logo-website
Jumat, 01 Agu 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Timika Siap Disidangkan Papuanewsonline.com, Timika-  Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mimika merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Agimuga dan sudah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang membenarkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka." Benar, Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika," ujar Royal di Timika, Kamis (17/7/2025).Saat penyerahan tahap 2, lanjut Royal, Tersangka MMP Selaku Penyedia Jasa dan AP Selaku PPK/KPA,  masing-masing  di dampingi oleh Penasehat Hukumnya." Penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Mimika  Febi Wilma Sorbu, S.H. untuk selanjutnya segerah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan," Jelasnya.Royal menjelaskan kedua tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambaah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 04 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Timika, sambil menunggu proses persidangan," Pungkasnya.Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Proyek jembatan Agimuga ini, tersangka MM P telah mengembalikan kerugian negara.(hen) 17 Jul 2025, 10:43 WIT
Tahun 2024, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Timika Habiskan 6,4 Miliar Untuk Perjalanan Dinas Papuanewsonline.com, Timika-,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Naker) Kabupaten Mimika Paulus Yanengga, S.H., M.Si menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai Rp. 6.468.091.580.Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Papua Tengah menemukan keganjalan dalam pengelolaan keuangan perjalanan dinas ini.Diketahui pada tahun 2024 Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Mimika menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 7.957.940.000 dan direalisasikan senilai Rp. 6.468.091.580 atau 81,28% dari anggaran.Dari hasil uji petik BPK terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi terhadap maskapai penerbangan, terungkap bahwa terdapat data penerbangan yang tidak terdaftar sesuai manifest.Lebih mencengangkan adalah biaya perjalanan dinas tersebut diterimah oleh kepala Dinas Paulus Yanengga.Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara, dugaan sementara mencapai miliaran rupiah.Informasi terbaru yang diterimah media ini, perjalanan dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Mimika hanya sebagai pintu masuk bagi APH, karena disinyalir ada beberapa program dan kegiatan pada Dinas tersebut juga bermasalah, yang menyebabkan indikasi kerugian negara miliaran rupiah.Hingga berita ini dipublikasikan,  kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika  Paulus Yanengga, belum dapat dikonfirmasi.Wartawan Media Papuanewsonline.com berupaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler namun tidak ditanggapi.Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perjalanan dinas tipu-tipu alias perjalanan dinas fiktif pada  12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Mimika.Berdasarkan salinan  hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Rabu 16 Juli 2025, menyebutkan akibat dari perjalanan dinas tipu-tipu ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.Dua belas SKPD yang masuk temuan BPK dalam perjalan dinas fiktif diantaranya:- Dinas Komunikasi dan Informatika- Badan Pendapatan Daerah- Distrik Iwaka - Badan Kepagawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia - Badan Penanggulangan Bencana Daerah- Sekretariat DPRD - Dinas Ketahanan Pangan- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi- Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja- Dinas Lingkungan Hidup- Perjalanan Dinas pada Distrik JitaMenurut BPK bahwa hal ini disebabkan karena Kepala SKPD terkait selaku PA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran.(Hen) 16 Jul 2025, 22:20 WIT
Laksanakan Anev Kinerja, Propam Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan Papuanewsonline.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja di Gedung Presisi Polri lantai 10 pada Selasa, (15/7/2025). Kegiatan tersebut sekaligus memberikan penghargaan terhadap Kabid Propam Polda se-Indonesia.Kegiatan tersebut berlangsung mulai 09.00 hingga 17.00 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Propam Polda se-Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat utama di lingkungan Divpropam juga memberikan menyampaikan arahannya.Dalam arahannya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen. Pol. Abdul Karim menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengamanan internal. Karim juga mendorong seluruh personel adaptif terhadap dinamika serta meningkatkan sinergitas antar unit."Seluruh personel harus adaptif terhadap dinamika tugas dan meningkatkan sinergitas antar unit pengawasan, baik di tingkat pusat maupun kewilayahan," tegasnya.Sementara itu, Kepala Biro Paminal, Brigjen Pol Yudo Hermanto, menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan melekat, termasuk penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Yudho juga menekankan strategi pencegahan melalui pembinaan berkelanjutan sebagai langkah kunci dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Provos, Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak, menyoroti peran vital Provos sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin dan tata tertib di lapangan. Ia memaparkan sejumlah langkah konkret guna meningkatkan kehadiran dan peran aktif Provos di tiap satuan kerja.Selain itu, Kepala Biro Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto yang diwakili oleh Sesro Wabprof Kombes Pol Armaini, turut menjelaskan upaya penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri. mendorong peningkatan kapasitas personel Wabprof dalam menyelenggarakan sidang kode etik secara objektif, transparan, dan akuntabel.Melalui kegiatan ini, seluruh personel Propam diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, sekaligus mewujudkan sistem pengawasan internal Polri yang lebih modern, terpercaya, dan berkeadilan. PNO-12 16 Jul 2025, 20:24 WIT
Propam Polda Maluku Belum Temukan Bukti Terkait Kasus Perzinahan dan Nyabu Anggota Polsek Baguala Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku belum menemukan bukti terkait kasus dugaan perzinahan dan penggunaan sabu-sabu yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.Hingga saat ini, tim Paminal masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang diadukan oleh Pelapor berinisial RGA melalui Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira.R.M, SH dan rekan."Pada hari Senin kemarin (14/7/2025) tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau pengaduan tertanggal 10 Juli 2025 perihal dugaan perzinahan dan pelanggaran dinas disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka MMM, Banit Reskrim Polsek Baguala," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Selasa (15/7/2025).Pemeriksaan oleh tim Paminal telah dilakukan terhadap Pelapor. Saat diperiksa Pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Tak hanya itu, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk saksi AP yang dituding bersama Terlapor."Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh terlapor, namun subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujarnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pengembangan terhadap laporan tersebut terus dilakukan oleh tim Paminal. *"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"* jelasnya.Selain memeriksa Bripka MMM, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari saksi AP, yang dituding telah berzina dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan Terlapor di Mako Polsek Baguala."Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan Terlapor," jelasnya.Bahkan, Terlapor juga akan membuat laporan pencemaran nama baik yang dialaminya. "Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," ungkapnya.PNO-11 16 Jul 2025, 10:53 WIT
Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi."Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025."IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:- 6 buah paspor,- 2 unit handphone,- 2 bundel rekening koran,- 1 unit laptop,- dan 3 bundel manifes penumpang.Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri."Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. PNO-12 14 Jul 2025, 17:08 WIT
Polda Maluku Laksanakan Anev Program Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Intelkam melaksanakan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Program Prioritas Polri yaitu Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi.Kegiatan yang dihelat di Manise Hotel, Senin (14/7/2025) ini mengusung tema "Menuju Polri yang Presisi Mencegah Terorisme, Radikalisme, dan Intoleransi di Provinsi Maluku".Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes Pol I Gede Arsana, S.I.K dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Intelkam Polda Maluku dan Polres jajaran karena telah sukses dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024. Kombes Arsana juga menekankan pentingnya rapat koordinasi yang berkesinambungan untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan kewaspadaan."Sebagai pembina fungsi, kita harus terus melakukan rapat koordinasi sehingga tidak terputus dan berkesinambungan. Kita tetap harus monitor situasi kamtibmas dan waspada sehingga kita tidak terlena sesuai dengan moto kita 'Indera Waspada' " ujarnya.Kepada rekan-rekan Binmas dan Humas diharapkan dapat menjadi kompetitor dan mitra dalam konteks deteksi dini. "Saya berharap kegiatan ini tetap berkesinambungan sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan dapat tercapai," tambahnya.Kegiatan Anev tersebut juga dihadiri Ketua Forum Penanggulangan Terorisme Provinsi Maluku, Dr. Abdul Rauf, M.Ag, yang bertindak sebagai narasumber.Dalam kegiatan tersebut, para Kasat Intelkam dan operator di jajaran Polres/ta Polda Maluku hadir sebagai peserta Rapat Anev.Melalui rapat ini, Polda Maluku berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mewujudkan Polri yang presisi dalam mencegah ancaman terorisme, radikalisme, dan intoleransi. PNO-12 14 Jul 2025, 14:44 WIT
Operasi Patuh Salawaku 2025, Dirlantas Polda Maluku Tekankan Tujuh Pelanggaran Prioritas Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjalankan Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025. Operasi penertiban aturan lalulintas ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung hari ini, Senin (14/7/2025).Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku, Kombes Pol. Yudi Kristanto, SIK, saat memimpin apel perdana menekankan kepada para personel untuk mengantisipasi tujuh pelanggaran prioritas.Tujuh pelanggaran yang penting diperhatikan yaitu: Menggunakan ponsel saat berkendara; Tidak menggunakan helm; Melawan arus lalu lintas; Mengemudi dalam pengaruh alkohol; Melebihi batas kecepatan; Mengangkut penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor; Pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan."Kami akan memulai dengan perkiraan intelijen untuk melakukan tindakan. Yang menjadi prioritas utama kami adalah tujuh pelanggaran prioritas," kata Kombes Yudi Kristanto dalam apel yang digelar di Gedung Sport Center Polda Maluku. Apel dihadiri oleh masing-masing Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Patuh Salawaku 2025, personel Polda Maluku dan Polisi Militer (POM) TNI.Kombes Yudi menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas, khususnya yang berpotensi membahayakan pengendara lain."Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Maluku," harapnya. PNO-12 14 Jul 2025, 14:37 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Polres Jayawijaya Redam Keributan 2 Kelompok Jemaat Gereja Papuanewsonline.com, Wamena - Upaya cepat dan responsif aparat gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Jayawijaya membuahkan hasil positif dalam meredam potensi konflik antarjemaat yang terjadi di Gereja Baptis Wilayah Hubula, Kampung Sinakma, Kota Wamena, Minggu pagi (13/7/2025).Keributan dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.02 WIT, dipicu oleh persoalan jadwal pelaksanaan ibadah antara Jemaat Baptis Papua dan Jemaat Baptis West Papua. Ketegangan semakin meningkat setelah salah satu pihak memalang pintu gereja dari dalam. Akibat insiden tersebut, dua lembar kaca jendela gereja dan dua jendela rumah pastoral dilaporkan mengalami kerusakan.Menanggapi kejadian tersebut, personel gabungan langsung dikerahkan ke lokasi. Tim dari Polres Jayawijaya yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Ipda I Gede Cipta Adi P melakukan upaya pendekatan terhadap kedua belah pihak. Penyelesaian persuasif dilanjutkan oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya bersama unsur Satgas Damai Cartenz, hingga akhirnya situasi berhasil dikendalikan secara damai.Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya di lapangan."Penanganan ini membuktikan bahwa kolaborasi sinergis antara Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya sangat efektif dalam mencegah konflik horizontal. Kami pastikan pendekatan humanis tetap menjadi prioritas," tegas Brigjen Faizal.Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa penanganan konflik dilakukan secara berimbang dan terbuka.“Kami telah memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak agar tidak terjadi tindakan anarkis. Saat ini kedua kelompok sepakat untuk menempuh jalur mediasi di Mapolres Jayawijaya,” jelas Kombes Yusuf.Dengan berhasilnya aparat membubarkan keributan tanpa adanya korban jiwa dan berlanjutnya proses mediasi, situasi di sekitar Gereja Baptis Sinakma telah kembali aman dan kondusif. Aparat tetap bersiaga untuk mengawal jalannya proses penyelesaian secara damai serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Wamena. PNO-12 14 Jul 2025, 12:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT