logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT

Ahmad Doli Kurnia: RUU Masyarakat Adat Harus Melindungi Hak Ulayat dan Selaras dengan UU Otsus Papua

Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jayapura, Papua, pada Senin (10/8/2026), guna menyerap pandangan masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 21:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Jayapura, Papua, pada Senin (10/8/2026), guna menyerap pandangan masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dialog ini melibatkan pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga perguruan tinggi, agar kebutuhan dan aspirasi langsung dari sumbernya dapat tertampung dalam draf undang-undang.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan apresiasi atas kekayaan pandangan yang disampaikan. 

Menurutnya, perspektif dari berbagai pihak di daerah memberikan wawasan baru yang sangat berharga, sehingga RUU ini nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat adat secara menyeluruh dan tidak sekadar tertulis di atas kertas. 

Setiap catatan yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan mendalam di tingkat pusat.

Doli menekankan pentingnya menyusun aturan ini secara selaras dengan kerangka hukum yang sudah ada, khususnya Undang-Undang Otonomi Khusus serta Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sinkronisasi ini diperlukan agar tidak terjadi pertentangan aturan yang justru menimbulkan kesulitan baru saat diterapkan di lapangan. 

“Kita harus memastikan undang-undang ini berjalan seiring dengan peraturan lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tanpa hambatan,” jelasnya.

Selain itu, Baleg juga menyoroti persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya yang hingga kini belum terselesaikan, padahal sudah berjalan tiga tahun. 

Hal ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, agar segera dituntaskan. 

Pengalaman serta rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas di DPR Papua Barat Daya juga akan dijadikan referensi yang memperkaya materi RUU ini.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE