logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diringkus KPK,Dr.(C) Firdaus Oiwobo: Ini Bukti Kegagalan Ketua MA

KPK mengumumkan bahwa telah melakukan OTT terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok.

Papuanewsonline.com - 07 Feb 2026, 13:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampakk Ketua dan Wakil Keua PN Depokk saat diringkus KPK, Pada Kamis (5/02/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.


KPK menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terlibat mafia Peradilan dengan menerima suap dalam perkara sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan masyarakat setempat.

KPK mennyatakan Operasi berjalan secara senyap dilakukan pada malam hari Kamis (5/2/2026) di Depok, Jawa Barat, dengan mengamankan total tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan pejabat PN Depok, yaitu Ketua PN Kota Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta seorang juru sita PN Depok. Keempat orang lainnya berasal dari pihak swasta yang terkait dengan PT KRB.

Diketahui dalam  operasi ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan uang suap dalam rangka mempengaruhi proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi peran masing-masing dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.

Menanggapi kasus ini, ahli hukum Dr.(C) Firdaus Oiwobo, SH.I., SH., MH., menyampaikan bahwa insiden tersebut tidak hanya menjadi masalah pada tingkat pengadilan negeri, melainkan juga merupakan bagian dari kegagalan kontrol dan pengawasan dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan, yaitu Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto.

" Ini bukti kegagalan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto dalam melakukan fungsi kontrol terhadap bawahanya di Daerah," ujar Firdaus Oiwobo melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Sabtu (7/2/2026).

Dengan bukti kegagalan ini, Firdaus memintah  Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pergantian Ketua MA sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

"Untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah tercoreng, diperlukan langkah kongkrit. Oleh karena itu, saya mengharapkan Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan mengganti Ketua MA yang dinilainya telah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya," Pungkasnya.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Namun demikian, Asep mengatakan pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran dana tersebut sehingga terjadi proses tawar-menawar antara kedua pihak.

“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.

Asep menambahkan, Bambang Setyawan selanjutnya menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang dijadikan dasar dalam penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.

Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE