logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM, HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H., M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat terwujud secara utuh dan bertanggung jawab.  Penulis: Jid Editor: GF 09 Apr 2026, 14:52 WIT
Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto membuka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Maluku Tahap I Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/4/2026), dengan menekankan peningkatan kinerja anggota dan peningkatan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.Kegiatan yang berlangsung di Ruang Basudara Manise, Mapolda Maluku itu mengaudit aspek perencanaan dan pengorganisasian seluruh satuan kerja (satker) Polda Maluku dan jajaran.Kapolda didampingi Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta serta pejabat Biro Perencanaan. Hadir pula para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta tim audit, baik secara langsung maupun virtual.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan audit harus menjadi instrumen evaluasi nyata, bukan sekadar formalitas administratif.“Kinerja Polri pada dasarnya adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, eksistensi institusi akan melemah,” ujar Kapolda.Ia meminta tim audit memahami secara menyeluruh objek pemeriksaan agar hasil audit tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi.Kapolda juga menyoroti pentingnya kesiapan operasional dan logistik yang menyesuaikan karakteristik wilayah Maluku, termasuk dalam mengantisipasi potensi konflik serta penanganan tindak pidana umum dan narkoba.“Audit harus mampu memetakan kesiapan personel dan logistik di lapangan, sehingga potensi konflik bisa ditekan dan penanganan gangguan kamtibmas lebih efektif,” katanya.Selain itu, Kapolda memberi perhatian serius pada tingginya angka pelanggaran anggota di lapangan. Ia meminta aspek perencanaan dan pembinaan menjadi fokus utama audit.Kapolda juga menegaskan bahwa program pimpinan, termasuk kebijakan internal, harus ikut diaudit sebagai bahan evaluasi.“Program Kerja bersama juga harus diaudit, agar kita mengetahui kekurangan dan memperbaikinya ke depan,” ujarnya.Di akhir arahannya, Kapolda mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya optimalisasi layanan call center 110 agar respons terhadap laporan masyarakat semakin cepat dan profesional.“Respons layanan 110 harus cepat dan tepat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.Audit Kinerja Itwasda Tahap I ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi, menekan pelanggaran personel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Maluku. PNO-12 09 Apr 2026, 14:41 WIT
Kapolda Maluku Terima Audiensi FJPI, Siap Beri Perlindungan Jurnalis Perempuan di Lapangan Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum dan pengamanan bagi jurnalis perempuan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Maluku di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (7/4/2026) pukul 14.15 WIT.Audiensi tersebut dipimpin Ketua FJPI Maluku Frida Rayman bersama jajaran pengurus, serta dihadiri pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Dirbinmas dan Kabid Humas.Dalam pertemuan itu, FJPI Maluku menyampaikan kebutuhan perlindungan hukum bagi jurnalis perempuan yang dinilai rentan menghadapi risiko kekerasan saat bertugas. Selain itu, FJPI juga mendorong kolaborasi dengan Polda Maluku, khususnya di bidang humas, guna meningkatkan kualitas penulisan berita yang akurat dan bertanggung jawab.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri siap hadir memberikan dukungan penuh.“Kami siap memberikan perlindungan dan pengamanan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan, apabila menghadapi potensi ancaman saat bertugas di lapangan,” ujar Kapolda.Ia menilai peran jurnalis sangat strategis dalam menjaga stabilitas daerah, terutama di wilayah yang memiliki potensi konflik sosial.“Pemberitaan harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Media memiliki peran penting dalam mendinginkan situasi, bukan memperkeruh keadaan,” tegasnya.Kapolda juga menyoroti tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Maluku. Karena itu, ia mendorong peran aktif jurnalis dalam membangun kesadaran publik melalui pemberitaan yang edukatif.“Kami akan merespons cepat setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Peran media sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat,” katanya foto bersama dan berjalan dalam suasana aman serta kondusif. PNO-12 09 Apr 2026, 14:25 WIT
Hadiri Rapat Forkopimda, Kapolda Maluku Tekankan Kewaspadaan dan Persatuan Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku yang membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan masyarakat, Selasa (7/4/2026).Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Maluku itu dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, unsur TNI, Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah pimpinan instansi terkait.Pertemuan ini menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas daerah pascarangkaian perayaan besar keagamaan, mulai dari Natal dan Tahun Baru hingga Ramadan dan Idul Fitri.Gubernur Maluku mengapresiasi masyarakat yang dinilai berhasil menjaga stabilitas dan kerukunan selama momentum tersebut.“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Maluku yang telah menjaga situasi tetap aman dan damai. Ini menjadi modal penting bagi pembangunan daerah,” ujarnya.Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa kondisi keamanan yang kondusif tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat.“Situasi aman yang kita rasakan saat ini adalah hasil dari kebersamaan. Ini harus terus dijaga,” kata Kapolda.Ia juga mengingatkan potensi gangguan kamtibmas tetap ada dan memerlukan kewaspadaan bersama.“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, namun dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban,” tegasnya.Sementara itu, Ketua FKUB Maluku menyebut kerukunan antarumat beragama yang terjaga menjadi kunci stabilitas daerah.“Kondisi damai saat ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.Usai rapat, Forkopimda bersama tokoh lintas agama menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan di Maluku. PNO-12 09 Apr 2026, 14:15 WIT
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mimika, Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Audit Total Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika provinsi Papua Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di seluruh kampung di Mimika karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Edoardus Rahawadan meminta agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga secara hukum."Pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi dilakukan secara administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek hukum. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan ringan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses hukum," kata Edoardus Rahawadan.dalam rilis pers yang diterima media papuanewsonline.com, Pada Rabu (8/4/2026).Edoardus juga menyoroti pentingnya verifikasi keabsahan dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK). Menurutnya, SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa."SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa. Jika legalitas ini bermasalah, maka seluruh penggunaan anggaran berpotensi cacat hukum," tambah Edoardus.Edoardus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Dengan demikian, Edoardus berharap agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.tutupnya. Penulis: Hend Editor: GF 08 Apr 2026, 22:37 WIT
Menko Yusril Hormati Kasasi Perkara Delpedro, Putusan Akhir Diserahkan ke Mahkamah Agung Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Menurutnya, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan harus tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945."Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026).Yusril menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya memiliki kompleksitas tersendiri karena proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dimulai dengan menggunakan KUHAP lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah resmi diberlakukan.Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan, proses persidangan beserta kelanjutannya tetap menggunakan aturan lama. Meski demikian, muncul perdebatan akademik mengenai asas hukum yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan aturan, maka hukum yang paling menguntungkan terdakwa dapat diterapkan."Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diterima sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi."Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung."Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki opsi untuk menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga materi perkara tidak diperiksa. Namun, majelis hakim juga dapat memutuskan untuk tetap memeriksa substansi permohonan tersebut."Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," kata Yusril.Ke depan, Yusril berpandangan bahwa apabila seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa, demi menjaga kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan.(GF) 08 Apr 2026, 00:07 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul? Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng, seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi' kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi, baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika. Penulis: Hendrik Editor: GF 06 Apr 2026, 22:14 WIT
Pansus Bongkar Pelanggaran Ketenagakerjaan di PTFI, Pimpinan Perusahaan Terancam Sanksi Pidana Papuanewsonline.com, Timika - Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial dengan mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dalam proses pendalaman materi yang tengah berlangsung, Pansus menemukan adanya indikasi Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan."Regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat korporasi," kata Sekretaris Pansus Moker PT FI, Privatisasi & kontraktor, Yanpieterson Laly, pada media papuanewsonline,com. Rabu (4/4/2026).Pansus menyoroti praktik pemutusan PHK sepihak yang sering kali mengabaikan aturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Peristiwa Mogok kerja yang dilakukan. Jika dalam temuan Pansus terbukti adanya keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut.Dari dua kali pertemuan yang telah dilakukan Pansus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik oleh Pekerja Freeport dan Pekerja Privatisasi & kontraktor yang melaksanakan Mogok Kerja sejak Tahun 2017, terdapat adanya laporan sementara yang terindikasi merupakan suatu rangkaian bukti yang mengarah kepada suatu Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Union Busting.Proses pendalaman materi Moker dipastikan masih terus berlanjut. Tim investigasi akan menyisir data & Fakta-Fakta Terkait Kelengkapan-kelengkapan Bukti pada permasalahan ini. Bulan ini, Pansus Moker akan melakukan langkah koordinasi ke Pihak Disnaker Provinsi Papua sebagai Tindak lanjut Kepengawasan Tenaga Kerja atas adanya laporan dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan melalui Nota Periksa I."Tim investigasi akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati," tambah Yanpieterson Laly. Penulis: Hend Editor: GF 04 Apr 2026, 19:03 WIT
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Kuasa hukum korban penganiayaan, Lukman Chakim S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus di Polres Mimika. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Mimika untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sebelumnya pada kamis 2 april 2026."Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara," kata Lukman Chakim S.H., Saat di wawancara media papuanewsonline,comIa menjelaskan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Unit PPA Polres Mile 32.  (Perlindungan Perempuan dan Anak), namun hingga saat ini belum ada langkah dari kepolisian untuk segera memfasilitasi visum."Visum ini penting karena berkaitan dengan rentang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan. Meskipun secara hukum cukup dua alat bukti, visum tetap menjadi salah satu penguat," jelasnya.Kuasa Hukum dan korban sudah melakukan LP (LAPORAN POLISI)Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 20.04 WIT.Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sebelumnya pada Selasa, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Pihak kuasa hukum telah mengantongi sejumlah alat bukti lain seperti saksi, foto, dan video, namun belum ada tindakan dari kepolisian untuk segera memproses visum."Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian. Keadilan bagi korban dimulai dari proses, bukan hanya hasil. Karena itu, penanganannya harus transparan dan tepat waktu," tegas Lukman Chakim S.H.Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan kasus ini. Penulis: Hend Editor: GF 03 Apr 2026, 22:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT