Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Diringkus KPK,Dr.(C) Firdaus Oiwobo: Ini Bukti Kegagalan Ketua MA
KPK mengumumkan bahwa telah melakukan OTT terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok.
Papuanewsonline.com - 07 Feb 2026, 13:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
KPK menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
terlibat mafia Peradilan dengan menerima suap dalam perkara sengketa lahan
antara PT Karabha Digdaya (KRB) dengan masyarakat setempat.
KPK mennyatakan Operasi berjalan secara senyap dilakukan
pada malam hari Kamis (5/2/2026) di Depok, Jawa Barat, dengan mengamankan total
tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan pejabat PN Depok, yaitu Ketua PN Kota
Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan, serta
seorang juru sita PN Depok. Keempat orang lainnya berasal dari pihak swasta
yang terkait dengan PT KRB.
Diketahui dalam
operasi ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai
senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan uang suap dalam rangka
mempengaruhi proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
KPK menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan tengah
menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi peran masing-masing dalam kasus
yang menjadi sorotan publik ini.
Menanggapi kasus ini, ahli hukum Dr.(C) Firdaus Oiwobo,
SH.I., SH., MH., menyampaikan bahwa insiden tersebut tidak hanya menjadi
masalah pada tingkat pengadilan negeri, melainkan juga merupakan bagian dari
kegagalan kontrol dan pengawasan dari pimpinan tertinggi lembaga peradilan,
yaitu Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. Sunarto.
" Ini bukti kegagalan dari Ketua Mahkamah Agung (MA)
Dr. Sunarto dalam melakukan fungsi kontrol terhadap bawahanya di Daerah,"
ujar Firdaus Oiwobo melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Sabtu
(7/2/2026).
Dengan bukti kegagalan ini, Firdaus memintah Presiden Prabowo Subianto untuk
mempertimbangkan pergantian Ketua MA sebagai bagian dari upaya memulihkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
"Untuk membangun kembali kepercayaan publik yang telah
tercoreng, diperlukan langkah kongkrit. Oleh karena itu, saya mengharapkan
Presiden Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan mengganti Ketua MA yang
dinilainya telah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasannya,"
Pungkasnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN
Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan
percepatan eksekusi lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan melalui perantara
Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya,
anak usaha Kementerian Keuangan.
Namun demikian, Asep mengatakan pihak PT Karabha Digdaya
menyatakan keberatan atas besaran dana tersebut sehingga terjadi proses
tawar-menawar antara kedua pihak.
“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan
eksekusi kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.
Asep menambahkan, Bambang Setyawan selanjutnya menyusun
ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang dijadikan dasar dalam penyusunan putusan
eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi
tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa
lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi
menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti
perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.
Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan telah
mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil
Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga
pegawai Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan
sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang
Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi
Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Penulis: Hendrik
Editor: GF