Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Skandal Korupsi Aerosport Mengguncang Mimika: Empat ASN Resmi Ditahan Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura — Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait dugaan korupsi proyek pembangunan
sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Mimika tahun anggaran 2021. Keempat tersangka, masing-masing
berinisial DM, HW, RJW, dan M, merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja)
Pemilihan yang bertanggung jawab atas proses tender pengadaan barang dan jasa
di lingkungan Pemkab Mimika. Penahanan dilakukan usai
keempatnya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati
Papua, Jayapura, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Abepura untuk menjalani penahanan
selama 20 hari ke depan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan
adanya pelanggaran serius dalam proses lelang proyek.
Menurutnya, keempat ASN tersebut secara sengaja memenangkan PT Karya Mandiri
Permai sebagai pelaksana proyek, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi
persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan pengadaan. “Perusahaan tersebut secara hukum
tidak layak memenangkan tender, namun Pokja tetap memaksakan penetapan
pemenang. Ada indikasi kuat bahwa keputusan itu disengaja dan melibatkan
kepentingan tertentu,” tegas Nixon dalam konferensi persnya. Proyek pembangunan fasilitas
aerosport ini sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp79 miliar, yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika
tahun 2021. Sementara itu, Kepala Seksi
Penyidikan Kejati Papua, Valeri Deddy Sawaki, menjelaskan bahwa proyek
aerosport tersebut meliputi pekerjaan timbunan tanah seluas 222.477 meter kubik.
Namun, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya mencapai
104.470 meter kubik, jauh dari volume yang ditetapkan dalam kontrak. “Selisih pekerjaan tersebut
menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar,” ungkap
Valeri. Penyidik juga menduga terdapat penggelembungan
volume pekerjaan dan manipulasi laporan kemajuan proyek. Saat ini, tim penyidik
masih melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang diduga ikut
menikmati hasil korupsi tersebut. Valeri menegaskan, penyidikan
tidak akan berhenti pada empat ASN ini saja. Sejumlah pihak lain yang terlibat
dalam proyek — mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana — juga tengah
diperiksa secara intensif. “Kami akan dalami seluruh mata
rantai proyek ini. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi,
akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya. Kasus ini, menurut Valeri,
menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak
menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi keuntungan pribadi. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman hukuman minimal
empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Kejati Papua juga memastikan
bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, demi
menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di daerah. Penulis: Jid Editor: GF
31 Okt 2025, 03:11 WIT
MRP Papua Selatan Desak Revisi PP 54/2004 untuk Perluas Kewenangan Demi Kadaulatan OAP
Papuanewsonline.com, Jayapura — Majelis
Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk
memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang
Majelis Rakyat Papua. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan
dinamika sosial dan politik terkini, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang
Otonomi Khusus (Otsus) Papua perubahan kedua. Dalam Pertemuan Asosiasi MRP
se-Tanah Papua yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa
(28/10/2025), Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menyampaikan bahwa
revisi PP 54/2004 sangat mendesak dilakukan agar peran MRP sebagai lembaga
representatif kultural Orang Asli Papua (OAP) semakin kuat, tidak hanya
bersifat simbolik. “MRP perlu diberikan kewenangan
yang lebih luas. Tidak cukup hanya memberi pertimbangan dan rekomendasi
terhadap calon gubernur dan wakil gubernur OAP, tapi juga terhadap calon
bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Tanah Papua,”
tegas Katayu. Pertemuan lintas-MRP tersebut
menjadi ajang penting untuk menyatukan pandangan antarprovinsi, khususnya dalam
memperjuangkan afirmasi politik bagi OAP di tingkat nasional. Damianus Katayu
juga menyoroti perlunya keterwakilan OAP yang lebih besar di Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), agar suara masyarakat adat Papua benar-benar terwakili di
parlemen pusat. “Kami menilai, selama ini ruang
politik bagi OAP masih sangat terbatas. Padahal, semangat Otsus adalah
memberikan ruang keadilan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi orang Papua
dalam menentukan masa depan mereka sendiri,” ujarnya di hadapan para peserta
forum. Pertemuan tersebut juga dihadiri
oleh tenaga ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua
(Unipa) yang turut memaparkan hasil kajian akademik terkait urgensi perubahan
PP 54/2004. Kajian tersebut menyoroti adanya ketimpangan kewenangan antara MRP
dan lembaga legislatif maupun eksekutif daerah, sehingga peran MRP dalam
menjaga nilai-nilai adat dan budaya belum sepenuhnya efektif. Para akademisi menilai, dalam
konteks otonomi khusus, MRP seharusnya tidak hanya menjadi lembaga yang
memberikan rekomendasi formal, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan
perlindungan substantif terhadap hak-hak politik, sosial, dan budaya OAP. “MRP harus dilibatkan secara
langsung dalam proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penentuan
kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat adat Papua,” papar salah satu
tenaga ahli dari Uncen. Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah
Papua ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk membentuk tim kerja advokasi
revisi PP 54/2004 yang akan menyusun draf usulan resmi kepada Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diharapkan dapat
memperkuat posisi MRP dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus memastikan
semangat Otsus tetap berpihak pada rakyat Papua. “Kami ingin agar Otsus tidak
sekadar menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi
masyarakat Papua untuk berdiri tegak dalam martabatnya sendiri,” kata Katayu
menutup pertemuan dengan penuh semangat. Penulis: Hendrik Editor: GF
30 Okt 2025, 01:25 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan Polisi & Warga di Lanny Jaya
Papuanewsonline.com, Lanny Jaya - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Lanny Jaya berhasil menangkap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya, pada Senin (27/10/2025).Dugi Telenggen dalam keterangannya mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap anggota Polres Lanny Jaya, Brigpol Joan H. Sibarani, yang gugur dalam insiden di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada Selasa, 10 September 2024. Pelaku juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama.Penangkapan bermula saat Tim Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam. Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil melakukan penangkapan.Barang-barang yang diamankan saat penangkapan tersangka, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Lanny Jaya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua. PNO-12
29 Okt 2025, 15:18 WIT
Polda Maluku Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengrusakan Kantor DPD Golkar
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tim penyidik Ditreskrimum resmi menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, pada (9/10/ 2025) lalu.Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Peristiwa bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.Tim penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain: Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, Melaksanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan Menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Sebagai bagian dari proses lanjutan, penyidik akan Memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela dan Rajab Sanduan untuk dimintai keterangan dan Menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian.Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat. PNO-12
29 Okt 2025, 15:10 WIT
Perkuat Etika & Integritas, Polda Maluku Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Kepolisian Daerah Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Melalui Subbidang Wabprof Bidpropam, Polda Maluku menggelar Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bertempat di Mako Polres Tual, Senin (27/10/2025).Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Tual, KOMPOL Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh IPDA John James Lole, S.H.. Acara ini dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Tual, personel Polres Tual, serta anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Dalam paparannya, IPDA John James Lole menjelaskan sejumlah perubahan formil dan materiil dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 maupun Perkap Nomor 19 Tahun 2012.Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengawasan perilaku anggota, disiplin internal, serta mitigasi pelanggaran etika sejak dini.Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:Pengawasan penggunaan senjata api secara proporsional dan administratif.Operasi penegakan disiplin (Gaktiblin) secara berkala dan insidentil.Zero tolerance terhadap narkoba, judi, dan tindak pidana ilegal.Larangan hidup mewah dan perilaku asusila (perselingkuhan dan nikah sirih) yang menjadi pelanggaran dominan tahun 2025.Penguatan pembinaan etika dan moralitas anggota sebagai benteng institusi.Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pembinaan etika merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme Polri di era modern.“Etika bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi cermin moral setiap insan Bhayangkara. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap personel Polri berperilaku sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Kombes Pol Indera Gunawan.Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang memberi contoh dan pengawasan melekat di semua level satuan kerja.“Kami ingin seluruh jajaran menjadikan pengawasan dan pembinaan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kegiatan formalitas. Polri harus hadir sebagai institusi yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Maluku berharap seluruh personel semakin memahami dan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga marwah dan kehormatan Polri tetap terjaga. PNO-12
29 Okt 2025, 14:22 WIT
Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan AP alias Uya, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 27 Oktober 2025).Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka AP dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025."Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21 (lengkap)," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Selasa (28/10/2025).Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/atau Pengrusakan.Kombes Rositah mengungkapkan, setelah dilaksanakannya proses tahap 2, maka tersangka selanjutnya akan berproses dengan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan.Seluruh elemen masyarakat di Ambon diminta untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif."Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. PNO-12
29 Okt 2025, 14:17 WIT
Meriahkan HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Maluku Gelar Kompetisi Brimob Challenge
Papuanewsonline.com, Ambon - Untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri, Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Maluku menggelar kompetisi Brimob Challenge Tahun 2025.Ajang yang mempertandingkan kemampuan fisik, strategi, dan ketepatan menembak menggunakan berbagai jenis senjata ini diikuti seluruh tim dari perwakilan kompi jajaran Satbrimob Maluku.Kompetisi Brimob Challenge dibuka secara langsung oleh Komandan Satbrimob Polda Maluku, Kombes Pol. Dr. Irfan S.P. Marpaung,S.I.K., M.Si yang dihelat di Markas Satbrimob Polda Maluku, Senin (27/10/2025).Dalam arahannya, Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan menekankan kepada seluruh peserta agar dapat bertanding dengan baik dan menjunjung tinggi sportivitas."Kami minta agar setiap personel dalam mengikuti perlombaan agar serius dan menjunjung tinggi sportivitas, tetapi selalu mengutamakan keselamatan," pintanya.Brimob challenge, lanjut Kombes Irfan, juga akan dilaksanakan secara nasional oleh Korps Brimob Polri, bahkan disiapkan untuk mewakili Polri di ajang internasional yakni SWAT Chellenge. Olehnya itu, Ia meminta anggota Brimob Polda Maluku agar dapat mengikuti dengan serius."Kegiatan ini akan tersaring para personil Satuan Brimob Polda Maluku yang dapat mewakili di ajang Brimob Challenge tingkat Korps Brimob Polri bahkan mewakili Kepolisian Republik Indonesia di ajang SWAT Challenge yang diadakan di Dubai," harapnya.Kepada setiap pasukan elit Polri di Maluku tersebut, Kombes Irfan mengingatkan pentingnya untuk terus berlatih dan menjaga kesehatan. "Teruslah berlatih dan selalu jaga kesehatan, agar kondisi tubuh tetap prima saat tiba-tiba menjalankan tugas negara," pintanya. PNO-12
28 Okt 2025, 09:51 WIT
Pimpin Apel Gabungan, Dirlantas Polda Maluku: Tekankan Response Time Call 110 & Layanan Humanis
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Maluku, Kombes Pol Yudi Kristanto, SIK, menekankan pentingnya respons time melalui layanan 110 dan pelayanan humanis kepada masyarakat.Penekanan ini disampaikan Kombes Yudi saat memimpin apel gabungan personel Polda Maluku yang dilaksanakan di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (27/10/2025).Respons cepat dalam menanggapi laporan masyarakat melalui layanan call center 110, kata Kombes Yudi, merupakan implementasi kebijakan pimpinan, termasuk pengoptimalan layanan kepolisian yang tersedia.“Kebijakan pimpinan yang harus kita laksanakan adalah response time dalam mencegah pelaporan masyarakat terkait kriminal. Kita dituntut untuk bisa hadir 10 menit lebih cepat di lokasi kejadian,” tegas Dirlantas.Selain melalui layanan call center 110, Ia secara khusus juga mengingatkan tindakan cepat personel dalam merespon setiap laporan masyarakat melalui mekanisme lainnya.“Pelaporan masyarakat, baik itu melalui call 110 atau mekanisme lainnya, harus ditindaklanjuti dengan cepat. Response time ini mempermudah kita mengungkap suatu perkara dan akan mencegah memperluas perkara yang terjadi,” tegasnya.Dirlantas mencontohkan kasus kecelakaan lalu lintas yang memerlukan kecepatan personel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini dilakukan agar kondisi kejadian masih belum berubah, sehingga proses olah TKP bisa maksimal dan mencegah potensi lainnya yang dapat terjadi.Dirlantas juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin dan etika personel saat menjalankan tugas di lapangan. “Kami akan membuat cek list dalam melaksanakan tugas patroli. Dalam kendaraan, kami akan membuat ceklistnya berupa kebersihan dan disiplinnya dalam berkendara,” jelasnya.Tak hanya itu, personel dalam menjalankan tugas patroli diingatkan agar tidak ngebut-ngebutan di jalan dan wajib mengedepankan sikap simpatik dan humanis.“Dalam menyambangi masyarakat pun, harus bersikap simpatik, humanis. Jangan menunjukan sikap arogan dan wajah sangar kepada masyarakat. Hal ini penting diperhatikan agar tidak mencederai citra Polri,” tegasnya.Mengenai penggunaan sirine, Dirlantas kembali mengingatkan aturan yang berlaku. “Dalam penggunaan sirine hanya untuk tamu negara dan pejabat negara. Sirine digunakan hanya untuk kepentingan masyarakat banyak seperti mengawal ambulans,” tutupnya.Polda Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga profesionalitas personel dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi. PNO-12
28 Okt 2025, 09:07 WIT
Subuh Berjamaah di Masjid As-Syifa, Kapolda Maluku: Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Papuanewsonline.com, Ambon - Selain menyampaikan pesan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, juga mengajak masyarakat untuk memperkuat hubungan toleransi antar umat beragama.Penekanan ini disampaikan Kapolda saat menjalankan ibadah sholat subuh berjamaah dengan masyarakat di Masjid As-Syifa, Lorong Silale, Air Kuning, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (26/10/2025).Sholat subuh keliling yang dilaksanakan Kapolda menjadi agenda rutin Polda Maluku yang bertujuan untuk memperkuat hubungan silaturahmi antara aparat kepolisian dengan masyarakat melalui pendekatan keagamaan, termasuk memperkokoh situasi kamtibmas agar selalu kondusif.Pada momen tersebut, Kapolda didampingi Dirpolairud, dan Dansat Brimob Polda Maluku, Kapolsek Sirimau beserta personel.Usai melaksanakan sholat subuh berjamaah, Kapolda Maluku menyempatkan diri berinteraksi langsung dengan para jamaah dengan suasana penuh kekeluargaan. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan antarumat beragama di Maluku.“Kegiatan seperti ini bukan hanya semata ibadah, tetapi juga sebagai sarana memperkuat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. Kami ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan, harapan, dan aspirasi jamaah. Dengan demikian, Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.Kapolda menegaskan pendekatan keagamaan merupakan salah satu langkah konkret yang terus dilakukan Polda Maluku dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Maluku. Melalui kegiatan spiritual seperti ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif bahwa menjaga keamanan adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab bersama.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan pentingnya menjaga persaudaraan antarumat beragama di Maluku yang selama ini dikenal memiliki tingkat toleransi yang tinggi. Masyarakat Maluku diminta untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal kerukunan dan kebersamaan.“Maluku ini diberkahi dengan keberagaman agama dan budaya. Keberagaman itu harus kita jaga, jangan sampai ternodai oleh hal-hal yang dapat memecah belah. Mari kita jaga kerukunan dan kedamaian dengan saling menghormati dan membantu sesama. Toleransi adalah kekuatan besar yang membuat Maluku tetap aman dan damai,” ungkapnya.Kapolda juga mengajak jamaah agar lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang, terutama di era digital saat ini. Ia menekankan, banyak persoalan sosial yang muncul karena penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial.“Apabila ada persoalan atau isu yang menimbulkan keresahan, jangan cepat terprovokasi. Laporkan kepada pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti dengan cara yang benar. Hindari menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” imbuhnya.Menjaga keamanan dan ketertiban, lanjut Kapolda, bukan hanya tugas aparat kepolisian semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.“Kami mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk terus berbuat baik, memperkuat kepedulian sosial, serta saling menjaga satu sama lain. Bila kita bersama-sama menjaga lingkungan dan saling menasehati dalam kebaikan, maka keamanan dan kedamaian akan tercipta dengan sendirinya,” pesan Kapolda.Kapolda juga mengingatkan kehidupan beragama yang kuat akan melahirkan masyarakat yang damai dan berkarakter. Dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam kehidupan sosial, masyarakat akan mampu menghadapi berbagai tantangan zaman tanpa mudah terprovokasi atau terpecah belah. PNO-12
28 Okt 2025, 08:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru