logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Turun Langsung di Tengah Massa, Kapolda Pastikan Unjuk Rasa di DPRD Bengkulu Kondusif Papuanewsonline.com, Bengkulu – Aksi unjuk rasa mahasiswa se-Bengkulu bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan komunitas ojek online (ojol) di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025), berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Ribuan massa yang hadir dapat dikendalikan berkat kesiapan personel Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan penuh kesabaran. Aparat ditempatkan di berbagai titik strategis untuk memastikan keamanan sejak awal hingga akhir kegiatan.Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolda Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., Danrem, serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu turun langsung memantau jalannya aksi. Dalam momen yang jarang terjadi, Kapolda bahkan duduk bersama perwakilan DPRD dan massa di atas aspal depan gedung dewan untuk mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan koordinator lapangan.Situasi kebersamaan tersebut mencerminkan pola pengamanan yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan rasa saling menghormati.“Pengamanan bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi wujud tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolda.Hingga aksi berakhir, suasana di sekitar Kantor DPRD Provinsi Bengkulu tetap aman, damai, dan terkendali. Polda Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. PNO-12 03 Sep 2025, 14:04 WIT
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Hunuth Durian Patah Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial A.P. alias U dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, A.P. alias U. Telah ditetapkan sebagai tersangka.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, terhadap perbuatannya, A.P. alias U, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak tanggal 1 September 2025 kemarin."Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, untuk 1 orang tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur. Kata Kombes RosiitahDitambahkan pula, bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 7 orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa, “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik. Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pinta Rositah. PNO-12 03 Sep 2025, 13:52 WIT
Temui Kajati Maluku, Kapolda: Selamat Merayakan HUT ke-80 Kejaksaan RI Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kepada Kejaksaan Republik Indonesia.Ucapan tersebut disampaikan langsung saat Kapolda dan Wakapolda bersama Para Pejabat Utama Polda Maluku mengunjungi Kejaksaan Tinggi Maluku pada momen peringatan hari lahir Kejaksaan RI, Selasa (2/9/2025).Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes S. P. S.H., M.H yang didampingi Para Asistennya."Kami menyampaikan selamat memperingati HUT Kejaksaan yang ke-80," ucap Kapolda dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku.Kedatangan Kapolda Maluku pada hari lahir Kejaksaan RI merupakan bentuk sinergitas dan soliditas antara sesama aparat penegak hukum, khususnya di Maluku.Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, menandai sinergi kelembagaan yang begitu kuat.Kapolda menegaskan pentingnya kebersamaan antar-institusi penegak hukum, khususnya dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.Kolaborasi yang solid antara Kepolisian dan Kejaksaan akan menjadi benteng kuat dalam memberikan rasa aman, serta mengawal pembangunan di daerah agar berjalan dengan baik tanpa gangguan hukum maupun keamanan.Kunjungan Kapolda disambut dengan penuh antusias oleh Kajati Maluku bersama para asistennya. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolda dan Para Pejabat Utama Polda yang hadir dalam peringatan HUT Kejaksaan hari ini," ucap Kajati.Pada momen tersebut, Kajati juga memberikan potongan kue ulang tahun kepada Kapolda Maluku sebagai bentuk simbol untuk memperkuat kerjasama sama antara Polda Maluku dan Kejaksaan tinggi Maluku. PNO-12 03 Sep 2025, 13:35 WIT
Mobil Terbakar di SPBU SP II Timika, Diduga Korsleting Listrik Papuanewsonline.com, Mimika — Suasana di SPBU SP II, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, mendadak panik pada Senin siang (1/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT. Sebuah mobil minibus yang tengah melakukan pengisian bahan bakar tiba-tiba terbakar hebat, sehingga membuat warga dan pengendara lain yang sedang antre sontak berhamburan menjauh demi menyelamatkan diri. Menurut keterangan kepolisian, kebakaran mobil tersebut diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada bagian mesin. Api dengan cepat membesar hingga menjilat sebagian bodi kendaraan, meski petugas SPBU dan warga sempat berusaha memadamkan kobaran api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengemudi mobil, yang diketahui berinisial T, mengalami luka bakar ringan ketika berusaha menyelamatkan kendaraannya dari api. “Iya benar, dugaan kuat terjadi korsleting listrik. Pengemudi mengalami luka bakar ringan pada kaki dan tangan kirinya, namun sudah mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Putut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Meski dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, pihak kepolisian ingin memastikan tidak ada faktor lain yang turut memicu kebakaran tersebut. “Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan cek lebih detail terkait kondisi kendaraan dan faktor penyebab lain,” tambah AKP Putut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, terutama ketika hendak melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Hal ini penting agar insiden serupa tidak kembali terjadi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan. Jangan sepelekan kondisi kabel atau sistem kelistrikan, karena bisa menimbulkan bahaya besar,” pesan AKP Putut. Beberapa saksi mata di lokasi menceritakan, suasana sempat kacau ketika api tiba-tiba muncul dari bagian mesin mobil. Antrean kendaraan di SPBU pun langsung bubar karena pengendara lain khawatir api akan merembet ke pompa BBM. “Semua orang panik, ada yang teriak-teriak minta menjauh karena khawatir SPBU ikut terbakar,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beruntung, api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke fasilitas utama SPBU. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai bahaya kebakaran kendaraan bermotor. Penulis: Jid Editor: GF   01 Sep 2025, 17:09 WIT
Polda Maluku Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran di Hunut Papuanewsonline.com, Ambon — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Desa Hunut, Kota Ambon. Perkembangan terbaru penanganan perkara ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting, S.I.K., didampingi Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (30/8/2025). Dalam pernyataannya, Kombes Pol Dasmin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial I.S. setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam. "Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup, kami resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S," ujar Dasmin. Tersangka I.S dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meski telah menetapkan tersangka, Polda Maluku menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Rencananya, pada Senin, 1 September 2025, penyidik akan memanggil 14 orang saksi tambahan. "Tujuh orang di antaranya adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru. Kami sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar hadir memenuhi panggilan penyidik," jelas Dasmin. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Ambon, agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang beredar di media sosial," tegas Rositah. Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolda Maluku, pihaknya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Polda Maluku berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Maluku," pungkasnya. (GF) 31 Agu 2025, 19:42 WIT
Ayah Affan Minta Keadilan: "Tindak yang Berbuat, Jangan Semua Polisi Jadi Korban" Papuanewsonline.com, Jakarta – Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Keluarga besar Affan, bersama sejumlah kerabat, menyampaikan permintaan sederhana namun penuh makna: keadilan bagi almarhum. Ayah Affan, Zulkifli, menegaskan pihaknya tidak berniat menempuh jalur hukum secara pribadi. Namun, ia berharap pelaku yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut benar-benar ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025). Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. Menurut Zulkifli, Kapolri menyampaikan empati sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini. "Kalau pesan dari beliau ada, cuma dibilang, 'Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana. Jalur hukum kita tuntaskan semuanya.' Begitu beliau sampaikan," jelasnya. Zulkifli menambahkan, Kapolri berjanji secara pribadi untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini. "Janji beliau, kasus ini akan diusut," ujar Zulkifli. Affan Kurniawan sendiri telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat siang. Isak tangis keluarga dan kerabat mengiringi kepergian pria muda yang dikenal ramah serta pekerja keras itu. Sementara itu, Propam Polri memastikan proses penyelidikan berjalan. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. "Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polri berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Masyarakat luas pun berharap langkah cepat Polri dalam menindak tegas para pelanggar bisa menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu.   Penulis: GF Editor: GF 30 Agu 2025, 23:40 WIT
Propam Polri Tangani Kasus Kematian Affan, Pemeriksaan Dipusatkan di Mabes Polri Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob, kini resmi ditangani Divisi Propam Polri. Seluruh proses pemeriksaan dialihkan ke Mabes Polri sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan keraguan publik. Dalam konferensi pers di depan Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pimpinan Polri, khususnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan penanganan kasus berlangsung objektif dan transparan. “Perlu kami sampaikan terkait perkembangan terhadap saudara kita, almarhum Affan. Untuk saat ini, proses telah dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan rencana proses pemeriksaan akan diberlangsungkan di Mabes Polri,” ujar Brigjen Trunoyudo. Ia menambahkan, Kapolri telah memberikan arahan langsung agar seluruh rangkaian penyelidikan dipastikan berjalan sesuai aturan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Tentunya ini sebagai wujud komitmen pimpinan Polri. Bapak Kapolri akan menindaklanjuti seluruh proses ini dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Trunoyudo. Polri juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Afan. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi institusi kepolisian agar ke depan tidak terulang kembali. “Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Affan. Hari ini juga kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” ucapnya. Saat ini, Divisi Propam Polri tengah memeriksa sejumlah personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan pihak eksternal untuk menjamin akuntabilitas proses. Hal ini dinilai penting agar penyelidikan mendapat kepercayaan penuh dari publik. Koordinasi intensif dilakukan dengan satuan Brimob serta lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas, sehingga seluruh prosedur penanganan kasus dapat dipantau secara terbuka. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi terbaru kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini. Setiap hasil pemeriksaan akan diumumkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Kasus Affan menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut keselamatan warga sipil yang seharusnya dilindungi oleh aparat negara. Dengan pemindahan proses penyelidikan ke Mabes Polri, diharapkan dapat meneguhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.   Penulis: GF Editor: GF 29 Agu 2025, 23:15 WIT
Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas. “Kami atas nama pribadi dan jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Imam menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam Mabes Polri. Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam. “Ketujuh personel tersebut sudah resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim. Penempatan khusus tersebut, lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan. Polri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri. “Kami melihat langsung bahwa proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya. Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat kasus ini hingga selesai. “Kami akan terus mengawasi agar proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam. Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal. Dengan penetapan tujuh personel Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di lapangan.   Penulis: GF Editor: GF   29 Agu 2025, 23:00 WIT
Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar. Pemuda ini diamankan karena terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil, kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dari hasil interogasi, Galank mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara. Iptu Hempy menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya. Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan, tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika.   Penulis: Jidan Editor: GF 29 Agu 2025, 00:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT