Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kurang dari 24 Jam, Polres Tual Tangkap Pelaku Penikaman Maut di Pasar Tual
Papuanewsonline.com, Tual —
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tual menunjukkan respons cepat dalam menangani
tindak kriminal yang menggemparkan masyarakat Kota Tual. Hanya dalam waktu
kurang dari 1x24 jam, tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pemuda
berinisial WR alias Oming (21) yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan
hingga menyebabkan korban berinisial KSR (15) meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi
saat sebuah acara hiburan joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) dini
hari sekitar pukul 02.30 WIT. Keributan bermula ketika korban bersenggolan
dengan salah seorang rekan pelaku. Perselisihan kecil tersebut dengan cepat
memicu cekcok hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban di
bagian vital. Korban sempat mendapatkan
pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup
parah. Kejadian ini sontak memicu keresahan masyarakat sekitar yang tengah
menghadiri hiburan tersebut. Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y.
Tuuk, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan
langsung bergerak memburu pelaku. Meski sempat melarikan diri, keberadaan WR
akhirnya berhasil diketahui dan ia ditangkap tanpa perlawanan. “Kurang dari 24 jam pelaku
berhasil kami amankan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk
mendalami kasus ini. Pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini
ditahan di Rutan Polres Tual,” ujar Kapolres. Pelaku WR alias Oming dijerat
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 76C Jo
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal-pasal
tersebut, pelaku terancam hukuman penjara berat mengingat korban masih di bawah
umur. “Perbuatan pelaku sangat keji dan
tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukumannya lebih berat karena korbannya adalah
anak,” tegas Kapolres Adrian. Kapolres Tual juga mengingatkan
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, terutama melalui isu dan narasi liar
yang beredar di media sosial pasca insiden. Ia menegaskan bahwa proses hukum
akan dijalankan secara transparan dan tegas. “Kami imbau masyarakat untuk
tetap menjaga kamtibmas yang kondusif. Jangan main hakim sendiri, karena
tindakan itu juga melawan hukum. Serahkan sepenuhnya proses kepada pihak
kepolisian,” ungkap Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat akan
pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya pada
acara hiburan yang rawan gesekan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan
patroli dan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, agar peristiwa serupa
tidak terulang. Dengan penangkapan cepat pelaku,
Polres Tual berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin kuat,
sekaligus menjadi bukti nyata bahwa hukum berjalan dengan tegas tanpa pandang
bulu. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:42 WIT
Siber Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
Papuanewsonline.com, Jakarta, —
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencatat
capaian besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Setelah melakukan
penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, penyidik berhasil
membongkar jaringan besar judi online internasional yang mengoperasikan
sejumlah website populer. Tiga orang tersangka berinisial AF,
BI, dan MR ditangkap dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul
04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara. Ketiganya memiliki peran penting dalam
sistem operasional jaringan, mulai dari admin customer service (CS), leader
operator, hingga marketing CS. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Slotbola88,
Inibet77, dan Rajaspin, yang diketahui tidak hanya melayani pemain dari
Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara di Asia. Pengungkapan kasus ini tidak
muncul begitu saja. Keberhasilan tersebut berawal dari langkah Ditreskrimsus
Polda D.I. Yogyakarta yang pada 10 Juli 2025 menangkap lima tersangka pemain
judi online. Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti digital,
penyidik menemukan sejumlah jejak transaksi yang mengarah pada server dan admin
jaringan judi online. Melalui proses digital forensik
dan analisis siber mendalam, penyidik kemudian menemukan adanya keterkaitan
langsung dengan tiga operator utama yang kemudian berhasil diamankan. “Penangkapan ini adalah bagian
dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online
yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit
1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam
keterangannya. Ketiga tersangka kini telah
ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat
dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE,
Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal
3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut,
para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran
rupiah. Bareskrim Polri menegaskan bahwa
pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak
sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Judi online disebut sebagai pintu masuk
kejahatan lain, mulai dari penipuan digital hingga tindak pidana pencucian
uang. “Kasus ini menunjukkan bahwa
Polri serius memberantas jaringan judi online lintas negara. Kami tidak
berhenti pada pemain, tetapi terus menelusuri hingga menemukan dan menindak
tegas para operator dan pengelolanya,” tegas Kombes Rizki Agung. Pihak kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur oleh iklan dan janji keuntungan besar dari judi
online, karena pada kenyataannya justru merugikan dan dapat berimplikasi hukum. Dittipidsiber Bareskrim Polri
memastikan bahwa keterangan lengkap terkait kronologi pengungkapan, modus
operandi, serta barang bukti yang berhasil diamankan akan dipaparkan dalam konferensi
pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Dengan pengungkapan ini, Polri
berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online sekaligus memberikan
efek jera kepada para pelaku yang mencoba menghidupkan kembali jaringan serupa. Penulis : GF Editor : GF
25 Agu 2025, 22:09 WIT
Polda Maluku Jamin Penegakan Kasus Pembakaran Rumah Berjalan Sesuai Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan polisi terkait kasus pembakaran rumah warga di desa Hunuth, Kota Ambon pada 19 Agustus 2025 lalu.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sejumlah prosedur hukum tanpa pilih kasih. Siapa yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku."Bapak Wakapolda saat konferensi pers kemarin telah menekankan akan mengambil tindakan penegakan hukum tanpa pilih kasih demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada para korban. Polisi tetap melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional," kata Kombes Rositah Umasugi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).Kabid Humas mengaku, laporan polisi disampaikan oleh warga Hunuth yang menjadi korban pembakaran. Korban merasa dirugikan. Ia tidak terima tempat tinggalnya dibakar. "Kasus ini diawali dari tawuran antar pelajar. Pasca kejadian tersebut ada pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga di Hunut. Kami sudah terima LP tanggal 21 Agustus 2025," ungkap Mantan Kapolres Maluku Tengah ini.Setelah terbitnya laporan polisi, Kombes Rositah mengaku tim penyidik selanjutnya akan melakukan sejumlah tahapan sesuai prosedur hukum. Dimulai dari penelitian, kemudian penyelidikan. Sejumlah saksi terkait kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi pelapor."Dengan adanya laporan ini kami dari kepolisian tentunya akan melakukan penelitian dan kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan. Kemarin telah dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi Polres dan Polda di lokasi kebakaran," jelasnya.Masyarakat diminta bersabar selama tahapan proses hukum dilaksanakan. "Kami minta agar rekan-rekan dapat bersabar dan apabila masyarakat ada yang mengetahui informasi terkait kejadian itu bisa disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat membantu pengungkapan kasus ini dengan cepat," pintanya.Menurut Kabid Humas, dari hasil olah TKP kemarin tercatat 14 unit rumah terbakar. Ini tidak termasuk dengan tempat-tempat usaha warga. Sementara rumah yang rusak sejumlah 18 unit.Polda Maluku menghimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan sejumlah informasi yang menyesatkan di media sosial."Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat percayakan proses ini kepada kami kepolisian, walau pun mungkin ada informasi simpang siur di media sosial (Medsos) tolong jangan percaya dengan berita-berita hoax yang menyebar. Kalau memang ada informasi yang rekan-rekan masyarakat tahu terkait kejadian itu (pembakaran dan atau pengrusakan) alangkah baiknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu proses pengungkapan kasus ini dengan cepat," pungkasnya. PNO-12
24 Agu 2025, 17:22 WIT
Pasar Ngrimase Tanimbar Terbakar, Brimob Kerahkan Mobil Water Canon Padamkan Api
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kebakaran melanda Pasar Ngrimase Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 02.30 WIT.Selain membantu mengamankan lokasi kebakaran dan mengevakuasi barang warga atau para pedagang, aparat Kepolisian juga mengerahkan mobil water canon untuk memadamkan kobaran api. Mobil water canon yang dikerahkan milik Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku. Bersama 1 unit mobil Damkar, dan 2 unit mobil suplai air milik masyarakat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 06.30 WIT.Kebakaran hebat yang terjadi dini hari tadi tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya saja, kerugian material yang dialami akibat terbakarnya sebagian besar kios sembako dan lapak sayur maupun pakaian bekas (cakbor) di pasar itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah."Dari data yang diterima ada kurang lebih 50 kios yang terbakar," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kebakaran diketahui pertama kali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Aparat kepolisian langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan dan membantu masyarakat mengevakuasi barang yang dapat diselamatkan."Di TKP, personel Kepolisian kemudian mengerahkan satu unit mobil water canon, dan menghubungi unit Damkar," ungkapnya.Penyebab kebakaran diduga akibat dari meledaknya kompor minyak tanah milik saksi berinisial A.M. Pria 19 Tahun ini mengaku sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wit, dirinya sempat menyalakan kompor untuk memasak air membuat kopi. Setelah air mendidih saksi mengaku telah menurunkan sumbu kompor namun dirinya tidak memastikan apakah api pada sumbu kompor tersebut sudah benar-benar mati atau belum. Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 Wit saksi mendengar bunyi ledakan dari dapur kios miliknya. Saat menuju dapur, kobaran api sudah membesar. Ia kemudian berlari keluar kios dan membangunkan Mama Kaila, tetangganya.Api menjalar dengan cepat karena material yang terbakar terbuat dari bahan mudah terbakar seperti papan, kayu dan tripleks. Ditambah dengan angin kencang saat itu membuat api sulit dijinakan."Peristiwa kebakaran ini masih dalam penyelidikan. Pemilik kios yang diduga menjadi penyebab kebakaran sementara diamankan di Mako Polsek Tanimbar karena masyarakat di pasar ingin menghakimi saksi yang diduga sebagai penyebab terjadinya kebakaran," kata Kabid Humas.Hingga saat ini tim masih terus melakukan pendataan di lokasi kebakaran. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. PNO-12
24 Agu 2025, 17:18 WIT
Tiga Pemuda Timika Terjerat Bisnis Haram: Sabu Dijual Paket Hemat, Polisi Bongkar Jaringan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Perang melawan narkoba kembali membuahkan hasil di Kabupaten Mimika. Satuan
Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Mimika berhasil meringkus tiga pemuda
yang diduga kuat menjadi pengedar sabu, dalam dua operasi berbeda pada Rabu
(20/8/2025). Ketiga pelaku berinisial D (42),
N (33), dan MFIS (25), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Kadun
Jaya, Kilometer 10, Distrik Wania, serta di Jalan Yos Soedarso, depan SMA
Negeri 1 Mimika. Penangkapan ini merupakan tindak
lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di
wilayah tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan
hingga akhirnya berhasil membongkar aktivitas haram para pelaku. Dalam penggerebekan pertama di
Kampung Kadun Jaya, polisi menangkap D dan menemukan barang bukti berupa 1
paket sabu seberat 0,16 gram, sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah
ponsel, dan buku kecil yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. Sementara dari tangan N, polisi
berhasil menyita 9 paket sabu seberat 1,22 gram serta 6 plastik sabu lain
seberat 0,36 gram. Sedangkan dari MFIS, polisi mengamankan sebuah handphone
yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. “Para pelaku menjual sabu dengan
harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per paket,”
jelas Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025). Lebih jauh, Iptu Hempy
mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku
mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias
Matruji yang kini masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk memutus
mata rantai peredaran narkoba di Mimika. “Ini adalah jaringan terstruktur.
Kami akan terus kejar pemasok utamanya agar peredaran sabu bisa ditekan,” tegas
Hempy. Atas perbuatannya, ketiga pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga
maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Polres Mimika menegaskan
komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Iptu Hempy juga
mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan instan dari bisnis
haram ini. “Narkoba bukan hanya merusak diri
sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Mari kita
sama-sama lawan,” pungkasnya. Penulis: Jidan Editor: GF
24 Agu 2025, 14:50 WIT
Polda Maluku hancurkan 11 bom rakitan aktif
Papuanewsonline.com, Ambon – Suara
dentuman keras terdengar di kawasan Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan
Leitimur Selatan, Ambon. Bukan ledakan dari serangan, melainkan proses
pemusnahan 11 bom rakitan aktif yang berhasil diamankan Polda Maluku melalui
Satuan Brimob, hasil penyerahan sukarela warga Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini menjadi bukti
keberhasilan pendekatan persuasif aparat Kepolisian sekaligus meningkatnya
kesadaran masyarakat akan bahaya bahan peledak yang selama ini tersimpan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku,
Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penyerahan dilakukan
pada 15 Agustus 2025 oleh seorang tokoh masyarakat Negeri Tulehu kepada tim
penyelesaian masalah Kecamatan Salahutu. “Sebanyak 11 bom pipa rakitan
diserahkan secara sukarela. Ini berawal dari kesadaran masyarakat sendiri bahwa
benda berbahaya seperti itu bisa mengancam keselamatan jika terus disimpan,”
jelas Kombes Rositah. Bom tersebut sempat diamankan di Mapolresta
Pulau Ambon dan P.P. Lease sebelum dilimpahkan kepada Tim Jihandak Detasemen
Gegana Satbrimob Maluku untuk dimusnahkan sesuai prosedur standar keamanan
tinggi. Pemusnahan dilakukan dalam dua
tahap, yakni 16 Agustus dan 20 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil
Komandan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Tim Jihandak menggunakan alat
khusus (alsus) serta sistem pengamanan berlapis untuk memastikan tidak ada
risiko terhadap masyarakat sekitar. “Seluruh bom pipa yang kita
musnahkan dalam kondisi aktif. Kalau dibiarkan, potensi bahayanya sangat besar.
Karena itu, proses disposal dilakukan sesuai SOP agar benar-benar aman,” terang
AKP Matulessy di lokasi pemusnahan. Menurut Kombes Rositah,
keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang tim Polri yang mengutamakan
pendekatan humanis dalam menyentuh masyarakat di wilayah rawan konflik. “Kesadaran masyarakat untuk
menyerahkan secara sukarela tidak datang tiba-tiba. Ini adalah buah dari
komunikasi yang terus kita bangun. Ada rasa percaya dari masyarakat kepada
aparat, itulah yang membuat mereka mau membuka diri,” ujarnya. Rositah menegaskan, Polda Maluku
akan terus mendorong upaya serupa agar seluruh bahan berbahaya, baik bom
rakitan maupun senjata api ilegal, tidak lagi tersimpan di tengah masyarakat. Kabid Humas juga mengimbau
masyarakat agar tidak ragu menyerahkan bahan peledak atau senjata rakitan yang
mungkin masih dimiliki. “Kami tegaskan, menyerahkan bahan
berbahaya kepada aparat bukanlah pelanggaran, justru bentuk tanggung jawab.
Tindakan ini sangat penting demi keselamatan bersama dan menjaga stabilitas
keamanan di Maluku,” pungkas Rositah. Pemusnahan 11 bom rakitan ini
bukan hanya soal teknis keamanan, tetapi juga simbol keberhasilan sinergi
antara Polri dan masyarakat. Semakin banyak warga yang percaya kepada aparat,
semakin kuat pula pondasi keamanan dan perdamaian di Maluku. Ke depan, Polda Maluku menegaskan
akan memperkuat strategi preemtif dan preventif untuk mencegah potensi konflik,
sekaligus terus merangkul masyarakat agar terlibat aktif menjaga kamtibmas. Penulis : GF Editor : GF
21 Agu 2025, 23:36 WIT
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA RK dan LM
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber
(Dittipidsiber) Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil tes DNA dalam
perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang menyeret nama
pelapor berinisial RK dan saksi LM. Dalam jumpa pers yang digelar di Lobby
Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8) siang, Polri memastikan
hasil uji DNA menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak dari LM
berinisial SA. Hasil tersebut disampaikan
langsung oleh Karolabdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti,
yang menegaskan bahwa pemeriksaan DNA dilakukan dengan standar ilmiah berlapis
dan akuntabel. “Tiga sampel yang diperiksa
adalah milik RK, LM, dan SA (anak dari LM). Pengambilan sampel dilaksanakan
pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri.
Selanjutnya dilakukan tahapan ilmiah mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi
DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA,” jelas
Brigjen Sumy. Dari hasil uji tersebut, separuh
profil DNA SA terbukti cocok dengan LM, menegaskan bahwa LM adalah ibu biologis
SA. Namun, tidak ditemukan kecocokan antara profil DNA RK dengan SA. “Secara ilmiah dapat kami
simpulkan, SA adalah anak biologis LM dan bukan anak biologis RK,” tegasnya. Senada dengan Brigjen Sumy, Kasubdit
I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyebut hasil
ini merupakan bukti ilmiah penting dalam penanganan perkara dugaan manipulasi
informasi elektronik dan pencemaran nama baik. “Hasil tes DNA yang kami terima
hari ini menegaskan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara RK dan SA. Ini menjadi
bukti kuat dan sahih yang akan kami gunakan dalam proses penyidikan,” kata
Kombes Rizki. Rizki mengungkapkan, hingga kini
penyidik telah memeriksa 12 orang saksi termasuk LM, serta 3 orang ahli dari
bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Selain itu, sejumlah barang bukti
elektronik telah diamankan, mulai dari dokumen, rekaman suara, hingga data
digital yang relevan dengan kasus. Bareskrim menegaskan, hasil tes
DNA bukanlah akhir dari perkara, melainkan dasar kuat untuk menentukan arah
penyidikan berikutnya. “Penyidik akan melanjutkan proses
hukum dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan
seluruh penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan sesuai
prosedur hukum,” ujar Rizki. Pihak kepolisian juga meminta
publik tidak mudah termakan isu atau spekulasi liar di ruang digital. Informasi
resmi hanya akan disampaikan oleh penyidik atau pihak berwenang, agar
masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan diumumkannya hasil tes DNA
ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai spekulasi yang berkembang di
masyarakat. “Informasi sudah jelas,
transparan, dan berbasis sains. Publik tidak perlu lagi meragukan. Kami
berharap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan
sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Rizki. Penulis : GF Editor : GF
21 Agu 2025, 23:01 WIT
Pelaku Penikaman Pelajar SMK 3 Ambon Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon —
Situasi pasca bentrokan antarwarga di Hunuth, Ambon, perlahan mulai terkendali
setelah aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang memicu
insiden berdarah tersebut. Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan
Pulau-Pulau Lease berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan seorang
pelajar SMK Negeri 3 Ambon. Dalam konferensi pers yang
digelar di Mapolresta Ambon, Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaku berinisial I.S. telah diamankan. Pelaku
maupun korban sama-sama pelajar SMK 3 Ambon, dan peristiwa itu bermula dari
perkelahian antarpelajar yang kemudian menyulut bentrokan lebih luas antarwarga
Hitu dan Hunuth. “Kejadian ini dimulai dari adanya
perkelahian pelajar yang menyebabkan satu orang meninggal dunia berinisial A.P.
Dari peristiwa itu, spontan terjadi bentrok sehingga berdampak pada belasan
rumah terbakar dan ratusan warga Hunuth harus mengungsi,” ungkap Brigjen Imam. Dalam kesempatan itu, Wakapolda
Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak
terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial maupun dari
pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana. “Kami baru saja melakukan
pertemuan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dari dua desa yang terlibat
bentrok. Sudah ada kesepakatan bersama untuk menjaga situasi kondusif ini. Saya
mengajak kita semua, mari kita redam setiap informasi yang bisa memprovokasi
masyarakat,” tegasnya. Menurutnya, penyebaran informasi
yang tidak akurat dapat memperpanjang konflik dan merugikan masyarakat sendiri.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peran media massa dalam menyajikan
pemberitaan yang berimbang dan menenangkan publik. Wakapolda menegaskan, aparat
kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap para pelaku yang terlibat dalam
aksi anarkis, baik penikaman maupun pembakaran rumah warga. “Untuk pelaku pembakaran rumah
sudah kami identifikasi. Kami pastikan akan ada proses penegakan hukum. Semua
yang bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum positif tanpa pandang bulu, demi
terciptanya rasa keadilan,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa keamanan
warga menjadi prioritas. Personel Polda Maluku dan Polresta Ambon telah
dikerahkan untuk menjaga lokasi bentrokan, memastikan masyarakat yang rumahnya
tidak terdampak bisa kembali ke kediaman masing-masing. Brigjen Imam menambahkan, Polda
Maluku bersama Polresta Ambon telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai
dari Gubernur Maluku, Wali Kota Ambon, hingga para raja negeri dari Hitu
Mesing, Hitu Lama, Hunuth, dan Waiheru. “Semua pihak sudah sepakat bahwa
insiden ini hanyalah kesalahpahaman, tidak boleh dibesar-besarkan atau
berlarut-larut. Kami bersama Forkopimda dan tokoh adat telah menyusun langkah
mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya. Mengakhiri keterangannya,
Wakapolda Maluku kembali menekankan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian. “Saya berharap kita semua bisa
menjaga Kamtibmas dengan baik, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan
sekitar. Peran masyarakat sangat penting, begitu juga peran media dalam
menenangkan, bukan memprovokasi. Mari bersama kita jaga Ambon tetap aman,
damai, dan kondusif,” pungkasnya. Penulis : GF Editor : GF
21 Agu 2025, 22:49 WIT
Bareskrim Polri Sosialisasikan Pedoman Diversi untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Papuanewsonline.com, Jakarta —
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri terus memperkuat komitmen
perlindungan anak melalui kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan
Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun. Acara ini digelar di Ruang RPK
Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Lantai 1, dengan melibatkan peserta dari
internal Polri maupun lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun
melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri langsung
oleh Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, didampingi
Wadir, para Kasubdit, dan jajaran personel. Sementara secara daring hadir
perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Direktorat
Pelayanan Tahanan dan Anak, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial
profesional, Kasubdit Renakta Polda jajaran, Kanit PPA Satreskrim Polres
jajaran, hingga penyidik PPA dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Brigjen Pol.
Nurul Azizah menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari
amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
(SPPA) serta penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru,
UU Nomor 1 Tahun 2023. “Anak adalah generasi penerus
bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh
diperlakukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga sebagai
individu yang berhak mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan,” ujar
Brigjen Pol. Nurul. Brigjen Pol. Nurul menekankan
pentingnya pedoman teknis ini sebagai acuan seragam dan aplikatif bagi seluruh
penyidik anak di Indonesia. Dengan adanya pedoman ini, Polri berharap tidak ada
lagi perbedaan penafsiran di lapangan yang dapat menghambat penanganan perkara
anak. “Melalui pendekatan keadilan
restoratif, kita ingin mengembalikan anak pada keadaan semula, bukan menghukum
atau memberi stigma. Diversi, pendampingan menyeluruh, serta reintegrasi sosial
harus diutamakan agar anak bisa kembali ke keluarga dan masyarakat,” tegasnya. Sosialisasi ini juga menjadi
forum penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum — mulai dari Polri,
kejaksaan, pemasyarakatan, hingga pekerja sosial — agar penanganan anak di
bawah 12 tahun yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat berjalan konsisten di
seluruh wilayah Indonesia. Kolaborasi lintas sektor ini
diharapkan mampu menghadirkan solusi menyeluruh, mulai dari musyawarah diversi,
rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial anak. Dengan begitu, proses peradilan
pidana anak benar-benar berpihak pada prinsip perlindungan anak dan keadilan
restoratif. Kegiatan ini sekaligus menjadi
bukti nyata bahwa Polri berkomitmen tidak hanya dalam aspek penegakan hukum,
tetapi juga dalam perlindungan hak-hak anak sebagai kelompok rentan. Pendekatan
yang humanis ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa penegakan
hukum di Indonesia semakin berorientasi pada nilai keadilan dan kemanusiaan. Penulis : GF Editor : GF
21 Agu 2025, 06:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru