Amnesty International Indonesia: Hukuman Mati Bukan Solusi, Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset
Menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan hukuman mati masih tetap berlaku bagi terpidana korupsi, Amnesty International Indonesia menyampaikan pandangan bahwa sanksi tersebut bukan jawaban atas masalah kejahatan.
Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 21:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menegaskan hukuman mati masih tetap berlaku bagi terpidana korupsi, Amnesty International Indonesia menyampaikan pandangan bahwa sanksi tersebut bukan jawaban atas masalah kejahatan maupun korupsi.
Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan hal tersebut bertentangan dengan arah kebijakan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, yang pada 6 April 2025 menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati karena sifatnya yang final dan menutup ruang perbaikan.
Haeril menjelaskan bahwa banyak negara di dunia telah menghapus hukuman mati melalui keputusan politik pimpinan tertinggi, meskipun pandangan masyarakat masih beragam.
Mongolia dan Meksiko menjadi contoh, di mana kehendak politik kepala negara membawa negara tersebut mengikuti kecenderungan global yang mayoritas negara telah meninggalkan sanksi ini.
Menteri Hukum justru diminta merevisi setidaknya 13 peraturan yang masih mengatur hukuman mati, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk hidup yang tidak boleh direnggut dengan alasan apa pun.
Pernyataan bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera dianggap sekadar mitos.
Data dari Transparency International menunjukkan bahwa negara yang tetap memberlakukannya, seperti China, Vietnam, dan Iran, tidak mengalami penurunan tingkat korupsi yang berarti.
Sebaliknya, langkah yang jauh lebih efektif adalah mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan partisipasi masyarakat, agar harta hasil korupsi dapat dikembalikan secara utuh kepada negara.
Secara sejarah, praktik hukuman mati di Indonesia merupakan warisan kolonial yang diskriminatif.
Belanda sendiri telah menghapusnya bagi warganya sejak tahun 1870 karena dianggap kejam dan tidak manusiawi, namun justru memberlakukannya bagi penduduk jajahan di Indonesia tiga tahun kemudian.
“Apakah setelah 81 tahun merdeka, kita masih mau mempertahankan warisan yang tidak adil ini?” tanya Haeril.
Penulis: Jid
Editor: OF