Turut Menikmati Hasil Korupsi: Alpius Yigibalom Tak Kunjung Jadi Tersangka, Apa Kabar Polda Papua?
Ditreskrimsus Polda Papua belum menetapkan Alpius sebagai Tersangka korupsi dana kampung
Papuanewsonline.com - 07 Feb 2026, 13:12 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom akan terungkap di persidangan, karena peranya dalam skandal dugaan korupsi dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya sangat jelas, sayangnya Ditreskrimsus Polda Papua bekerja dalam mengungkap kasus ini diduga melindungi yang bersangkutan.
Penegasan ini disampaikan Jembris Wafom sebagai pengacara
salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam penyelidikan maupun penyidikan perkara ini, terlihat jelas kalau penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua tidak profesional karena diduga kuat sengaja melindungi mantan Pj Bupati Lanny Jaya Tahun 2024 Alpius Yigibalom. Sesuai dengan laporan kepala kampung ke Polda Papua terjadi pemotongan dana desa di bulan November 2024" sorot Jembris di Jayapura, Sabtu (7/2/2026).

Jembris mengatakan peran Alpius Yigibalom dalam perkara
dugaan korupsi tersebut tampak jelas, namun tidak dijadikan tersangka, hal ini
menurut Jembris bahwa sangat berbahaya kalau dalam penegakan hukum Polda Papua meng adopsi "Hukum tumpul
ke atas, dan tajam kebawa" .
"Peran dari yang bersangkutan jelas dalam perkara ini,
namun tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukan penegakan hukum yang
tidak adil," Ucapnya.
Ia mengatakan akan mengejar dalam fakta persidangan nanti, sehingga semua akan
terungkap kepada publik.
"Nanti dari uraian fakta persidangan kita akan perkarakan
penyidik yang menangani perkara ini, atas
dugaan penyalagunaan kewenangan dan tidak profesional dalam penanganan
perkara ini," Tegasnya.
Sementara itu data yang diterima Media ini diketahui mantan
Pj Bupati Lanny Jaya Alpius Yigibalom diduga sebagai dalang yang memerintahkan
pencairan Dana Kampung di Kabupaten Lanny Jaya, walaupun telah mengetahui bahwa
telah terjadi kekosongan jabatan semua Kepala Kampung di Kabupaten Lanny Jaya.
Selain Memerintahkan, Alpius Yigibalom juga turut menerima hasil korupsi dari perkara ini senilai belasan Miliar.

Informasi yang beredar Alpius Yigibalom telah mengembalikan
dana yang dirinya terima senilai 5 Miliar untuk pemulihan kerugian Negara
ketika perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan bahkan yang lain sudah jadi
tersangka dan ditahan.
Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua dalam proses
penyelidikan dan penyidikan perkara ini menemukan adanya penyalahgunaan dana
desa akibat permintaan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Bank Papua.
Pemindahbukuan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik
rekening dan bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara serta Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp168,1 miliar.
Penyidik telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai
dari Pejabat struktural Kabupaten Lanny Jaya, Pejabat Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Dan Kampung, Tenaga Ahli Pemberdayaan, Pejabat Pemerintah Daerah,
hingga Pihak Perbankan.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Polda Papua juga
menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp14.613.574.102, satu bidang
tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, tiga bidang tanah di Kabupaten
Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton warna hitam, X-Force
warna putih, Mitsubishi Pick-Up L-300, dan Strada warna merah.
Perkara ini mulai masuk tahap Persidangan yang dijadwalkan
Senin tanggal 9 Februari 2026.
Penulis: Hendrik
Editor: GF