logo-website
Senin, 27 Jul 2026,  WIT

Pemkab Nduga Gelar Rapat RP3KP, Soroti Krisis Perumahan ASN

Dokumen RP3KP Disiapkan Jadi Fondasi Strategis Atasi Krisis Hunian dan Kawasan Kumuh.

Papuanewsonline.com - 27 Jul 2026, 19:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Rapat digelar di Hotel Horison Diana Lantai 5, Timika, Minggu (27/7/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika – Krisis perumahan di Kabupaten Nduga mengemuka dalam Rapat Pembahasan Penandatanganan Kerja Sama dan Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Rapat digelar Pemerintah Kabupaten Nduga di Hotel Horison Diana Lantai 5, Timika, Minggu (27/7/2026). Bupati Nduga diwakili Staf Ahli Bupati, Machla Kwijangge, SSTP.

Fakta Krisis: Kepala OPD Numpang Tinggal

Krisis hunian menjadi sorotan utama. Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nduga, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum memiliki rumah layak dan terpaksa menumpang di rumah rekan kerja.


"Dulu mendapatkan proyek perumahan lebih mudah, kini lebih sulit karena banyak dokumen dan regulasi yang harus dipenuhi," ujar Machla saat membacakan sambutan Bupati Nduga.

Ia mengungkapkan, keterbatasan hunian bahkan memaksa beberapa keluarga tinggal bersama dalam satu rumah. Kondisi ini menunjukkan urgensi intervensi perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

RP3KP Jadi Induk Perencanaan

Bupati menegaskan, dokumen RP3KP bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis. RP3KP akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan sektoral lainnya.

"RP3KP diharapkan menjadi solusi atas persoalan backlog perumahan, munculnya kawasan kumuh, tekanan urbanisasi, serta kebutuhan infrastruktur dasar permukiman yang terus meningkat," tegasnya.

Dengan RP3KP, pembangunan perumahan di Nduga ditargetkan lebih terarah, partisipatif, dan aplikatif di lapangan.

Empat Mandat Kunci

Dalam rapat tersebut, disepakati empat mandat penting:

1. Pelibatan Multipihak: Tim Penyusun RP3KP wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

2. Dukungan Distrik Lokus: Kepala Distrik di 5 distrik lokus diminta aktif memfasilitasi tim penyusun di lapangan.

3. Uji Publik Konstruktif: Seluruh peserta rapat diminta memberi masukan, koreksi, dan saran substantif terhadap laporan pendahuluan RP3KP.

4. Kelengkapan Dokumen Pusat: Tim Perumahan harus segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan untuk mengakses bantuan perumahan dari Pemerintah Pusat.

Untuk menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan eksekusi, Machla menganalogikan dengan cerita "Robin dan Petrus" bahwa perencanaan yang matang tanpa implementasi yang disiplin akan melenceng dari tujuan.

Ia menutup dengan menekankan kolaborasi lintas sektor sebagai kunci.

"Harapan besar kita letakkan pada kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan LSM. Hanya dengan itu pembangunan perumahan di Nduga bisa inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE