Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Audiensi Bersama DPD IMM, Kapolda Maluku Ajak IMM Rawat Demokrasi Lewat Cara Intelektual
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Lantai II Mapolda Maluku, Jumat (6/2/2026).Audiensi ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kepolisian dan elemen mahasiswa dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendorong pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Maluku. Kapolda Maluku didampingi Direktur Binmas, Direktur Samapta, perwakilan Direktorat Intelkam, serta Kabid Humas Polda Maluku. Sementara dari pihak IMM hadir Ketua DPD IMM Maluku Arjun Booy bersama enam orang pengurus baru.Dalam arahannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas inisiatif IMM menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan Polda Maluku. Ia menegaskan bahwa mahasiswa merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga kondusivitas daerah, khususnya di tengah dinamika sosial yang kerap berkembang di Maluku.“Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan. Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun kualitas SDM Maluku. Saya berharap kader-kader IMM mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan intelektual dan sosial masyarakat,” ujar Irjen Pol Dadang Hartanto.Kapolda juga menekankan bahwa hubungan antara Polri dan IMM selama ini telah terjalin secara harmonis dan konstruktif. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus dipertahankan dan diperkuat guna menciptakan iklim keamanan yang kondusif serta mencegah potensi konflik sosial.Sementara itu, Ketua DPD IMM Maluku Arjun Booy menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan agenda perdana pengurus hasil Musyawarah Daerah (Musda). Ia mengapresiasi keterbukaan Kapolda Maluku yang dinilai konsisten merangkul elemen pemuda dan mahasiswa sebagai bagian dari mitra strategis Polri.“Kedatangan kami untuk bersilaturahmi pasca-Musda sekaligus memohon kesediaan Bapak Kapolda untuk hadir dan memberikan stadium general pada pelantikan pengurus DPD IMM Maluku yang akan datang,” ujar Arjun.Dalam dialog yang berlangsung, Kapolda Maluku juga menyampaikan sejumlah arahan dan pesan strategis. Ia menginstruksikan jajaran Direktorat Intelkam Polda Maluku untuk berkoordinasi dengan pihak IMM guna memastikan kelancaran administrasi serta pengamanan kegiatan pelantikan organisasi mahasiswa tersebut.Selain itu, Kapolda mengingatkan pentingnya peran mahasiswa dalam mengantisipasi konflik sosial. Ia meminta agar perbedaan pandangan dan dinamika demokrasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berujung pada gesekan fisik maupun konflik horizontal.“Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan dan menyampaikan aspirasi secara intelektual serta bermartabat,” tegasnya.Menanggapi isu illegal fishing yang menjadi perhatian mahasiswa, Kapolda Maluku menjelaskan bahwa karakteristik wilayah Maluku yang 97 persen merupakan perairan membutuhkan kerja sama lintas sektor dan dukungan informasi yang akurat dari masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa.Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara Polda Maluku dan organisasi kemahasiswaan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku.Langkah Kapolda Maluku menerima dan berdialog langsung dengan organisasi mahasiswa mencerminkan wajah baru pendekatan keamanan yang lebih partisipatif dan demokratis. Di tengah tantangan polarisasi, disinformasi, dan potensi konflik sosial, kemitraan antara Polri dan mahasiswa menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar formalitas seremonial.Mahasiswa memiliki posisi unik sebagai agen intelektual yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan negara. Ketika ruang dialog dibuka, potensi konflik dapat diredam sejak dini, dan demokrasi tumbuh melalui argumentasi, bukan kekerasan.Sinergi Polri dan mahasiswa, sebagaimana tercermin dalam audiensi Kapolda Maluku dengan IMM, menjadi contoh praktik baik bagaimana stabilitas keamanan dan kualitas demokrasi dapat berjalan beriringan. Demokrasi yang kuat tidak lahir dari pembungkaman, melainkan dari kolaborasi, keterbukaan, dan kedewasaan berpikir seluruh elemen bangsa. PNO-12
07 Feb 2026, 19:15 WIT
Polda Maluku Apresiasi Peluncuran Aplikasi Layanan 110 Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menyampaikan apresiasi atas di launchingnya aplikasi layanan kepolisian 110 oleh Mabes Polri, Jumat (6/2/2026).Peluncuran aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat ini diikuti Kepala SPKT Polda Maluku yang didampingi Kasubid Tekinfo dan para personel operator dari Biro Operasi, TIK dan SPKT Polda Maluku."Kami memberikan apresiasi atas dilaksanakannya lounching aplikasi layanan 110 oleh Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Menurutnya, Polda Maluku telah berkomitmen untuk mendukung program Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."Terkait layanan 110 ini, bapak Kapolda Maluku telah memberikan atensi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat cepat ditangani dengan baik," jelasnya.Menurutnya, Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terkait pelayanan 110, baik dari kesiapan sistem, personel, dan fasilitas pendukung guna memberikan pelayanan cepat tanggap kepada masyarakat.Kehadiran aplikasi layanan 110 diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menerima, merespons, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat, akurat, dan humanis.Layanan 110 dipandang penting sebagai sarana dalam memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat. Olehnya itu, kualitas layanan, kemampuan personel, serta keakuratan data menjadi kunci utama keberhasilan dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kejadian, khususnya di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12
07 Feb 2026, 13:35 WIT
Pengacara Senior Cosmas Refra Siap Berhadapan Dengan Kantor Hukum Arison Sitanggang
Papuanewsonline.com, Jakarta — Buntut surat terbuka dari
kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners kepada Redaksi Media Tualnews
untuk mentakedown berita hingga Upaya menekan kerja jurnalistik, berbuntut
panjang.Pasalnya pengacara senior di Jakarta Cosmas Refra, S.H, M.H.,
menyatakan sikap, siap mendampingi media Tualnews untuk berhadap-hadapan dengan
kantor hukum Arison Sitanggang & Partners sebagai kuasa hukum Fauzan Fadel
Muhammad.Hal ini dipicuh kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad dari
kantor hukum Arison Sitanggang & Partners membuat Surat Terbuka yang
bernada ancaman hukum kepada Redaksi Media Tualnews atas pemberitaan.Bahkan dari isi surat terbuka tersebut Arison Sitanggang
& Partners meminta Media Tualnews untuk mentakedown berita terkait kliennya
Fauzan Fadel Muhammad.Pimpinan Tualnews.com, Neri Rahabav mengakui siap melawan
dan berproses secara hukum sesuai Undang-Undang Pers.“Kami tidak bekerja atas dasar pesanan, apalagi ketakutan.
Tual News bekerja untuk publik dan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers,” tegas Rahabav, Jumat (7/2/2026).Dia menegaskan, seluruh pemberitaan Tual News merupakan
produk jurnalistik yang sah, disusun berdasarkan prinsip verifikasi,
keberimbangan, dan kepentingan publik.Oleh karena itu, kata dia, setiap keberatan seharusnya
ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers, bukan lewat surat
terbuka bernada tekanan dan ancaman.Neri mengakui surat terbuka yang dilayangkan pengacara dari
Jakarta tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya, karena
mengaburkan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sudah diatur secara tegas
oleh undang-undang.“Jika setiap pemberitaan dikriminalisasi lewat ancaman
pengacara, maka kebebasan pers hanya tinggal slogan,” ujarnya.Terpisah Pengacara Senior Jakarta, Cosmas Refra, S.H., M.H.,
yang dikenal luas sebagai spesialis pembela wartawan dan kebebasan pers di
Indonesia menyatakan telah menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh." Ini terkait karya jurnalistik, sehingga harus
diluruskan, agar jangan ada praktik hukum yang menyimpang dari UU Pers,"
Tegasnya.Kata dia, Pers tidak boleh diancam dengan pasal pidana
sebelum diuji di Dewan Pers, karena akan terjadi pelanggaran serius terhadap
semangat konstitusi,” tegas Cosmas.Ia menambahkan, setelah menerima surat kuasa resmi dari
Media Tualnews.com, maka langkah yang akan dilakukan adalah menyurati dan
menanggapi Surat Terbuka pengacara dari kantor Hukum Arison Sitanggang &
Partners."Kami juga akan mendatangi Dewan Pers untuk mengajukan
permohonan perlindungan hukum, dan mengawal agar sengketa ini tetap berada di
koridor hukum pers, bukan kriminalisasi," Tegasnya.Menurut Cosmas, setiap upaya memaksa wartawan tunduk di luar
mekanisme pers adalah bentuk pembungkaman dan kriminalisasi.Dia menegaskan, media bukan musuh hukum, tetapi mitra
demokrasi."Ketika pers ditekan, harus wajib dilawan demi
kepentingan publik, karena ini bukan hanya soal Tual News. Ini soal masa depan
kebebasan pers di daerah dan di Indonesia,” tegas Cosmas Refra.Refra meminta agar Media Tual News tetap konsisten
menjalankan fungsi kontrol sosial, mengungkap fakta, dan tidak akan berhenti
hanya karena surat terbuka atau tekanan elite hukum."Pers bekerja untuk kebenaran, bukan untuk menyenangkan
kekuasaan, " Pungkasnya. Penulis: Hend
Editor: GF
07 Feb 2026, 13:32 WIT
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diringkus KPK,Dr.(C) Firdaus Oiwobo: Ini Bukti Kegagalan Ketua MA
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengumumkan bahwa telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap
Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.KPK menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
terlibat mafia Peradilan dengan menerima suap dalam perkara sengketa lahan
antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan masyarakat setempat.KPK mennyatakan Operasi berjalan secara senyap dilakukan
pada malam hari Kamis (5/2/2026) di Depok, Jawa Barat, dengan mengamankan total
tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan pejabat PN Depok, yaitu Ketua PN Kota
Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta
seorang juru sita PN Depok. Keempat orang lainnya berasal dari pihak swasta
yang terkait dengan PT KRB.Diketahui dalam
operasi ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai
senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan uang suap dalam rangka
mempengaruhi proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah
menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi peran masing-masing dalam kasus
yang menjadi sorotan publik ini. Menanggapi kasus ini, ahli hukum Dr.(C) Firdaus Oiwobo,
SH.I., SH., MH., menyampaikan bahwa insiden tersebut tidak hanya menjadi
masalah pada tingkat pengadilan negeri, melainkan juga merupakan bagian dari
kegagalan kontrol dan pengawasan dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan,
yaitu Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto." Ini bukti kegagalan dari Ketua Mahkamah Agung (MA)
Dr. Sunarto dalam melakukan fungsi kontrol terhadap bawahanya di Daerah,"
ujar Firdaus Oiwobo melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Sabtu
(7/2/2026).Dengan bukti kegagalan ini, Firdaus memintah Presiden Prabowo Subianto untuk
mempertimbangkan pergantian Ketua MA sebagai bagian dari upaya memulihkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia."Untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah
tercoreng, diperlukan langkah kongkrit. Oleh karena itu, saya mengharapkan
Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan mengganti Ketua MA yang
dinilainya telah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya,"
Pungkasnya.Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN
Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan
percepatan eksekusi lahan.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan melalui perantara
Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya,
anak usaha Kementerian Keuangan.Namun demikian, Asep mengatakan pihak PT Karabha Digdaya
menyatakan keberatan atas besaran dana tersebut sehingga terjadi proses
tawar-menawar antara kedua pihak.“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan
eksekusi kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.Asep menambahkan, Bambang Setyawan selanjutnya menyusun
ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang dijadikan dasar dalam penyusunan putusan
eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi
tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa
lahan di lingkungan PN Depok.Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi
menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti
perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan telah
mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil
Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga
pegawai Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan
sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang
Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi
Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Penulis: Hendrik
Editor: GF
07 Feb 2026, 13:22 WIT
Turut Menikmati Hasil Korupsi: Alpius Yigibalom Tak Kunjung Jadi Tersangka, Apa Kabar Polda Papua?
Papuanewsonline.com, Jayapura- Keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya Alpius
Yigibalom akan terungkap di persidangan, karena peranya dalam
skandal dugaan korupsi dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya sangat jelas,
sayangnya Ditreskrimsus Polda Papua bekerja dalam mengungkap kasus ini diduga
melindungi yang bersangkutan.Penegasan ini disampaikan Jembris Wafom sebagai pengacara
salah satu tersangka dalam perkara tersebut."Dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara ini,
terlihat jelas kalau penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua tidak profesional
karena diduga kuat sengaja melindungi mantan Pj Bupati Lanny Jaya Tahun 2024
Alpius Yigibalom. Sesuai dengan laporan kepala kampung ke Polda Papua terjadi
pemotongan dana desa di bulan November 2024" sorot Jembris di Jayapura,
Sabtu (7/2/2026).Jembris mengatakan peran Alpius Yigibalom dalam perkara
dugaan korupsi tersebut tampak jelas, namun tidak dijadikan tersangka, hal ini
menurut Jembris bahwa sangat berbahaya kalau dalam penegakan hukum Polda Papua meng adopsi "Hukum tumpul
ke atas, dan tajam kebawa" ."Peran dari yang bersangkutan jelas dalam perkara ini,
namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukan penegakan hukum yang
tidak adil," Ucapnya.Ia mengatakan akan mengejar dalam fakta persidangan nanti, sehingga semua akan
terungkap kepada publik."Nanti dari uraian fakta persidangan kita akan perkarakan
penyidik yang menangani perkara ini, atas
dugaan penyalagunaan kewenangan dan tidak profesional dalam penanganan
perkara ini," Tegasnya.Sementara itu data yang diterima Media ini diketahui mantan
Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom diduga sebagai dalang yang memerintahkan
pencairan Dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya, walaupun telah mengetahui bahwa
telah terjadi kekosongan jabatan semua Kepala Kampung di Kabupaten Lanny Jaya.Selain Memerintahkan, Alpius Yigibalom juga turut menerima
hasil korupsi dari perkara ini senilai belasan Miliar.Informasi yang beredar Alpius Yigibalom telah mengembalikan
dana yang dirinya terima senilai 5 Miliar untuk pemulihan kerugian Negara
ketika perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan bahkan yang lain sudah jadi
tersangka dan ditahan.Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua dalam proses
penyelidikan dan penyidikan perkara ini menemukan adanya penyalahgunaan dana
desa akibat permintaan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua.Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik
rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar.
Penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai
dari Pejabat struktural Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah,
hingga Pihak Perbankan.Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Polda Papua juga
menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, satu bidang
tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten
Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force
warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.Perkara ini mulai masuk tahap Persidangan yang dijadwalkan
Senin tanggal 9 Februari 2026. Penulis: Hendrik
Editor: GF
07 Feb 2026, 13:12 WIT
Aparat Gabungan Kendalikan Gangguan Keamanan di Perbatasan Negeri Hitu–Morella
Papuanewsonline.com, Malteng - Aparat Kepolisian bergerak cepat mengendalikan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah perbatasan Negeri Hitu dan Negeri Morella, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (7/2/2026) dini hari. Berkat langkah terukur dan terkoordinasi, situasi keamanan berhasil dikendalikan dan warga dari kedua negeri telah diimbau kembali ke rumah masing-masing.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.10 WIT, ketika terjadi aksi penyerangan dari sekelompok warga yang memasuki wilayah Negeri Hitu melalui jalur pantai. Aparat kepolisian yang tengah siaga segera merespons untuk mencegah meluasnya konflik serta melindungi keselamatan masyarakat.Anggota Polri di Pos Pengamanan Dusun Tibang yang mendengar suara ledakan langsung melakukan langkah pengamanan sesuai prosedur, sembari menunggu dukungan kekuatan tambahan. Untuk mencegah jatuhnya korban lebih besar, petugas melakukan penyesuaian taktis dan bertahan di titik aman hingga bantuan tiba.Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama jajaran, termasuk unsur intelijen, operasional, serta personel bantuan dari Brimob dan Samapta Polda Maluku, segera turun ke lokasi. Aparat gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, memukul mundur massa, serta memastikan tidak terjadi eskalasi lanjutan.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, akibat kejadian tersebut, dilaporkan lima rumah warga di Negeri Hitu mengalami kebakaran. Selain itu, terdapat empat korban luka tembak, terdiri dari dua anggota Polri dan dua warga sipil. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara dan RSUP dr. J. Leimena Ambon, dengan kondisi yang dilaporkan stabil.Hingga pukul 03.00 WIT, aparat memastikan massa telah kembali dari wilayah perbatasan dan situasi dapat dikendalikan. Kepolisian juga terus melakukan penjagaan, patroli, serta pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat dan warga setempat guna menjaga stabilitas keamanan.Kapolda Maluku Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Maluku mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu-isu atau informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya yang saat ini beredar di tengah masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan situasi ini kepada aparat TNI dan Polri yang sedang bekerja di lapangan,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Maluku.Kapolda juga menegaskan bahwa seluruh langkah pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan keselamatan masyarakat. Aparat TNI-Polri terus bersinergi untuk memastikan keamanan, mencegah konflik meluas, serta menjaga kehidupan sosial masyarakat tetap harmonis.Sebagai langkah lanjutan, Polda Maluku akan melakukan penguatan pengamanan di wilayah perbatasan, termasuk pendirian pos pengamanan, patroli terpadu, serta pendekatan persuasif melalui tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.Respons cepat dan terukur aparat keamanan dalam peristiwa di perbatasan Negeri Hitu dan Morella menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam mencegah konflik horizontal meluas. Pendekatan pengamanan yang disertai imbauan persuasif kepada masyarakat menjadi kunci utama meredam eskalasi di wilayah dengan ikatan sosial dan sejarah yang kuat.Dalam konteks kebhinekaan dan kehidupan sosial di Maluku, penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pada dialog, peran tokoh adat, dan kesadaran kolektif masyarakat. Jurnalisme damai mendorong semua pihak untuk melihat peristiwa ini sebagai momentum memperkuat rekonsiliasi, bukan memperlebar perbedaan.Stabilitas keamanan adalah prasyarat utama bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dukungan publik terhadap upaya aparat dan komitmen bersama menjaga perdamaian menjadi fondasi penting bagi Maluku yang aman, rukun, dan berdaya. PNO-12
07 Feb 2026, 13:08 WIT
Tindak Tegas Kasus Kekerasan, Polres Malra Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial Y.S alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. Tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali ke arah kepala.Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban tergeletak tidak sadarkan diri di jalan raya dengan luka parah di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Karel Satsuitubun, termasuk dirawat di ruang ICCU selama 10 hari. Namun, kondisi korban terus menurun dan akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y.S alias Onas ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.Tersangka dijerat Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses penuntutan lebih lanjut.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras, karena alkohol terbukti menjadi pemicu utama gangguan emosi, konflik, hingga tindak pidana kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga.“Minuman keras kerap menjadi faktor dominan terjadinya tindak pidana kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan rasa aman dan tenteram di Bumi Evav,” tegas Kapolres.Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan akibat pengaruh alkohol merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial masyarakat, tidak hanya di daerah, tetapi juga secara nasional. Penanganan tegas dan cepat oleh Polres Maluku Tenggara menunjukkan peran strategis Polri dalam menjaga supremasi hukum, melindungi nyawa warga negara, serta mencegah konflik horizontal di tingkat akar rumput.Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. PNO-12
06 Feb 2026, 15:47 WIT
Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program APBN 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang anak diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga dan tidak mampu membeli alat tulis sekolah.Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi di NTT dan menegaskan Polri tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali.“Peristiwa ini menjadi pengingat agar negara hadir lebih cepat dan lebih nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakapolri.Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk semakin mengoptimalkan berbagai program kesejahteraan yang telah disiapkan pemerintah agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.Wakapolri menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menyiapkan skema APBN 2026 yang sangat komprehensif untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.“Pemerintah punya program, siapkan anggaran, dan kita punya semangat gotong royong. Yang harus kita pastikan adalah implementasinya benar-benar menyentuh keluarga-keluarga yang membutuhkan,” ujar Wakapolri.Ia menyampaikan optimisme bahwa dengan kerja bersama dan pengawalan yang kuat, target nasional menuju 0% kemiskinan ekstrem dapat diwujudkan.Wakapolri menjelaskan bahwa langkah Polri mengawal program kesejahteraan ini sejalan dengan masukan yang disampaikan oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, yang menilai Polri memiliki potensi besar untuk membantu menyukseskan kebijakan Presiden melalui jaringan kelembagaan yang menjangkau hingga tingkat desa.“Arah kebijakan Presiden yang tertuang dalam APBN 2026 sangat relevan untuk disosialisasikan melalui Polri, karena telah menyiapkan program yang sangat lengkap guna membantu masyarakat terhindar dari kemiskinan ekstrem. Tugas Polri adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada rakyat, tepat sasaran, dan berjalan efektif di lapangan,” tegas Wakapolri.Masukan tersebut menjadi landasan penting bagi Polri untuk bergerak lebih proaktif dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.Sebagai langkah nyata, Wakapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk lebih aktif hadir di tengah masyarakat.“Saya instruksikan kepada para Kapolres bersama pemerintah daerah agar lebih banyak turun melihat kondisi objektif di lapangan. Lakukan pendataan keluarga miskin ekstrem secara langsung, bantu verifikasi data, dan dampingi masyarakat agar bisa mengakses seluruh program bantuan pemerintah,” ujarnya.“Polri harus menjadi jembatan kehadiran negara. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima bantuan tetapi tidak mengetahui caranya atau kesulitan mengaksesnya,” tegas Wakapolri.Program-Program yang Akan Dikawal PolriUntuk memastikan masyarakat memahami haknya, Polri akan membantu menyosialisasikan dan mengawal berbagai program pemerintah, antara lain:• Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga;• Bantuan Sembako Rp200 ribu per bulan bagi 18,3 juta keluarga; • Beasiswa PIP, KIP Kuliah, dan Beasiswa Sekolah Rakyat Berasrama; • Bantuan Permakanan bagi lansia dan disabilitas; • Bantuan Anak Yatim Piatu (YAPI); • PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta masyarakat; • Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST); • Subsidi listrik, LPG, BBM, pupuk, dan KUR; • Sertifikat halal gratis bagi UMK; • Uang saku magang bagi fresh graduate; • Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 82,9 juta penerima manfaat; • Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi 130,3 juta masyarakat.“Semua program ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Tugas Polri memastikan masyarakat mengetahui, mengakses, dan menerima haknya dengan mudah,” jelas Wakapolri.Wakapolri menegaskan bahwa pengawalan program pemerintah harus nyata hingga ke lapangan.“Pendataan harus akurat, verifikasi harus nyata di lapangan, dan bantuan harus benar-benar diterima oleh yang berhak. Itulah ukuran keberhasilan kita,” ujarnya.Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BPS, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap rupiah APBN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.Menutup arahannya, Wakapolri menyampaikan pesan optimisme kepada seluruh jajaran Polri dan masyarakat.“Kami yakin, dengan kerja keras, kepedulian, dan gotong royong, kemiskinan ekstrem bisa kita atasi bersama. Polri berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden dan memastikan negara hadir untuk rakyatnya,” pungkas Wakapolri.“Tragedi di NTT tidak boleh terulang. Dan Polri akan berada di garis depan untuk memastikan itu.” PNO-12
06 Feb 2026, 15:38 WIT
Terima Kunjungan IDI, Kapolda Maluku Tegaskan Perlindungan Tenaga Medis dan Kepastian Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima audiensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara kepolisian dan organisasi profesi dalam menjamin keamanan tenaga medis, kepastian hukum praktik kedokteran, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Audiensi yang berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Kamis (5/2/2026) sore, menjadi forum dialog konstruktif membahas implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mekanisme penegakan hukum profesi kedokteran, hingga kolaborasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih menjadi perhatian serius di Maluku.Kapolda Maluku didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, antara lain *Dirintelkam, Kabiddokkes, Kabiddkum, serta Karumkit Bhayangkara TK III Ambon*. Sementara dari IDI Wilayah Maluku hadir Ketua IDI dr. M. Saleh Tualeka, Sp.M., M.Kes beserta jajaran pengurus inti.Ketua IDI Wilayah Maluku dr. M. Saleh Tualeka menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolda Maluku menerima audiensi organisasi profesi dokter. Ia menjelaskan bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian IDI, yang seluruhnya bermuara pada keberlangsungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat.“Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, peran organisasi profesi dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan etik kedokteran mengalami perubahan. Kami berharap IDI tetap dapat dilibatkan untuk memberikan klarifikasi awal sebelum proses hukum berlanjut,” ujar Ketua IDI.Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan memastikan persoalan etik dan disiplin profesi ditangani secara proporsional sesuai koridor keilmuan dan hukum.Selain itu, IDI juga meminta dukungan Polda Maluku dalam memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap tenaga medis saat menjalankan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama ketika muncul potensi konflik atau gangguan keamanan.“Kehadiran aparat keamanan sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen penuh menjamin keamanan tenaga medis dalam menjalankan tugas profesinya.“Tenaga medis, khususnya dokter, harus merasa aman dan terlindungi. Jika ada ancaman, gangguan, atau teror dalam pelaksanaan praktik kedokteran, segera laporkan kepada kami agar dapat kami tindaklanjuti,” kata Kapolda.Kapolda juga menekankan bahwa rumah sakit merupakan ruang pelayanan publik yang harus dijaga keamanan dan ketertibannya. Untuk kondisi darurat, tenaga medis dapat memanfaatkan layanan 110 Polri maupun Hotline Kapolda melalui WhatsApp pengaduan masyarakat.Terkait penegakan hukum profesi kedokteran, Kapolda menegaskan bahwa prinsip due process of law tetap menjadi pedoman utama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.“Hukum ditegakkan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga profesionalisme tenaga kesehatan. Kita perlu merumuskan mekanisme teknis yang tepat agar keterlibatan organisasi profesi tidak menghambat proses hukum, namun tetap menjamin keadilan,” jelasnya.Kapolda juga membuka ruang evaluasi apabila dalam praktik penyidikan terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa masukan dari IDI akan menjadi bahan koreksi internal bagi Polda Maluku.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku turut menyambut baik komitmen IDI Wilayah Maluku untuk bersinergi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.“Kasus yang melibatkan perempuan dan anak masih cukup tinggi dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Peran IDI sangat penting, terutama dalam aspek medis dan pemulihan korban,” ujarnya.Audiensi ini juga membahas rencana pembentukan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Maluku dan IDI Wilayah Maluku sebagai dasar kerja sama jangka panjang dalam perlindungan profesi kedokteran, penyelenggaraan praktik medis, serta dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.Menutup pertemuan, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas inisiatif IDI Wilayah Maluku membangun komunikasi dan kerja sama dengan Polda Maluku.“Sinergi ini sangat penting untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkas Kapolda.Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, serta diharapkan menjadi fondasi kerja sama yang lebih solid antara Polri dan organisasi profesi dokter dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional, khususnya di wilayah Maluku. PNO-12
06 Feb 2026, 15:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru