Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polda Maluku: Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Polda Maluku, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi dan restorative justice dalam perkara narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu.“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” jelas Kombes Pol Indra Gunawan.Ia menegaskan bahwa Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang.“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan restorative justice perlu diimbangi dengan edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika,” pungkasnya. PNO-12
22 Mei 2026, 14:12 WIT
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Malaysia
Papuanewsonline.com, Pontianak – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kamis (21/5).Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.” Tutup Derry. PNO-12
22 Mei 2026, 13:33 WIT
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla
Papuanewsonline.com, Lahat - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Minggu (17/5/2026). Dalam arahannya, Jenderal bintang dua tersebut menegaskan perlunya aparat dan pemerintah daerah meninggalkan cara-cara konvensional dengan memprioritaskan pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang lebih solutif bagi masyarakat.Kegiatan berskala besar ini merupakan wujud nyata sinergitas dan soliditas lintas sektoral di Kabupaten Lahat. Hadir dalam apel tersebut jajaran lengkap Forkopimda Kabupaten Lahat, di antaranya Bupati Lahat Bursah Zarnubi, S.E., Wakil Bupati Widia Ningsih, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., dan Ketua DPRD Fitrizal Homizi, S.T., M.Si., M.M. Pada pelaksanaan apel ini, Kapolda Sumsel turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, yakni Dirintelkam, Dirpolairud, dan Kabid Propam.Pasukan apel yang disiagakan melibatkan kekuatan penuh dari berbagai elemen, mencakup personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, dan Manggala Agni. Menariknya, apel ini juga melibatkan elemen sipil di tingkat tapak secara masif, mulai dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perwakilan perusahaan, relawan Sabuk Kamtibmas, Saka Bhayangkara, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), komunitas Ojol, Mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan seperti GP Ansor dan PSHT.Dalam amanatnya, Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan bahwa ancaman Karhutla harus direspons dengan kecepatan dan akurasi.“Penanganan Karhutla tidak boleh lagi menggunakan pola-pola lama. Kita harus memanfaatkan teknologi untuk memantau titik api secara *real-time*. Deteksi dini harus dilakukan, dan setiap kerawanan harus segera dipetakan,” tegas Kapolda Sumsel.Lebih lanjut, ia mendorong sinergi bersama Pemkab Lahat untuk memberikan jalan keluar nyata bagi para petani. Salah satunya melalui bantuan alat berat agar masyarakat memiliki alternatif dan tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.Selain isu lingkungan, Kapolda menggarisbawahi peran strategis Sabuk Kamtibmas. Program ini didesain tidak hanya untuk mencegah kejahatan fisik, tetapi juga sebagai cooling system di ruang digital guna membentengi masyarakat dari hoaks dan provokasi.Di hadapan peserta apel, Kapolda memberikan instruksi tegas: hilangkan ego sektoral, kedepankan edukasi yang diiringi penegakan hukum objektif tanpa pandang bulu, perkuat siskamling, dan jalankan tugas dengan prinsip kerja cerdas dan ikhlas. Ia kemudian menutup amanatnya dengan sebuah pertanyaan reflektif yang humanis, "Sudahkah Anda berbuat baik hari ini?" sebagai pedoman pengabdian personel di lapangan.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel menekankan bahwa apel gabungan ini adalah bukti kesiapan institusi yang adaptif terhadap dinamika ancaman di masyarakat."Penegasan dari Bapak Kapolda sangat jelas, kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Keterlibatan personel dari Polri, TNI, Pemda, hingga elemen ormas, mahasiswa, dan perusahaan hari ini membuktikan bahwa ekosistem keamanan di Sumsel sudah terbangun kuat. Pendekatan kita saat ini adalah modernisasi deteksi dini dan edukasi yang memanusiakan masyarakat, namun tetap tegak lurus pada aturan hukum jika terjadi pelanggaran fatal," urai Kabid Humas.Apel kesiapsiagaan ini menjadi manifestasi nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Melalui perpaduan sinergi teknologi, ketegasan hukum, dan kepekaan sosial, Polda Sumsel menargetkan terciptanya iklim perlindungan yang komprehensif. Dengan demikian, roda perekonomian dapat terus berputar bebas dari ancaman bencana asap, aktivitas warga berjalan tenang, dan cita-cita luhur untuk mewujudkan Kabupaten Lahat yang aman, sejuk, serta sejahtera dapat terealisasi seutuhnya. PNO-12
18 Mei 2026, 14:57 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok
Papuanewsonline.com, Pegunungan Bintang – Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 melaksanakan pengamanan kegiatan peresmian Gereja Injil Indonesia di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Jumat (15/05/2026).Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Danpos Kiwirok, IPTU Enabel Julian K., S.Pd., dengan melibatkan 14 personel Satgas Tindak Ops Damai Cartenz 2026. Kehadiran aparat bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan ibadah dan peresmian gereja berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat.Sejak pagi hari, personel telah bersiaga di sekitar lokasi guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir mengikuti kegiatan keagamaan tersebut. Selain melakukan pengamanan, personel juga menjalin komunikasi humanis dengan tokoh agama dan masyarakat setempat sebagai bentuk pendekatan persuasif yang terus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas di Papua.Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat terlihat antusias dan merasa tenang dengan kehadiran aparat keamanan yang turut membantu menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan keagamaan merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah dengan aman dan damai.“Kehadiran personel dalam kegiatan keagamaan bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan penuh sukacita. Kami terus mengedepankan pendekatan humanis dan penuh rasa hormat terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya masyarakat Papua,” ujar Ka Ops Damai Cartenz 2026.Ia juga menegaskan bahwa stabilitas keamanan di Papua harus dibangun melalui kerja sama, toleransi, dan semangat persaudaraan antar seluruh elemen masyarakat.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. mengatakan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat akan terus dilakukan secara profesional dan persuasif guna menciptakan situasi yang kondusif.“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa aparat hadir sebagai pelindung dan pengayom. Melalui pendekatan dialogis dan humanis, kami berharap hubungan baik antara aparat dan masyarakat dapat terus terjalin demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” ungkapnya.Kegiatan pengamanan peresmian gereja di Kiwirok ini menjadi bagian dari upaya Operasi Damai Cartenz 2026 dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memperkuat keharmonisan dan toleransi di tengah masyarakat Papua. PNO-12
18 Mei 2026, 14:51 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Jajaran Redam Ketegangan Konflik di Desa Kormomolin
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Aparat gabungan Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek jajaran berhasil menggagalkan bentrok fisik antarwarga Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ketegangan yang terjadi pada, Rabu (13/05/26) sore tersebut sempat dipicu oleh aksi saling rusak tanaman warga dan pembakaran rumah kebun oleh beberapa kelompok Warga di wilayah tapal batas kedua Desa, antara Desa Meyano Das dan Desa Kilmasa.Bermula dari Pemerintah Desa Meyano Das menerima laporan adanya pengrusakan kebun milik Warga mereka oleh sekelompok Masyarakat Desa Kilmasa. Kasi Kesejahteraan Desa Meyano Das bersama dua pegawai Kantor Camat Kormomolin turun ke lokasi. Mereka menemukan sejumlah tanaman rusak dan satu rumah kebun hangus terbakar.Mengetahui apa yang terjadi pada kebun, Provokasi melalui pengeras suara yang dilakukan oleh seorang warga berinisial SR di alun-alun Desa Meyano Das pun tak terbendung. Hal ini tentunya memicu konsentrasi massa yang membawa senjata tajam (sajam) berupa busur, panah, dan parang.Massa dari Desa Meyano Das juga ikut bergerak melakukan aksi balasan dengan merusak tanaman milik warga Desa Kilmasa di perbatasan. Merespons adanya serangan tersebut, Warga Desa Kilmasa pun bersenjata tajam berkumpul untuk menghadang massa dari Desa Meyano Das.Langkah cepat tanggap dari Aparat keamanan dan Tokoh Agama berhasil mencegah terjadinya kontak fisik di garis perbatasan. Massa dari Desa Kilmasa berhasil dilerai oleh Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa, Pdt. Ny. ERLIN LEKATOMPESSY, S.Si., bersama sejumlah Personel dari Polsek Kormomolin.Sementara itu, massa dari Desa Meyano Das berhasil dihadang oleh Kapolsek Kormomolin Ipda I GD HENDRA B. ARIMBAWA bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Kedua kubu massa kedua Desa pun akhirnya bersedia untuk mengurungkan niatnya untuk bertikai dan diarahkan kembali ke Desa masing-masing.Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol WILHELMUS B. MINANLARAT, S.H., yang memimpin langsung pengamanan aksi massa dari kedua Desa ini memberikan arahan dan pesan Kamtibmas secara langsung kepada jajaran Pemerintah Desa serta Tokoh Masyarakat di kedua Desa. Beliau menyayangkan adanya pengerahan massa menggunakan pengeras suara yang memicu eskalasi situasi.“Kami dari Pihak Kepolisian memastikan akan mendalami unsur pelanggaran hukum yang terjadi” pungkasnya.Beliau pun mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Kapolsek Kormomolin Ipda I GD HENDRA B. ARIMBAWA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, beserta Ketua Majelis Jemaat GPM Kilmasa Pdt. Ny. ERLIN LEKATOMPESSY, S.Si., yang berhasil melakukan penyekatan massa di perbatasan sehingga bentrok fisik fatal tidak sampai terjadi.“Warga diimbau untuk tidak bertindak anarkis. Segala bentuk kerugian material berupa kerusakan ratusan tanaman keladi, pisang, ubi, serta pembakaran 4 (empat) unit rumah kebun milik Warga kedua Desa akan dicatat dan diproses secara hukum” tegasnya.Kepolisian dalam hal ini Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menjamin keamanan kedua Desa dengan mempertebal Personel gabungan dari Polsek Kormomolin, Polsek Nirunmas, Satuan Reskrim dibawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu RIFALDI SAID, SH, MH, dan Personel Satuan Samapta Polres Kepulauan Tanimbar. Sampai saat ini, situasi terpantau kondusif.Pemerintah Kecamatan Kormomolin bersama Polres Kepulauan Tanimbar telah menjadwalkan agenda mediasi resmi untuk penyelesaian konflik secara damai. Pertemuan penandatanganan perdamaian direncanakan akan berlangsung pada hari Jumat, 15 Mei 2026, pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Camat Kormomolin. PNO-12
18 Mei 2026, 12:16 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka WNA China Kasus TPPM kepada JPU
Papuanewsonline.com, Saumlaki – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan seorang warga negara asing asal China.Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56), yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kapolres AKBP Ayani menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China yakni LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52) dan YU QINPING (51) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.Penyidik mengungkapkan, LIN XIANZENG memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said didampingi KBO Reskrim IPDA Yongky Wacanno dan Kanit IV AIPDA Wahab menjelaskan bahwa kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.Ia juga mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat serta dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar. PNO-12
14 Mei 2026, 19:05 WIT
Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Papuanewsonline.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026)Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur.Turut di hadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal Dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di lobby Siger Long Polda Lampung Kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun)"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” Ujar Helfi Assegaf.Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110. PNO-12
14 Mei 2026, 18:42 WIT
Polri Sinergi Bersama Bank Indonesia dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu
Papuanewsonline.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. PNO-12
14 Mei 2026, 18:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru