logo-website
Selasa, 09 Jun 2026,  WIT

Kejari Mimika Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lahan Rp22,5 Miliar

Kejari Mimika laksanakan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com - 08 Jun 2026, 23:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini tengah mengintensifkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika. Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp22,5 miliar dan telah resmi masuk tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Maret 2026 lalu.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, menyatakan perkara ini menjadi salah satu prioritas utama penanganan.

Ia menjelaskan penetapan status tersangka akan segera dilakukan secepatnya, namun tetap menunggu seluruh unsur dan alat bukti dinyatakan cukup serta lengkap.

“Segera ditetapkan setelah pembuktian terpenuhi, saat ini kami terus mendalami setiap rangkaian kegiatan proyek,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus telah memeriksa sekitar tujuh orang Aparatur Sipil Negara sebagai saksi, dengan kemungkinan jumlah tersebut masih bertambah sesuai kebutuhan pengembangan kasus.

Penyelidikan juga dibarengi pengecekan langsung ke lokasi proyek di wilayah SP 5 pada 21 Mei 2026, guna memastikan realisasi pekerjaan. Hasilnya ditemukan fakta bahwa sebagian lahan sudah ditanami, namun masih ada area lain yang belum dikerjakan sesuai rencana.

Meski berbagai keterangan dan bukti telah dikumpulkan, Kejari Mimika masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara yang terjadi.

Perhitungan rinci sedang dilakukan oleh tim auditor dari Inspektorat, BPK, BPKP, serta lembaga berwenang lainnya guna mendukung kelengkapan berkas perkara.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE