan safety riding.Kegiatan ini menjadi wujud sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam memperkuat komitmen penegakan disiplin, kepatuhan hukum, serta profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara."Polda Maluku memberikan apresiasi dan siap mendukung operasi Gaktib dan Yustisi yang dilaksanakan Kodam XV/Pattimura," kata Dir Lantas Polda Maluku, Kombes Yudi. PNO-12
15 Feb 2026, 14:35 WIT
Operasi Keselamatan Salawaku 2026 Polantas Sapa Mahasiswa di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Salawaku Polda Maluku kembali menggelar sosialisasi terkait pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcar lantas) di jalan raya.Kali ini, sosialisasi yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas ini difokuskan pada mahasiswa sebagai kaum terpelajar. Mengusung tema “Polantas Menyapa Mahasiswa”, kegiatan tersebut berlangsung di Universitas Polieknik Kemenkes Negeri Lama, Kota Ambon, Jumat (13/2/2026).Ipda Luqyana, Anggota Satgas Preemtif Ops Keselamatan Salawaku 2026 menyampaikan, kegiatan sosialisasi terkait aturan berlalulintas penting dilaksanakan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat."Kegiatan ini penting dilakukan untuk keselamatan masyarakat," ungkapnya.Saat kegiatan yang dikemas dengan sistem dialog interaktif ini, Satgas preemtif juga menekankan pentingnya peran generasi muda sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya.“Mahasiswa adalah agen perubahan. Kami berharap mereka dapat menjadi contoh dalam berkendara dengan aman dan tertib, karena keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita semua,” tambahnya.Sosialisasi dan himbauan terkait pentingnya keselamatan berlalulintas, kata Luqyana juga merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Maluku untuk mendekatkan Polantas dengan kalangan akademisi, sekaligus menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini.“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin membangun kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan mahasiswa, agar tercipta budaya tertib dan aman di jalan raya,” tutupnya. PNO-12
15 Feb 2026, 14:23 WIT
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada Pejabat Polri dan Penggerak MBG
Papuanewsonline.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada para pejabat Polri serta tokoh masyarakat yang menjadi penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguat rantai pasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional.Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian peresmian dan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPMBG) serta peresmian 18 gudang ketahanan pangan Polri, Jumat (13/2/2026). Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Bintang Jasa dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Satyalancana Wira Karya, yang ditandatangani di Jakarta pada 13 Februari 2026.Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa besar, dedikasi, serta kontribusi nyata dalam memperkuat implementasi MBG Polri, menjaga kelancaran rantai pasok SPPG Polri, serta mendukung kebijakan nasional di bidang gizi, ketahanan pangan, dan pelayanan publik.Berikut daftar penerima dan jenis tanda kehormatannya sesuai urutan:I. Bintang Jasa Utama1. Dr. Ir. Dadan Hindayana – Kepala Badan Gizi Nasional.II. Bintang Jasa Pratama2. Komjen Pol. Dedi Prasetyo – Wakapolri.3. Sony Sonjaya, S.I.K. – Irjen Pol (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.4. Nanik Sudaryati Deyang – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.5. Lodewyk Pusung – Letjen TNI (Purn), Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.6. Komjen Pol. Wahyu Widada – Irwasum Polri.III. Bintang Jasa Nararya7. Nurworo Danang, S.I.K. – Irjen Pol, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.8. Iman Prijantoro, S.H. – Irjen Pol (Purn), Wakil Ketua Pelaksana Gugus Tugas MBG Polri.9. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. – Irjen Pol, Kadivpropam Polri.10. Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si. – Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.IV. Satyalancana Wira Karya11. Irjen Pol. Asep Edi Suheri – Kapolda Metro Jaya.12. Dr. Ribut Hari Wibowo – Kapolda Jawa Tengah.13. Hengki – Kapolda Banten.14. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto – Kapolda Sumatera Utara.15. Drs. Nanang Avianto – Kapolda Jawa Timur.16. Asep Safrudin – Kapolda Kepulauan Riau.17. Dr. Gatot Tri Suryanta – Kapolda Sumatera Barat.18. Andi Rian R. Djajadi – Wakalemdiklat Polri.19. Rosyanto Yudha Hermawan – Kapolda Kalimantan Selatan.20. Dekananto Eko Purwono – Wakapolda Metro Jaya.21. dr. A. Nyoman Eddy Purnama Wirawan – Karodokpol Pusdokkes Polri.22. Hendra Kurniawan – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.23. Ucu Kuspriyadi – Karorenmin Itwasum Polri.24. Nanang Masbudi – Irwasda Polda Sumut.25. Sri Satyatama – Irwasda Polda Metro Jaya.26. Feri Handoko Soenarso – Irwasda Polda Sumsel.27. Tato Pamungkas Suyono – Irwasda Polda Kepri.28. Yayat Ruhiyat – Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Jatim.29. Andi M. Indra Waspada A. – Kapolresta Tangerang Polda Banten.30. Dr. Raden Muhammad Jauhari – Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.31. Ferry Mulyana Sunarya – Kapolres Nias Selatan Polda Sumut.32. Wikha Ardilestanto – Kapolres Bogor Polda Jabar.33. Pahala Martua Nababan – Kapolres Lingga Polda Kepri.34. Hendro Sukmono – Kapolres Bangkalan Polda Jatim.35. Dewiana Syamsu Indyasari – Kapolres Sragen Polda Jateng.36. Angga Dewanto Basari – Kapolres Donggala Polda Sulteng.37. Willian Harbensyah – Kapolres Sijunjung Polda Sumbar.38. Budi Raharjo – Panit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng. 39. Direktur Bank Mandiri. 40. H. Zaini Sidi – Tokoh masyarakat sektor pangan.Penganugerahan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan kerja nyata para penggerak MBG serta penguatan rantai pasok SPPG Polri dalam menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi dan ketahanan pangan nasional.Hal sebagai wujud transparansi dan apresiasi atas sinergi lintas sektor demi kesejahteraan rakyat serta penguatan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. PNO-12
15 Feb 2026, 14:07 WIT
Ditembak Saat Distribusi Air Bersih, Sopir Tangki Jadi Korban Aksi Kekerasan di Jalur Dekai–Lopon
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Aksi kekerasan kembali menyasar warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Seorang sopir mobil tangki air bersih menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) di jalur poros Dekai menuju Lopon, Kamis (12/2/2026) siang.Peristiwa terjadi saat korban mengemudikan kendaraan tangki yang membawa suplai air bersih untuk masyarakat di wilayah Lopon. Di tengah perjalanan, korban ditembaki dari arah pinggir jalan dan mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri.Meski dalam kondisi terluka, korban bersama seorang kenek yang mendampinginya tetap melanjutkan perjalanan hingga berhasil mencapai Lopon untuk menyelamatkan diri. Laporan kejadian segera diterima aparat, dan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Yahukimo bergerak cepat menuju lokasi.Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk mendapatkan pertolongan medis intensif. Berdasarkan informasi terakhir, korban sempat dalam kondisi kritis dan menjalani tindakan medis awal sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura untuk mendapatkan penanganan lanjutan yang lebih komprehensif.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas pelayanan kebutuhan dasar.“Korban adalah masyarakat yang sedang bekerja mengangkut kebutuhan dasar berupa air bersih. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami bergerak cepat untuk mengevakuasi korban dan mengamankan situasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Ia menambahkan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah Operasi Damai Cartenz.“Kehadiran kami di sini untuk memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman. Tidak boleh ada rasa takut ketika warga mencari nafkah atau menjalankan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi serta langkah cepat yang telah diambil aparat.“Benar, telah terjadi penembakan terhadap seorang sopir kendaraan tangki air bersih di jalur Dekai menuju Lopon. Korban mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri dan sempat melanjutkan perjalanan untuk menyelamatkan diri. Setelah menerima laporan, personel kami langsung menuju lokasi, melakukan pengecekan, serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis hingga akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Papua di Jayapura,” jelasnya.Ia menambahkan, usai proses evakuasi, aparat melakukan respons taktis di sekitar lokasi kejadian. Petugas sempat mendapati tiga hingga empat orang mencurigakan yang kemudian melarikan diri dengan menyeberangi Kali Biru dan masuk ke area hutan. Hingga kini, penyisiran dan pengejaran masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan mengarah pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Yahukimo. Aparat masih mendalami identitas dan keterkaitan kelompok tersebut guna memastikan proses hukum berjalan optimal.Sebagai langkah antisipatif, pengamanan di jalur distribusi logistik dan sejumlah objek vital di Kabupaten Yahukimo turut ditingkatkan. Koordinasi bersama pemerintah daerah juga dilakukan untuk menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan dengan pengawalan yang memadai.Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan situasi keamanan tetap terkendali dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. PNO-12
15 Feb 2026, 13:43 WIT
Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Pemerintah Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan
komitmen untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif sebagai bagian
integral dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, saat menutup Kick
Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta,
Kamis (13/2).Dalam sambutannya, Robianto menekankan bahwa kegiatan
tersebut bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi
titik awal konsolidasi bersama agar kebijakan keadilan restoratif benar-benar
dijalankan secara nyata di lapangan.“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama
agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi
benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar
Robianto.Ia menjelaskan bahwa momentum penguatan keadilan restoratif
menjadi semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kedua regulasi tersebut dinilai menandai perubahan paradigma sistem hukum
pidana Indonesia.“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum
pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi
juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif
menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045, Robianto menyoroti pentingnya
sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan akan berkontribusi terhadap
stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan
peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak
dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang
melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah,
hingga partisipasi aktif masyarakat.“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang
selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat
berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana,” ungkap Robianto.Selain penguatan di internal aparat, edukasi publik juga
menjadi perhatian utama. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju
pendekatan restoratif dinilai memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan agar
masyarakat memahami nilai pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial sebagai
bagian dari penyelesaian perkara pidana.Menutup kegiatan, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting
ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan
lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi, serta kesiapan regulasi,
sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP
secara optimal.“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi
kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita,
menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (GF)
14 Feb 2026, 16:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru